Dilanjutkan ke Kecamatan Sumay dan Kecamatan Serai Serumpun.
Apabila menilik nama-nama kecamatan yang telah dijalani maka berbagai kecamatan kemudian menginduk ke Dapil 1, Dapil 2, Dapil 3, Dapil 4.
Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Tebo Ilir, Kecamatan Muara Tabir, Kecamatan Tengah Ilir. Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Tebo Tengah, Kecamatan Sumay dan Kecamatan Rimbo Ilir. Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Rimbo Bujang dan Rimbo Ulu. Dan Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Serai Serumpun, Kecamatan VII koto Ilir dan VII Koto.
Namun ditengah masyarakat, Kabupaten Tebo terdiri dari Marga VII Koto, Marga IX Koto, Marga Sumay, Marga Petajin Ulu, Marga Petajin Ilir dan Marga Tabir Ilir. Marga Tabir Ilir sering juga disebut Bangko Pintas (Tebo dalam Tutur di Masyarakat, www.serujuambi.com, 2 Nov 2018).
Untuk memudahkan pembahasannya maka daerah-daerah ataupun nama-nama tempat menggunakan penuturan ditengah masyarakat. Penuturan masyarakat kemudian didukung oleh peta Belanda “Schetskaart Residentie Djambi – Adatgmeenschappen (Marga’s).
Untuk dapil 1 yang terdiri dari Kecamatan Tebo Ilir termasuk kedalam Marga Petajin Ilir. Berpusat di Sungai Bengkal. Sedangkan Kecamatan Tengah Ilir adalah pemekaran dari kecamatan Tebo Ilir. Dengan demikian maka wilayah kecamatan Tengah Ilir termasuk kedalam marga Petajin Ilir.
Sedangkan Muara Tabir termasuk kedalam Marga Tabir Ilir.
Khusus untuk Marga Petajin ilir sudah diuraikan didalam opini “Perjalanan Betuah 10”. Opini sebelumnya.
Dapil 2 yang terdiri dari kecamatan Tebo Tengah, Kecamatan Sumay dan kecamatan Rimbo Ilir menimbulkan kerumitan sendiri. Kecamatan Tebo Tengah termasuk kedalam Marga Petajin Ulu. Sedangkan Kecamatan Rimbo Ilir dulu termasuk kedalam wilayah Marga IX Koto. Wilayah Marga IX Koto sebagian masuk kedalam Kecamatan Tebo Ulu. Sebagian lagi kemudian dihibahkan menjadi areal transmigrasi.
Sedangkan kecamatan Sumay merupakan wilayah Marga Sumay. Biasa juga disebut Marga Sumay bebatin 12.
Wilayah Kecamatan Serai Serumpun merupakan kecamatan pemekaran kecamatan Sumay. Sehingga kecamatan Serai serumpun kemudian dikenal sebagai wilayah adat Marga Sumay. Kecamatan Serai Serumpun malah termasuk kedalam dapil 4.
Sedangkan dapil 3 yang terdiri Kecamatan Rimbo Bujang dan Rimbo Ulu.
Menurut Zakaria, Asnawi didalam bukunya Rimbo Bujang Dalam Angka, Di saat program Transmigrasi tahun 1975 mulai dibuka, maka membutuhkan areal seluas 100.000 hektar. Semula ditempatkan di daerah Rantau Ikil. Namun wilayah dibutuhkan tidak mencukupi sehingga dipindahkan ke daerah Rimbo Bujang sekarang. Cerita tentang “Rimbo Bujang” akan disajikan dalam cerita yang terpisah.
Secara spontan maka Marga IX Koto kemudian memberikan wilayahnya yang dikenal daerah “Sungai Alai”. Daerah ini kemudian dikenal sebagai daerah yang terletak Rimbo Bujang Unit 1, Unit 3, Unit 8 dan Unit 13. Kemudian menyusul Marga Tanah Sepenggal memberikan tanahnya yang kemudian dikenal Rimbo Bujang Unit 11, Marga Batin III yang kemudian dikenal daerah Rimbo Bujang Unit 7, Marga Bilangan V Tanah Tumbuh yang dikenal Rimbo Bujang unit 12 dan Marga Batin II Babeko di daerah Sungai Alai dan Alai ilir.
Dan Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Serai Serumpun, Kecamatan VII koto Ilir dan VII Koto. Kecamatan Serai Serumpun merupakan kecamatan pemekaran dari Kecamatan Sumay. Sehingga termasuk kedalam Marga Sumay.
Sedangkan Kecamatan VII koto Ilir dan Kecamatan VII termasuk kedalam Marga VII.
Sehingga perjalanan betuah yang dilakukan oleh Al Haris dimulai dari Marga Petajin Ilir di Sungai Bengkal. Marga Petajin Ulu yang dahulu berpusat di Sungai Keruh. Marga Sumay, Marga VII Koto dan Marga IX Koto.
Untuk mengikuti alur perjalanan betuah yang dilakukan oleh Al Haris maka setelah dimulai dari Marga Petajin Ilir, kemudian dilanjutkan Marga Petajin Ulu, Marga Sumay, Marga VII Koto dan Marga IX Koto.
Pencarian terkait : opini musri nauli, musri nauli, jambi dalam hukum, hukum adat jambi, jambi