27 Maret 2022

opini musri nauli : Pakaian Selulurusan di Badan

Seloko “Pakaian Selulurusan di Badan” adalah seloko yang menggambarkan hukum adat di Jambi terhadap hukuman akibat norma yang begitu ketat. 


Secara harfiah, seloko “Pakaian Selulurusan di Badan” adalah hanya pakaian melekat yang boleh dan haknya terhadap harta Bersama (harta gono-gini) 

Hukuman ini dijatuhkan apabila adanya pihak perempuan yang melakukan perbuatan yang melanggar  seperti melakukan perbuatan yang ditabukan didalam hukum adat Jambi. 


Sebagaimana diketahui, apabila adanya pihak perempuan yang telah bersuami melakukan hubungan perselingkuhan termasuk juga zina maka dikenal “mandi di pancuran gading”. Salah satu yang paling ditabukan di masyarakat Melayu Jambi. 


Hukum “mandi di pancuran gading” diletakkan sebagai hukum “empat diateh”. Dikategorikan hukum yang paling berat. 


Di beberapa tempat, justru Hukum “mandi di pancuran gading” kemudian diberikan hukuman yang cukup berat. Seperti “diikat didalam bubungan ikan”, kemudian kedua ya dibuang di tengah sungai. Disaksikan orang banyak. 


Ada juga yang kemudian, sang lelaki yang telah dinyatakan bersalah harus mendatangi sang suami. Membawa pisau belati. Dengan gagang menghadap ke sang suami kemudian mata belati di arahnya. Diiringi dengan Tepung tawar sekaligus meminta ampun kepada sang suami. 


Apabila sang suami berkenan menerima istrinya dan memaafkan kedua pelaku, maka sang belati hanya kemudian disarungkan. 


Namun apabila sang suami ternyata tidak bisa menerima maaf dari perbuatan sang pelaku, maka sang suami dibenarkan untuk menikam dada sang pelaku yang telah melanggar  “mandi di pancuran gading”. 


Kedatangan sang pelaku menemui suami adalah sebagai simbol dan mengakui kesalahan. 


Begitu beratnya Hukum “mandi di pancuran gading” maka tidak salah kemudian hukum adat Melayu Jambi menempatkan sebagai hukum “empat diateh”. 


Terhadap hukuman seperti diikat didalam bubungan ikan atau membawa belati menghadap suami membuktikan “kekuatan” dari Hukum “mandi di pancuran gading”.  Atau biasa juga dikenal dengan hukuman mati. 


Di beberapa tempat juga dikenal dengan hukuman “buangan”. Seperti didalam seloko “Tinggi tidak dikadah. Rendah tidak dikutung. Tengah-tengah dimakan Kumbang” atau “ke Atek dan bepucuk. Ke Bawah idak begantung”. 


Ada juga menyebutkan Hukuman Plali atau hukuman Pelalo. 


Seloko ini melambangkan kekuatan dari hukuman akibat melakukan kesalahan (kejahatan) Hukum “mandi di pancuran gading”. 


Begitu dahsyatnya hukuman terhadap kesalahan Hukum “mandi di pancuran gading”, maka Perempuan kemudian tidak berhak terhadap harta Bersama dengan sang suaminya (harta gono-gini). 


Sehingga sang Perempuan kemudian harus pergi dari rumah dengan membawa pakaian yang melekat dibadannya. 


Hukuman inilah yang kemudian dikenal seloko “Pakaian Selulurusan di Badan”. 


Sang Perempuan yang telah bersuami ternyata terbukti berzinah menerima akibat hukuman  “Pakaian Selulurusan di Badan”, kemudian harus pergi meninggalkan rumah. Tanpa membawa apapun selain pakaian yang melekat. 


Dan kemudian harus pergi dari Desa (diusir). Sehingga kampung (desa) tidak tercemar akibat perbuatan sang Perempuan. 



Advokat. Tinggal di Jambi