Musri Nauli
Akhir-akhir ini, wacana publik menjelang Pemilihan Gubernur Jambi 2020 (pilgub Jambi) mewarnai jagat politk kontemporer di Jambi. Berbagai pihak mengklaim mendapatkan dukungan dari partai-partai. Masing-masing pihak dengan bangga memamerkan kunjungan, pertemuan politik dengan petinggi partai. Tidak lupa kemudian memamerkan didunia maya.
Berbagai manuver tidak bisa dihindarkan. Partai A yang diklaim oleh tim a kemudian justru memberikan angin segar justru memberikan kepada kandidat B. Begitu seterusnya.
Tentu saja sebagai manuver, berbagai bentuk dukungan yang diberikan kemudian dipamerkan ke dunia maya. Walaupun kemudian disisi lain kemudian dibantah oleh timses yang lain.
Sebagai dukunga kepada kandidat, hitung-hitungan partai memberikan dukungan merupakan “hitung-hitungan” yang bukan wilayah hukum. Dukungan demi dukungan, klaim dukungan ataupun bantahan dari dukungan yang diberikan semata-mata menjadi ranah dari politik praktis. Dunia yang jauh dari pengamatan penulis.
Berbagai manuver adalah bentuk kerja keras timses untuk menyukseskan kandidat. Berbagai manuver sekaligus juga menguji bagaimana jaringan yang dibangun dapat berbuah dukungan partai.
Namun mengganggu penulis adalah bagaimana hanya sekedar “rekomendasi’ yang kemudian hanya ditandatangani petinggi kemudian menjadi “klaim” dukungan.
Untuk menjernihkan tema diatas, ada baiknya para timses ataupun berbagai pihak yang tertarik dengan tema hukum Pilkada sejenak untuk melihat berbagai regulasi dan mekanisme untuk memahami tahap-tahap pilkada.
Tidak dapat dipungkiri, rujukan teranyar adalah PKPU No. 1/2020. Sekedar gambaran PKPU No. 1/2020 merupakan perubahan Ketiga PKPU No. 3/2017 Tentang Pencalonan Pemilhan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
Semangat PKPU No. 1/2020 adalah sebagai pelaksanaan putusan MK No. 48/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK No. 56/PUU-XVII/2019
Didalam Pasal 1 angka (15) Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 1 tahun 2020 (PKPU No. 1/2020) menyebutkan “Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik tingkat pusat atau dengan sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Politik yang bersangkutan.
Pasal 3A ayat (2) PKPU No. 1/2020 menyebutkan “Setiap Partai Politik melakukan seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan/atau peraturan internal masing-masing Partai Politik.
Sehingga merujuk kepada ketentuan PKPU No. 1/2020 yang memberikan dukungan adalah partai politik yang mempunyai kedudukan hukum (legal standing) didalam mekanisme organisasi. Dengan demikian maka berdasarkan Pasal 1 angka (15) PKPU No. 1/2020 adalah “pimpinan Partai Politik Pusat”.
Makna “Pimpinan Partai Politik Pusat” adalah “Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik” (bisa saja dengan sebutan lain sesuai dengan AD/ART Partai).
Sehingga berbagai istilah “rekomendasi” atau “surat jalan” tidak dikenal didalam regulasi. Ataupun yang menandatangani surat dari partai bukan dari “pimpinan Partai Politik” tidak mempunyai “legal standing” sebagai dokumen persyaratan dukungan dari partai politik di KPU.
Bagaimana bentuk dukungan partai terhadap kandidat ? Yang pasti berbagai “rekomendasi’ atau “surat jalan” yang tidak dikenal didalam regulasi justru dapat ditandai pada saat momentumnya.
Sebagaimana diatur didalam PKPU No. 5/2020, pendaftaran Pasangan Calon tanggal 4 September - 6 September 2020. Kemudian dilanjutkan penetapan calon tanggal 23 September 2020. Dan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon tanggal 24 September 2020.
Dengan membaca jernih berbagai regulasi yang mengatur tentang proses pengajuan calon yang didukung oleh partai politik dapat diharapkan dapat membaca berbagai langkah yang dilakukan oleh para kandidat.
Sebagaimana istilah Melayu “sebelum janur kuning terbentang. Sebelum inai terpasang”, maka segala peristiwa politik, manuver atau saling klaim adalah proses politik yang menggembirakan. Sekaligus juga mengukur kekuatan masing-masing calon. Bukankah “pilkada adalah pesta demokrasi” ?.
Dan apabila “janur kuning sudah terbentang. Inai sudah terpasang”, maka segala manuver atau saling klaim terbantahkan dengan “Pendaftaran’. Dan semakin yakin kita kemudian memilih setelah adanya “Penetapan calon” tanggal 23 September 2020 dan “pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan”. Dan itu terjadi tanggal 24 September 2020.