28 Maret 2022

opini musri nauli : Catatan Kecil Folu Net Sink

 


Beberapa waktu yang lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mengeluarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2/2022 Tentang Indonesian Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 untuk Pengendalian perubahan Iklim (Folu). 


Momentum Folu semata-mata didasarkan mandat UU No. 16 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Conventiona on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Perubahan Iklim/Paris Agreement). 

Sebagai turunan dari UU No. 16 Tahun 2016 bagian dari Paris Agreement maka Indonesia kemudian melakukan target kontribusi yang ditetapkan nasional (nationally Determined contribution). 


Di sektor Kehutanan dan penggunaan lahan memberikan kontribusi sebesar 17% dari 29% target penurunan emisi Seluruh sektor. 


Didalam PP No. 98 Tahun 2021 (tentang penyelenggaraan nilai ekonomi carbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional), maka tahun 2030 dapat dicapai menggunakan pendekatan carbon net sink dari sektor kehutanan. 


Sehingga tahun 2030 dengan pendekatan carbon net sink dari sektor Kehutanan (termasuk penggunaan lahan lainnya) dapat tercapai. 


Apabila melihat SK Menlhk tentang Folu, semangat SK bersandarkan kepada prinsip dasar seperti sustaible Forest Management, Enviromental Governance dan Carbon Governance. Tema-tema yang menjadi pembicaraan intensif setelah ditandatangani Protokol Kyoto. 


Tentu saja didalam pencapaian target penurunan emisi dari sektor Kehutanan Tetap bersandarkan kepada Road map nationally Determined Contribution (NDC) Mitigasi dan Long Term Strategy on Low Carbon dan Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050. 


Sebagai turunan SK Menlhk tentang Folu, maka Menteri Lingkungan Hidup kemudian menuangkannya didalam peta-peta yang kemuian dikenal sebagai Buku Rencana Operasional Indonesia Folu Net Sink 2021-2030. Rencana yang menjadi bagian dari SK Menlhk tentang Folu. 


Didalam Sasaran kerja Indonesia Folu Net Sink 2030 diantaranya seperti pengurangan laju deforestrasi, pengurangan laju degradasi Kehutanan, pengaturan Pembangunan hutan tanaman, pengelolaan hutan secara Lestari, perhutanan sosial, rehabilitasi hutan, rehabilitasi pada lahan kritis, tata kelola gambut, perbaikan tata air gambut, permbaikan dan Konservasi mangrove, Konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya serta Pengembangan berbagai instrumen kebijakan baru, pengendalian sistem monitoring, evaluasi dan pelaksanaan komunikasi publik. 


Semangat Folu Net Sink harus dilaksanakan seluruh unit kerja didalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Termasuk juga Membangun kolaborasi dan melibatkan Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakarat. 


Didalam SK Menlhk tentang Folu juga diatur struktur Kelembagaan. Dikenal dengan nama Lembata “Organisasi Tim Folu Net Sink 2030. Dipimpin Ketua Pelaksana dan Ketua Pelaksana Harian. 


Ketua Pelaksana dan Ketua Pelaksana Harian kemudian dibawah tanggung jawab Tim Pengarah dan Tim Ahli. 


Dalam Operasional sehari-hari, Ketua Pelaksana didukung oleh 5 orang Ketua. Ketua I bertanggungjawab untuk Pengelolaan Hutan Lestari. Ketua 2 bidang peningkatan Cadangan Karbon. Ketua 3 bidang Konservasi. Ketua 4 bidang Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Ketua 5 bidang Instrumen dan Informasi. 


Apabila dilihat didalam Buku (dapat dibaca roadmap) perencanaan Folu Net Sink 2030 disebutkan  untuk Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Selatan dikonsentrasikan Restorasi gambut dan tata air gambut. Sedangkan untuk Provinsi Jambi dikonsetrasikan untuk program rehabilitasi hutan (yang ditandai dengan Redaksi kalimat “degradasi terencana). 


Didalam kegiatan untuk pencapaian target emisi carbon diperlukan strategi. Pertama menegaskan melakukan penetapan kawasan hutan untuk kegiatan usaha di kawasan hutan berdasarkan UU Cipta Kerja hingga tahun 2023. 


Kedua. Mekanisme Perhutanan sosial  yang kemudian disandarkan kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.9 Tahun 2021 (Permenlhk Tentang PS). Dengan menggunakan mekanisme Permenlhk Tentang PS, maka kemudian mengalokasikan hutan kepada masyarakat dan memberikan akses intensif sekaligus program peningkatan kapasitas dan mengoptimalkan produktifivitas lahan secara legal. 


Ketiga. Konsentrasi sektor bisnis Kehutanan bersandarkan kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.8 Tahun 2021 (Permenlhk Tata Kelola Hutan) 


Dengan Permenlhk Tata Kelola Hutan maka pengusaha hutan memiliki lebih dari satu kegiatan usaha selain pemanfaatan hasil hutan kayu maupun non -hasil hutan kayu (HHBK) dan usaha lain yang berbasis jasa lingkungan.


Keempat. Perencanaan Kehutanan yang bersandarkan kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.8 Tahun 2021 (Permenlhk Perencanaan Hutan) kemudian mengalokasikan kawasan kehutanan tanpa tutupan hutan untuk Pembangunan non Kehutanan. 


Kelima. Penertiban sekaligus tidak ada izin di kawasan gambut bersandarkan kepada Inpres No. 5 Tahun 2019 dan SK Menlhk No 5446 tahun 2021. 


Keenam. Berkonsentrasi untuk kawasan HCV sebagai kawasan lindung. 


Ketujuh. Pengembangan Badan Layanan Dana Lingkungan bersandarkan kepada PP Instrument Ekonomi Lingkungan (PP No. 46 Tahun 2017) dan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. 


Kedelapan. Melakukan pengawasan dan penegakkan hukum dalam kasus kebakaran sebagaimana diatur didalam Inpres Nomor 30 Tahun 2020. 


Didalam target Folu membutuhkan dukungan pendanaan yang kemudian mampu memfasilitasi target penurunan emisi, kegiatan sink sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi, pemulihan dari pandek covid, ketahanan iklim yang kemudian Tetap bersandarkan kepada prinsip-prinsip Pembangunan yang berkeadilan. 



Sumber :

  1. UU No. 16 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Conventiona on Climate Change
  2. PP No. 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi carbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional. 
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. 
  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyuusun Rencana Pengelolaan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi 
  5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan kehutanan, Perubahan, peruntukan kawasan dan fungsi kawasan hutan. 
  6. Surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2/2022