25 Juli 2022

opini musri nauli : Makar

 



Berbagai demonstrasi kadangkala sering diimbangi dengan tuduhan makar. Tuduhan serius didalam Lapangan hukum pidana. 


Kategori makar telah diatur didalam Bab II KUHP. Dimulai dari pasal 104 KUHP yang menyebutkan “Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun” 

Pasal 106 KUHP juga mengatur tentang makar yang menyebutkan “Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dan wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. 


Atau pasal 107 ayat (1) KUHP “Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Sedangkan Para pemimpin dan para pengatur makardiancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun (Pasal 107 ayat (2) KUHP. 


Kategori ini sering juga disebutkan sebagai Kudeta. Pengambilalihan pemimpin negara yang sah. 


Selain makar juga dikenal “pemisahan wilayah dari Indonesia”. Pasal 13 a KUHP menyebutkan “Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dan suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 


Pembuktian terhadap perbuatan makar atau pemisahan wilayah Indonesia diatur didalam Pasal 87 KUHP yang menyebutkan “Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53. 


Dengan demikian maka terhadap perbuatan makar atau memisahkan wilayah Indonesia adalah perbuatan pidana formil. Sekedar niat ataupun adanya perbuatan” tanpa harus” adanya akibat maka dapat dijerat dengan tindak pidana diatur didalam KUHP. 


Advokat. Tinggal di Jambi