30 Mei 2021

opini musri nauli : Pihak ketiga (2)


Walaupun pihak penggugat mempunyai hak untuk menarik siapapun sebagai pihak tergugat, namun apabila tidak melibatkan pihak sebagai tergugat ataupun tidak melengkapi pihak penggugat, maka mempunyai konsekwensi hukum. 

“Gugatan yang petitumnya mohon agar Hakim memerintahkan kepada Tergugat untuk mengosongkan tanah tambak berdasar atas tidak sahnya penjualan tambak itu kepada sipembeli (Tergugat), harus dinyatakan “tidak dapat diterima”, dengan pertimbangan bahwa dalam gugatan pihak penjual tanah tambak tidak ditarik sebagai “Turut Tergugat”. 


Gugatan A terhadap B agar jual beli antara B dan C dibatalkan tidak dapat diterima, karena C tidak ikut digugat (Mahkamah Agung No.45 K/Sip/1954). 


“Gugatan terhadap pihak ketiga yang menguasai harta warisan untuk dikembalikan kepadanya dan selanjutnya dilakukan pembagian warisan kepada semua ahli waris, termasuk pihak ketiga yang juga ahli waris, gugatan tersebut diperkenankan diajukan oleh sebagian saja dari seluruh ahli waris yang ada; tidak harus seluruh ahli waris bertindak sebagai Penggugat” (Mahkamah Agung No.439 K/Sip/1960) 


Dalam hal Tergugat meninggal sebelum perkara diputus, haruslah ditentukan lebih dahulu siapa-siapa yang menjadi ahli warisnya dan terhadap siapa selanjutnya gugatan itu diteruskan, karena bila tidak, putusanya akan tidak dapat dilaksanakan (Mahkamah Agung No.332 K/Sip/1971)