Pada hari rabu (30 Juni 2021) gugatan Walhi kepada Perusahaan yang menjadi penyebab kebakaran 2019 memasuki tahap mediasi.
Hakim mediator yang ditunjuk oleh Majelis Hakim dalam perkara Perdata mengundang para pihak yang bersengketa untuk membicarakan Tahap mediasi di ruang mediasi Pengadilan Negeri Jambi.
Seluruh pihak yang bersengketa kemudian hadir. Walhi Jambi sebagai pihak penggugat. Sedangkan pihak tergugat I adalah PT. Pesona Belantara dan tergugat II adalah PT. PDI.
Pada kesempatan kali ini, pihak tergugat II telah menyampaikan draft perdamaian agar dapat dibicarakan pada Tahap mediasi ini. Diantaranya pihak tergugat II bersedia melakukan pemulihan areal yang terbakar berdasarkan perintah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sedangkan pihak tergugat I akan menyampaikan draft perdamaian pada rabu yang akan datang.
Sidang selanjutnya akan diadakan pada hari rabu tanggal 7 Juli 2021.