Berbeda di Pengadilan negeri, Pengadilan Tata usaha Negara dan Pengadilan Agama yang mengenal Penggugat dan tergugat, di Mahkamah Konstitusi dikenal pemohon dan termohon.
Selain pemohon dan termohon juga dikenal pihak terkait.
Menurut para Ahli, disebutkan sebagai pemohon disebabkan para pihak yang mengajukan permohonan di MK yang biasa kemudian dikenal sebagai mekanisme “constitutional control” .
Sehingga sebagai “constitusional control” maka permohonan disampaikan oleh pihak pemohon disebabkan adanya legal standing untuk membela kepentingannya yang dirugikan berlakunya suatu undang-undang.
Diluar pihak pemohon yang kemudian dikenal sebagai pihak terkait adalah pihak hak untuk menanggapi atau menjawab permohonan yang disampaikan oleh pemohon.
Baik karena kepentingannya langsung dari putusan MK maupun kepentingannya sendiri terhadap berlakunya putusan MK.
Para pihak terkait diberikan kesempatan untuk menjadi pihak terkait. Sehingga atas permohonan pihak terkait maka MK kemudian memutuskan apakah adanya legal standing dari permohonan pihak terkait.
Apabila adanya legal standing dan kepentingan dari pihak terkait, maka MK dapat mengabulkan permohonan dari pihak terkait.