20 Juli 2022

opini musri nauli : cara membaca konflik

 


Beberapa waktu yang lalu, saya didatangi tamu jauh. Hendak bercerita tentang konflik, konflik di Jambi dan resolusi konflik. 


Kedatangan sang tamu ditemani teman yang sehari-hari memang terlibat, bergumul dengan konflik di Jambi. 

Secara umum, pembicaraan saya mulai dengan cara membaca konflik. Praktek yang Sudah lama saya tekuni dan menjadi “guideline” sekaligus “roadmap” membaca konflik dan upaya penyelesaiannya. 


Berlatarbelakang ilmu hukum sekaligus menggunakan pendekatan hukum adat, maka tawaran saya dimulai dengan melihat pengetahuan yang masih hidup ditengah masyarakat. 


Dimulai dari “cara mendapatkan tanah”. Cara yang dikenal ditengah masyarakat seperti “membuka rimbo”, setawar sedingin”, “lambas” atau istilah-istilah lain didalam prosesi mendapatkan tanah. 


Biasanya ditentukan waktunya, prosesi adat, luasnya sekaligus penanda tanah yang telah diberikan. 


Setelah ditentukan tanahnya maka kemudian adanya kewajiban pemilik tanah untuk memberikan tanda diatasnya. 


Sehingga di Jambi dikenal luas tanah seperti “bidang”, sepenegak rumah”, anggar”, depo, tumbuk. 


Berbagai seloko seperti “pinang belarik” atau “mentaro” adalah penanda tanah dari pemilik tanah. Ada juga yang menanam tanaman tuo seperti “jengkol”, petai, durian. 


Sekali tidak ada batas tanah, maka pemilik tanah tidak dapat mengklaim atas tanahnya. Sebagaimana seloko Jambi “kuat tali jawi”, “mano mentaro’ sebagai dasar kepemilikan hak atas tanah. 


Selanjutnya terhadap tanah yang telah diberikan tanda, adanya kewajiban untuk merawat dan menanam tanaman tuo. 


Apabila kemudian tanahnya kemudian tidak dirawat yang didalam hukum dikenal istilah “tanah terlantar” maka sang pemilik tanah dianggap mengabaikan hak atas tanahnya. 


Seloko seperti “hilang celak jambu klelo”, “tunggul pembaras”, belukar mudo-belukar tuo, belukar lasah, sesap rendah jerami tinggi menggambarkan bagaimana proses tanah yang ternyata kemudian ditelantarkan. 


Tanda-tanda diatas tanah itulah menjadi bukti dan dasar apakah sang pemilik tanah Tetap merawat ataupun menelantarkannya. 


Selain itu juga dilihat bagaimana cara menyelesaikan sengketa tanah yang biasa dikenal dengan seloko “jenjang adat. Bertangkap naik. Bertangga turun’. 


Kesemuanya dilakukan melalui cara Assessment.  Yang dilakukan oleh aksesor yang sama sekali tidak berkepentingan dengan konflik. 


Pemilihan aksesor digunakan sebagai bahan obyektif sehingga menghasilkan bahan-bahan penting untuk dilakukan langkah selanjutnya. 


Entah didorong penguatan kapasitas masyarakatnya itu sendiri, didorong resolusi konflik. 


Namun apabila irisannya sama sekali tidak terpenuhi maka sebagaimana seloko Jambi menyebutkan “umo betalang jauh”. 


Orang yang mengaku mendapatkan tanah tanpa mengalami proses yang dikenal didalam hukum adat “datang nampak muko. Balek nampak punggung”. 


Dan sama sekali Jauh dari penghormatan hukum adat sebagaimana seloko “dimana Bumi dipijak. Disitu Langit dijunjung”. 


Orang yang seperti itu telah dijatuhkan hukuman sebagaimana titah Datuk Paduko Berhalo. “Tinggi tidak dikadah. Rendah tidak dikutung. Tengah-tengah dimakan Kumbang”. 


Advokat. Tinggal di Jambi