30 September 2024

opini musri nauli : Keterangan Ahli

 


Setelah diterangkan alat bukti saksi, maka alat bukti didalam hukum acara pidana dikenal keterangan Ahli. 


Menurut KUHAP,  Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. 


Ditahap penyidikan, apabila dipandang perlu, maka Penyidik dapat menghadirkan Ahli demi kepentingan pemeriksaan. Sedangkan didalam praktek peradilan, terhadap kasus-kasus tertentu seperti luka, keracunan ataupun mati yang diperkirakan karena adanya tindak pidana, maka Penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya. 

Permintaan keterangan ahli harus dilakukan secara tertulis dengan tegas untuk pemeriksaan. Baik pemeriksaan luka, pemeriksaan mayat ataupun pemeriksaan bedah mayat. 


Sedangkan terhadap Mayat yang dikirimi kepada Ahli kedokteran kehakiman atau dokter di rumah sakit, maka mayat harus diperlakukan dengan baik, diberi label yang memuat identitas mayat, dilak dan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu Jari kaki ataupun bagian dari badan mayat. 


Selain itu juga didalam KUHAP disebutkan Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.  Dengan demikian maka tersangka/terdakwa juga diberikan hak untuk menghadirkan Ahli. 


DI Pemeriksaan di Pengadilan, hakim mempunyai wewenang untuk menghadirkan ahli. Sesuai dengan prinsip hukum acara Pidana. Mencari kebenaran yang sebenar-benarnya. 


Didalam persidangan, Ahli yang dihadirkan didalam memberikan keterangan ahli harus diberikan dibawah sumpah. 



Advokat. Tinggal di Jambi