Setelah sebelumnya, definisi HAM dikenal Non derogable rights dan derogable rights maka konsentrasi selanjutnya bagaimana merumuskan definisi Non derogable rights.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, definisi HAM Non derogable rights adalah definisi HAM yang tidak boleh dkurangi dalam keadaan apapun, termasuk kedalam keadaan perang, sengketa bersenjata dan keadaan darurat. Biasa dikenal dengan Non derogable rights.
Menurut pasal 28 I ayat (1), Non derogable rights terdiri dari Hak untuk hidup, Hak untuk tidak disiksa, Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, Hak beragama, Hak untuk tidak diperbudak, Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum; dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Non derogable rights juga diatur didalam Pasal 4 UU HAM dan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang kemudian diatur didalam UU No 12 Tahun 2005.
Menurut konstitusi, definisi “tidak boleh dkurangi dalam keadaan apapun” dapat dimaknai “termasuk keadaan perang, sengketa senjata, dan atau keadaan darurat”.
Sedangkan Yang dimaksud dengan "siapapun" adalah Negara, Pemerintah dan atau anggota masyarakat.
Dua makna inilah yang menjadi tonggak sekaligus mahkota didalam memaknai manusia sebagai manusia yang harus dihormati.
Sebagai Kajian HAM, esensi “tidak boleh dkurangi dalam keadaan apapun” dan “siapapun" yang menjadikan Indonesia menempatkan HAM sebagai esensi dasar Kemanusiaan.
Pondasi inilah yang membedakan Indonesia dengan negara-negara yang belum mau mengakui ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Sehingga tidak salah kemudian Indonesia selain mengikrarkan diri sebagai negara Hukum (rechtstaat) didalam konstitusinya juga menempatkan Indonesia sebagai negara demokratis.
Advokat. Tinggal di Jambi