05 Oktober 2023

opini musri nauli : Hak Ingkar

 


Didalam KUHAP disebutkan “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”. Makna ini penting didalam penegakkan hukum. 


Secara normatif, kalimat ini Sederhana. Namun didalam ranah pembuktian, inilah esensial dari proses hukum pembuktian. 


Didalam ilmu hukum dikenal asas “actori incumbit probatio, actori onus probandi”. Biasa diterjemahkan siapapun yang mendalilkan dialah yang berkewajiban untuk membuktikan. 

Misalnya dilapangan hukum perdata, ketika seseorang mengaku atau menyatakan dia adalah pemilik suatu barang, maka dia harus mampu membuktikan kepemilikan terhadap barang. 


Sedangkan di Lapangan hukum pidana, apabila seseorang yang menuduh seseorang melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum, maka sang penuduh harus membuktikan perbuatan yang dituduhkan. 


Esensi inilah yang kemudian menyatakan, ketika aparat penegak hukum “menduga” adanya perbuatan pidana seseorang, maka kewajiban untuk membuktikan peristiwa pidana menjadi beban pembuktian dari penegak hukum itu sendiri. 


Sehingga disebabkan beban pembuktikan ada di beban kewajiban aparat penegak hukumlah yang kemudian sang tertuduh tidak berkewajiban untuk membuktikan tuduhannya. 


Dan sang tertuduh dapat mengingkari tuduhan yang terdapat pada dirinya. Mekanisme inilah yang kemudian sebagai hak ingkar. 


Sehingga mekanisme sekaligus menerapkan asas “actori incumbit probatio, actori onus probandi” menyebabkan KUHAP kemudian memberikan hak kepada tertuduh. Dengan tegas menyatakan “tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”. 


Mekanisme ini selain dikenal sebagai asas juga diterapkan dalam ilmu hukum universal. 


Asas ini sekaligus juga mencerminkan sebagai negara hukum yang menganut asas positivime. Hanya aturan-aturan hukum yang tertulis yang dapat menghukum seseorang. 


Sehingga adanya perlindungan hak dan tuduhan sewenang-wenang dari pihak manapun. 


Advokat. Tinggal di Jambi