29 Juni 2022

opini musri nauli : Hukum Waris Islam (3)


Menurut Kompilasi Hukum Islam, ketentuan yang mengatur tentang Hukum Islam, dimana mengenai warisan juga diatur dikenal pembagian waris islam. 


Sebelum harta warisan dibagi oleh ahli waris maka harus ditentukan dulu. Seperti Ahli waris yang berhak, total warisan, bagian dari Ahli waris, menghitung pembagian dan nilai yang akan dibagikan. 

Kelompok Ahli waris seperti menurut hubungan dari, seperti ayah, Anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, kakek, ibu, Anak Perempuan, saudara Perempuan dan nenek. 


Hubungan perkawinan seperti duda atau janda. 


Dengan demikian menurut penghitungan waris islam, maka Anak Perempuan hanya seorang mendapatkan setengah bagian, bila 2 orang atau lebih maka bersama-sama mendapatkan 2/3 bagian, bila bersama dengan anak laki-laki maka anak laki-laki mendapatkan 2:1 dengan anak perempuan.


Ayah mendapatkan 1/3 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak maka ayah mendapatkan 1/6.


Ibu mendapatkan 1/6 bagian bila ada anak atau 2 saudara atau lebih. Bila tidak ada, maka ibu mendapatkan 1/3 bagian.


Ibu mendapatkan 1/3 bagian dari sisa sesudah diambil janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.


Duda mendapatkan ½ bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila meninggalkan anak maka duda mendapatkan ¼. 


Janda mendapatkan ¼ bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila meninggalkan anak maka janda mendapatkan 1/8.


Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan perempuan seibu masing-masing mendapatkan 1/6 bagian. Bila mereka 2 orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapatkan 1/3 bagian.


Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedangkan dirinya memiliki saudara kandung seayah, maka ia mendapatkan ½ bagian. Bila mereka 2 orang atau lebih maka bersama-sama mendapatkan 2/3 bagian. Bila mereka memiliki saudara laki-laki seayah maka bagian saudara laki-laki adalah 2:1 dengan saudara perempuan.


Selain itu juga dikenal Ahli waris yang mendapatkan bagian tidak tentu (Dzulqarabat)


Mereka memperoleh warisan sisa setelah bagian ahli waris dzulfaraidh telah dikeluarkan Kelompok ini berisi anak perempuan dan laki-laki dari pewaris.


Selain itu juga dikenal Ahli waris kerabat jauh atau orang yang menerima warisan jika kedua kelompok sebelumnya tidak ada. Mekanisme ini dikenal (Dzul-arham). 


Mereka seperti Cucu laki-laki dan perempuan dari anak perempuan, Anak laki-laki dan perempuan dari cucu perempuan, Kakek dari pihak ibu dan nenek dari pihak kakek, Anak perempuan dari saudara laki-laki (sekandung, sebapak, atau seibu), Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu, Anak saudara perempuan sekandung, sebapak, dan seibu, Saudara perempuan bapak dan saudara perempuan kakek, Saudara laki-laki seibu dengan bapak dan saudara laki-laki seibu dengan kakek, Saudara laki-laki dan perempuan dari ibu; dan Anak perempuan paman dan bibi dari pihak ibu.