23 September 2021

opini musri nauli : Waktu (3)

 


Selain waktu di Hukum Acara Pidana, waktu juga dikenal di Lapangan hukum acara Perdata. 


Apabila putusan yang tergugat sama sekali tidak Hadir yang kemudian dikenal sebagai verstek maka pihak yang keberatan dapat mengajukannya dalam waktu 14 hari (Pasal 129 HIR). 


Perlawanan verstek dikenal verzet

Didalam pasal 129 ayat (1) HIR disebutkan apabila verzet dilakukan setelah putusan verstek telah keluar. Jangka waktu untuk mengajukan perlawanan verstek tidak boleh lewat waktu 14 hari. Termasuk hari libur. 


Begitu juga terhadap upaya hukum putusan hakim. Baik banding dan kasasi mempunyai waktu 14 hari. Sejak putusan dibacakan. Termasuk hari libur. 


Sedikit berbeda dengan peninjauan kembali (PK). Menurut pasal 69 UU No. 14/1985, tenggat waktu pengajuan PK adalah 180 hari setelah putusan berkekuatan hukum Tetap. 


Begitu pentingnya waktu pengajuan keberatan baik verzet, banding, kasasi dan pengajuan kembali maka apabila lewat waktu yang sudah ditentukan, maka Pengadilan negeri dapat menolak pengajuan keberatan. 


Pengadilan Negeri pada tingkat pertama dapat menolak permohonan yang diajukan dengan menyebutkan sebagai “tidak dapat diterima”. 


Pemberian waktu kepada parapihak untuk mengajukan keberatan didalam rangka memberikan kesempatan para pihak untuk menggunakan haknya. 


Namun apabila hak yang diberikan ternyata sama sekali tidak digunakan maka hukum harus tetap dilaksanakan (eksekusi). 


Kepastian terhadap proses perkara harus tetap dilakukan. Sebagai bentuk Keadilan dan memberikan kepastian hukum kepada para pencari Keadilan. 


Advokat. Tinggal di Jambi