Sebelum penetapan pleno rekapitulasi KPU Provinsi Jambi, desakkan untuk menyelesaikan di Mahkamah Konstitutusi (MK) mulai bergulir.
Seruan untuk disidangkan di MK sudah disampaikan oleh berbagai kalangan. Agar dapat diselesaikan secara konstitusional.
Menghadapi keberatan hasil dari Pilkada Gub/Wagub Jambi 2020, pihak Al Haris-Sani menyatakan kesiapannya.
Dihubungi tim media, Dr. Sarbaini menyatakan kesiapannya.
“Siap, dindo. Kito siap. Karena apa yang menjadi dalil permohonan ke MK, saya rasa tidak kuat”.
“Pihak yang keberatan dapat mengajukan permohonan ke MK. Dan itu memang hak yang telah diatur didalam UU”.
“Namun untuk mengajukan permohonan, tidak cukup Cuma sekedar hak. Harus ada peristiwa hukumnya. Apa peristiwa hukum yang menjadi dasar untuk mengajukan keberatannya”.
“Hingga kini saya tidak pernah mendengarkan keberatan di lapangan. Baik di TPS maupun didalam rapat pleno kecamatan. Laporan dari tim media center juga tidak pernah sampai ke saya. Sehingga didalam Tim Pemenangan Al Haris-Sani berkeyakinan, pilgub berjalan dengan baik dan lancar”, katanya tegas.
“Bahkan dibeberapa tempat justru kita menemukan adanya kecurangan dari pihak lain. Dan alhamdulilah. Tim kita siap mengawalnya”.
“Dengan memperhatikan hasil di situng KPU, dibandingkan dengan rekap C 1, dengan cepat kita menemukan kecurangan. Ternyata Tuhan menjaga kita. Ketika kita protes, kemudian kecurangan itu berhasil diperbaiki. Sehingga tidak ada kecurangan dengan penambahan suara”, kata bang Sar – Panggilan sehari-hari.
“Pokoknya kita yakin dengan kemenangan kita. Kita mohon kepada masyarakat Jambi agar dapat berjalan dengan baik. Doakan , ya, dindo”, katanya menutup pembicaraan.