04 Juli 2024

opini musri nauli : Penahanan (2)

 


Setelah ditentukan lamanya waktu penahanan masing-masing di tahap proses seperti proses penyidikan, penuntutan, persidangan hingga tahap banding dan kasasi, maka masa penahanan yang telah dilalui harus dihitung apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan hakim. 


Masa penahanan dihitung sejak dilakukan penangkapan hingga penahanan harus dikurangi dan harus dihitung waktu yang harus ditempuh. Tidak dibenarkan berlebih satu haripun. 


Kepastian masa penahanan selain diatur di KUHAP juga harus memberikan perlindungan kepada tersangka/terdakwa/terpidana yang telah habis menjalani hukuman pidana penjara. Sehingga tidak dibenarkan seseorang ditahan apabila telah melewati waktu berdasarkan putusan hakim. 

Terhadap penahanan yang telah melewati waktu selain melanggar prosedur juga dapat diancam dengan pidana dengan tuduhan serius. “Merampas kemerdekaan orang lain”. Ancaman yang nyata telah diatur didalam KUHP. 


Di lingkup lembaga pemasyarakatan kemudian menentukan apakah seseorang telah melewati waktu ataupun masih harus menjalani pidana penjara. 


Kepastian terhadap masa penahanan harus ditempatkan kepastian hukum dan memberikan perlindungan HAM dan telah diatur di KUHAP. Sehingga penerapannya tidak boleh bertentangan dengan hukum. 


Demikianlah esensi hukum acara pidana bekerja di praktek peradilan di Indonesia. 



Advokat. Tinggal di Jambi