08 Oktober 2021

opini musri nauli : Catatan Kecil Perjalanan ke Sumatera Utara

 


Roadshow ke Walhi Sumut. Walhi Sumut kemudian mengundang anggota Walhi Sumut yang bekerja di mangrove. 


Pada tanggal 6 Oktober 2021 mengunjungi Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Desa Tanjung Rejo ternyata telah memiliki peraturan Desa Nomor 522.5/07/2014. 

Didalam Peraturan Desa kemudian mengatur tentang hak dan kewajiban dari mangrove. Selain itu juga diatur tentang kewenangan Pemerintah Desa didalam mengatur pengelolaan mangrove, Pendidikan mangrove, peran serta masyarakat, larangan dan sanksi. 


Dari Peraturan Desa yang menarik perhatian adalah terhadap pelaku penebangan liar didalam Kawasan mangrove maka harus melakukan penanaman kembali 500 batang. Selanjutnya akan juga diberikan sanksi berupa penundaan urusan administrasi di Pemerintah Desa. Setelah itu maka dapat diproses hukum kepada pihak yang berwajib. 


Sedangkan kedatangan ke Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat adalah kunjungan melihat hutan mangrove yang telah mendapatkan izin Hutan Desa. 


Namun keluhan terbesar dari masyarakat Desa Pasar Rawa adalah ancaman Hutan Desa yang telah diberikan kepada Lembaga pengelola Hutan Desa dari perkebunan sawit. 


Masyarakat mengharapkan adanya dukungan dari Pemerintah didalam melindungi hutan mangrove. Sehingga peraturan Desa menjadi kebutuhan yang diperlukan masyarakat. 


Setelah perjalanan ke Desa Tanjung Rejo dan Desa Pasar Rawa kemudian dilanjutkan pertemuan dengan Pendamping Desa. 


Dari pertemuan tanggal 6 Oktober 2021 Pukul 20.00 wib dilanjutkan pada tanggal 7 Oktober 2021  maka peserta yang Hadir adalah 

  1. Safrial - Pendamping Desa Tanjung Rejo, Kec Percut Sei Tuan, Kab Deli Serdang.
  2. Retta Togator - Pendamping Desa Bagan Serdang, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang. 
  3. Darmin  - Pendamping Desa Teluk Pulai Luar, Kec. Kuala Leidong, Kab. Labuhanbatu Utara
  4. Ade Arisca - Pendamping Desa Pangkalan Lunang, Kec. Kuala Leidong, Kab. Labuhanbatu Utara
  5. Rangga Tohari - Pendamping Desa Bagan Baru, Kec. Nibung Hangus, Kab. Batubara. 
  6. Dila Aprilda - Pendamping Desa Silo Baru, Kec. SIlau Laut, Kab. Asahan
  7. M. Wahyu Andre - Pendamping Desa Alur Cempedak, Kec. Pangkalan Susu, Kab. Langkat. 
  8. Heru Setiawan - Pendamping Desa Pasar Rawa, Kec. Gebang, Kab. Langkat. 
  9. Muhammad Risky - Pendamping Desa Kelantan, Kec. Berandan Barat, Kab. Langkat. 
  10. Muhammad Taufik Siagian - Pendamping Desa Perlis, Kec. Berandan Barat, Kab. Langkat.
  11. M. Iqbal Yoga - Pendamping Desa Pangkalan Siata, Kec. Pangkalan Susu, Kab. Langkat. 
  12. Ridwan Simanjuntak - Pendamping Desa Sei Sembilang, Kec. Kepayang Timur, Kab. Asahan. 


Untuk melihat permasalahan mangrove didesa maka kemudian dilakukan simulasi dengan membangun bagan. Peserta kemudian menuliskannya dan kemudian menyampaikan pada diskusi terbuka. 


Dari pemaparan masing-masing Pendamping desa maka dapat dilihat dari diagram dibawah ini. 


Diagram 1. Pemetaan pemasalahan mangrove. 




Dari diagram diatas maka dapat dilihat bagaimana permasalahan mangrove di desa masing-masing : 

  1. Para pendamping Desa masih berkonsentrasi terhadap capaian pekerjaan untuk rehabilitasi mangrove. Dengan cara mendampingi kelompok masyarakat. Sehingga cara membaca persoalan mangrove di desanya belum tergali secara maksimal. 
  2. Secara sekilas persoalan yang ada di areal mangrove berupa : 
    1. ancaman mangrove dari abrasi di bibir pantai. Dalam kurun 10 tahun terakhir, bibir pantai dari 100 meter tinggal 2-3 meter. 
    2. Penyalahgunaan fungsi mangrove dari fungsi lindung menjadi fungsi perkebunan. Terutama sektor sawit dan tambak 
    3. Penebangan liar. Kayu yang berasal dari mangrove kemudian dijadikan arang. 
    4. Selain itu adanya perambahan 
  3. Dari persoalan di mangrove maka dapat diklasifikasikan menjadi dua. Yakni persoalan Sumber daya manusia dan sumber daya alam. Sumber daya manusia adalah kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk melindungi mangrove. Sedangkan dari sumber daya alam disebabkan abrasi yang mengancam ekosistem mangrove. 

Dari analisis actor maka dapat ditemukan actor-aktor yang berpengaruhi terhadap  keberlanjutan mangrove. 

    1. Kepala Desa mempunyai fungsi untuk menjaga Kawasan mangrove dari perambahan ditengah masyarakat. 
    2. Para cukong ataupun pemilik modal yang ingin menguasai mangrove untuk konversi ke perkebunan sawit. Selain itu juga adanya actor yang menguasai mangrove untuk budidaya tambak. 
    3. Para perambah yang ingin mengambil kayu dari mangrove untuk arang. 
    4. Adanya areal didalam mangrove yang harus diselesaikan. 
    5. Maka dibutuhkan Peraturan Desa yang kuat sebagai fungsi pengawasan diareal mangrove. Selain itu dibutuhkan sosialiasi agar menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melindungi mangrove. 
    6. Peserta sangat antusias terhadap Peraturan Desa didalam melindungi mangrove dari ancaman kerusakan. Baik dari ancaman masyarakat luar desa maupun didalam masyarakat desa. 
    7. Adanya contoh Peraturan Desa Tanjung Rejo yang dapat menjadi pembelajaran masyarakat. Namun Peraturan Desa Tanjung Rejo dapat digali lebih jauh dari pendekatan pengetahuan yang ada di masyarakat. Selain juga dapat menentukan tempat-tempat yang menjadi penilaian dari masyarakat di areal lindung mangrove. 
    8. Selain itu adanya Draft Perdes Desa Simandulang, Desa Pangkalan Lunang dan Desa Teluk Pulai Luar. 



Melihat persoalan yang telah dipaparkan oleh pendamping desa dan keinginan kuat dari masyarakat tentang kebutuhan peraturan Desa, maka juga dapat dilihat faktor-faktor untuk mempercepat fasilitasi peraturan desa. 

    1. Adanya keinginan kuat kebutuhan peraturan desa dari masyarakat untuk melindungi keberlangsungan mangrove. 
    2. Adanya keinginan kuat dari pendamping Desa untuk memfasilitasi perumusan peraturan desa. 
    3. Ditemukannya persoalan yang terjadi di mangrove dan upaya penyelesaiannya.