Melanjutkan perjalanan politik (roadshow) Al Haris di kabupaten Tebo, setelah dari Sungai Bengkal kemudian menuju Muara Tebo.
Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, Sungai Bengkal sebagai pusat Marga Petajin Ilir, maka Muara Tebo termasuk kedalam wilayah adat Marga Petajin Ulu. Dahulu berpusat di Sungai Keruh.
Namun didalam peta Belanda “Schetskaart Residentie Djambi – Adatgmeenschappen (Marga’s), selain nama Sungai Keruh juga disebutkan Muara Tebo dan Muara Kilis.
Marga Petajin Ulu terdiri dari Dusun asal seperti Dusun Pelayangan, Dusun Semabu, Dusun Teluk Pandak, Dusun Tengah Ulu, Dusun Penapalan, Dusun Mengupeh, Dusun Rantau Api, Dusun Sungai Keruh dan dusun Kandang.
Dusun Rantau Api dahulu bernama Dusun Pangkalan Belanti. Pusat Marga di Dusun Sungai Keruh.
Disebut “pelayangan” adalah tempat Rajo “melayang” (menyeberangi sungai). Tempat sebagai “melayang Raja” kemudian dikenal sebagai Pelayangan. Disana juga terdapat Bukit Serpih, Bukit Tangkit.
Dusun Kandang adalah tempat “menggembala” ternak Raja. Sedangkan Semabu adalah tempat dapur umum untuk menyambut kedatangan Raja.
Penapalan adalah tempat kebun masyarakat Sungai Keruh. Sungai keruh adalah sungai
Kepala Marga disebutkan Pesirah. Sedangkan Kepala Dusun diberi gelar Depati. Namun untuk Kepala Dusun di Dusun Sungai Keruh diberi gelar Pesirah. Pemberian gelar Pesirah kepada Kepala Dusun Sungai Keruh disebabkan, Dusun Sungai Keruh tempat berkedudukan Pesirah Marga Petajin Ulu.
Kepala Dusun dibantu oleh Mangku. Mangku adalah jabatan Kepala Kampung.
Didalam menyelesaikan perselisihan dikenal “lit’. Terdiri dari Mangku, pegawai Syara’, tokoh-tokoh adat dan ninik mamak.
Setiap pemilik tanah ditandai dengan batas. Baik batas alam seperti Sungai, Rawa, bukit. Atau juga dikenal tanah gundukan. Tanah gundukan biasa disebut “tanah tumbuh”. Atau bisa juga kayu besar sebagai penanda tanah.
Selain itu juga tanda tanah seperti kayu atau tanaman tua seperti jengkol, petai, durian dan duku. Tanaman tua seperti jengkol, petai, durian atau duku biasa dikenal sebagai tanaman tumbuh. Tanaman tumbuh adalah batas tanah.
Marga Petajin Ulu kemudian menjadi Kecamatan Tebo Tengah yang terdiri dari Desa Sungai Keruh, Desa Pelayang, Desa Kandang, Desa Semabu, Desa Teluk Pandak, Desa Tengah Ulu, Desa Mangun Jayo, Desa Bedaro Rampak, Sungai Alai dan Desa Aburan.
Kecamatan Tebo Tengah kemudian mengalami pemekaran menjadi Kecamatan Tengah Ilir yang terdiri dari Desa Rantau Api, Desa Muara Kilis, Desa Penapalan, Desa Mengupeh dan Desa Lubuk Mandarsyah. Sedangkan Desa Lubuk Mandarsyah merupakan dusun asal dari Marga Petajin Ilir.
Namun yang unik, wilayah Ibukota Kabupaten Tebo yaitu Muara Tebo justru masuk kedalam Marga Sumay dan Marga Petajin Ulu. Sebagian wilayan termasuk kedalam Marga Sumay. Sebagian lagi termasuk kedalam wilayah Marga Petajin Ulu. Sehingga batas wilayah Marga Petajin Ulu yang langsung berbatasan dengan Sungai Alai berbatasan langsung dengan Batin II Babeko.
Bandingkan dengna wilayah ibukota Kabupaten Sarolangun yang termasuk kedalam Marga V. Dan wilayah ibukota kabupaten Bungo yang mempunyai Marga/batin tersendiri. Dikenal sebagai Batin III Ilir. Atau wilayah Kabupaten Merangin yang termasuk kedalam Marga Batin IX Ulu.
Pencarian terkait : opini musri nauli, musri nauli, jambi dalam hukum, hukum adat jambi, jambi