Istilah masyarakat hukum adat secara tegas dicantumkan didalam Pasal 18 B ayat (2) “Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat serta hakhak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undangundang.
Makna ini tegas termaktub didalam amandemen kedua UUD 1945.
Makna ini berbeda dengan pasal 18 B ayat (1) “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang undang.
Secara harfiah, pasal 18 B ayat (1) berkaitan dengan satuan pemerintahan yang bersifat khusus ataupun bersifat istimewa yang berbeda dengan Pasal 18 B ayat (2) justru menempatkan sebagai kesatuan masyarakat Hukum Adat.
Contoh Pasal 18 B ayat (1) adalah keistimewaan Provinsi Yogyakarta yang didalam sejarah adalah wilayah otonom yang berikrar kedalam negara Indonesia yang baru berdiri. Deklarasi ini ditetapkan tanggal 5 September 1945.
Sedangkan Pasal 18 B ayat (2) tegas menyatakan “masyarakat Hukum Adat”.
Untuk sementara, pembahasan Pasal 18 B ayat (1) menjadi pembahasan yang terpisah. Kali ini kita membahas tentang Pasal 18 B ayat (2).
Mengenai Pasal 18 B ayat (2) dilihat dari kata-kata Penting maka ada kata yang menjadi Rujukan sikap negara terhadap masyarakat Hukum Adat.
Kata-kata seperti “mengakui” dan “menghormati” adalah esensi dari bentuk pengakuan dari negara didalam konstitusi.
Makna inilah yang menjadi rujukan didalam pembuatan UU sebagai terjemahan langsung dari konstitusi. Terutama didalam Pasal 18 B ayat (2)
Advokat. Tinggal di Jambi