20 September 2021

opini musri nauli : Waktu (2)


Begitu pentingnya waktu didalam proses hukum Acara Pidana maka apabila perkara yang Tengah diproses kemudian melewati waktu maka mempunyai konsekwensi hukum. 


Dalam Tahap Penyidikan, masa waktu penangkapan hanya mempunyai waktu 1 x 24 jam. Atau sehari. 

Apabila selama sehari kemudian, perkara belum dilimpahkan ke proses tingkat lanjut yang dikenal penyidikan, maka terhadap yang ditangkap haruslah dikeluarkan dari tahanan. 


Atau dengan kata lain prosesnya Tetap berjalan. Namun terhadap yang ditangkap haruslah dikeluarkan terlebih dahulu. Sehingga memberikan kepastian hukum. 


Begitu setelah kemudian dinyatakan lengkap dan ditingkatkan ke penyidikan, maka status tersangka kemudian dilekatkan. 


Termasuk juga dilakukan proses penahanan. Masa waktu 20 hari. Dan dapat diperpanjang oleh Jaksa penuntut umum selama 40 hari. 


Demikian seterusnya. Apabila masa penahanan habis namun perkara belum juga dilimpahkan ke Pengadilan maka terhadap tersangka haruslah dikeluarkan terlebih dahulu dari tahanan. 


Begitulah seterusnya. Hingga persidangan tingkat pertama, banding dan kasasi. 


Setiap Tahap yang dilalui maka terhadap tersangka haruslah diberi kepastian waktu penahanan. 


Ketentuan ini selain memberikan kepastian masa penahanan, KUHAP juga menghargai hak Asasi manusia. 


Terlepas dari kejahatan yang dituduhkan kepada pelaku, namun penghormatan terhadap tersangka haruslah dijaga. 


KUHAP adalah kemajuan besar bangsa Indonesia. KUHAP menghapuskan ketentuan penahanan Hukum Belanda (HIR) yang tidak mengenal waktu penahanan. 


Tidak salah kemudian. Mahfud didalam disertasinya menyebutkan, KUHAP adalah karya putra bangsa Indonesia. 



Advokat. Tinggal di Jambi