10 Agustus 2020

opini musri nauli : Hak


MASIH banyak yang menyamakan antara kewenangan, tugas dan hak. Mengenai kewenangan dan tugas untuk sementara akan dibahas selanjutnya. Namun kali ini kita hanya membicarakan hak.


Berbagai literatur menyebutkan “hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diteriema atau dilakukan, tidak dapat dipaksa oleh siapapun.

Hak pada prinsipnya didapatkan sebagai kodrat sebagai manusia dimuka bumi. Definisi ini kemudian dikenal sebagai Hak asasi Manusia. Materi ini akan diuraikan lebih lanjut dalam kesempatan terpisah.


Makna negara hukum, memberikan peluang hak kepada warganegara yang disamakan sebagai warganegara dihadapan negara, untuk mengajukan keberatan terhadap putusan oleh negara yang merugikan warganegara.  


KUHAP kemudian mengatur tentang hak-hak tersangka. KUHPer kemudian mengenal hak untuk mengajukan gugatan apabila dirugikan terhadap perbuatan melawan hukum dari pihak lain. Begitu juga PTUN juga memberikan peluang untuk siapapun yang dirugikan apabila dirugikan atas penerbitan putusan dari pejabat negara. Demikian seterusnya.


Definisi lain menyebutkan sebagai “fasilitas” yang diterima sebagai bagian dari pekerjaannya. Maka kemudian dikenal seperti gaji, tunjangan, upah lembur, kesehatan dan sebagainya.


Hak tidak dapat dilepaskan dari kewajiban. Tugas yang diberikan oleh hukum melekat sebagai padanan hak. Membicarakan hak tanpa melaksanakan kewajiban adalah keniscayaan yang tidak tepat diberlakukan.


Orang berhak untuk mengajukan Peninjauan kembali (PK) setelah dia berkewajiban untuk melaksanakan putusan kasasi. UU telah menegaskan tidak dapat seseorang mengajukan PK apabila dia tidak melaksanakan putusan kasasi.


Dalam praktek membicarakan seperti gaji, tunjangan, upah lembur, kesehatan akan diberikan setelah bersangkutan telah melaksanakan kewajibannya yang telah dibebankan kepadanya. Sehingga dipastikan membicarakan hak juga melekat sebagai kewajiban. Namun pada prinsipnya hak tidak sama dengan tugas ataupun wewenang.