Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata usaha negara, mekanisme untuk menggugat Keputusan didalam lingkup Pengadilan Umum (Pengadilan Negeri). Namun setelah lahirnya UU No. 5 Tahun 1986 kemudian menjadi ranah dari PTUN.
Setiap Provinsi mempunyai satu PTUN. Sehingga wilayah hukumnya didalam wilayah Provinsi.
Syahdan. Terdengar kegaduhan di Negeri Alengka. Kesaktian Maharaja negeri Alengka yang berasal dari ajian dan mantra kemudian tak terbukti lagi kedigdayaan. Kesaktian bahkan mantra ampuh tak mampu lagi melindungi negeri Alengka.
Para Adipati, Para Punggawa mulai meragukan kesaktian dari mantra Maharaja Negeri Alengka. Terdengar suara berbisik-bisik ditengah kerumuman.
“Wahai Maharaja, sesungguhnya kesaktian dari mantra yang selama ini menjaga kesaktianmu tak terbukti lagi. Mantra dan ajian yang selama ini memagar dirimu sudah habis kesaktian”, terdengar deru di ujung Istana Negeri Alengka.
Akhir-akhir ini tema tentang autentik atau identik memantik wacana publik. Sebuah tema yang menarik ditelusuri didalam ranah hukum pidana.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata autentik diartikan dapat dipercaya - asli-tulen atau sah. Sedangkan kata Identik dapat diartikan sama benar, tidak berbeda sedikitpun atau sama dan sebangun. Dengan demikian maka secara prinsip kata autentik Sangat berbeda dengan identik.
Didalam melihat pembuktian hukum pidana disandingkan dengan dokumen maka dokumen dapat dikategorikan sebagai dokumen yang autentik apabila dokumen dapat dipercaya, asli dan dapat dikategorikan sebagai dokumen yang sah. Sedangkan Dokumen dikategorikan sebagai identik maka disandingkan dengan dokumen yang lain. Atau dengan kata lain dokumen memerlukan dokumen pembanding.
Dihubungkan dengan hukum pidana maka dokumen yang dapat dikategorikan sebagai dokumen autentik apabila dokumen yang dipercayai adalah asli dan sah. Tentu saja dapat menggunakan instansi resmi yang mengeluarkan dokumennya. Mekanisme ini dapat dikategorikan sebagai kebenaran formal. Kebenaran dokumen yang cukup dengan pendekatan formal sebenarnya.
Melanjutkan materi tentang Menguji Peraturan perundang-undangan, berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur tempat diajukan permohonannya.
Terhadap pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Undang-undang dasar dan UU MK menegaskan.
Sedangkan peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang diajukan ke Mahkamah Agung. Undang-undang dasar dan UU kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung memberikan jawaban tegas.
Pada prinspnya materi yang diajukan adalah sama. Baik dilihat dari Tahap prosedural maupun materi peraturan perundang-undangan.
Akhir-akhir ini jagat politik begitu heboh. Adanya isu “dokumen bermasalah” memang menyita energi. Terlepas dari berbagai lembaga yang telah mengeluarkan ijazah (dokumen) menyatakan resmi, namun jagat politik belum juga usai. Bahkan semakin memanjang. Dan terus menyita energi.
Terlepas apakah tuduhan itu benar atau tidak atau adanya lembaga resmi yang menyatakan itu resmi, berbagai pernyataan justru jauh dari konsep ilmu hukum. Dan membahas tentang tuduhan harus dilihat dari ranah hukum.
Pertama. Penggunaan asas Actori In Cumbit Probatio. Asas ini sering disampaikan yang berangkat dari asas pembuktian hukum acara perdata. Pada prinsipnya asas ini mengatur siapa yang menggugat dialah yang membuktikan.
Yang dilupakan, dugaan dokumen bermasalah masuk ke ranah hukum pidana. Sehingga asas ini kurang tepat digunakan. Sehingga terkesan penggunaan asas untuk menangkis dari para pihak yang ingin mempersoalkan justru malah menyesatkan.
Padahal di ranah hukum pidana terutama di pembuktian dikenal Negatif Wettelijke Bewijstheorie. Secara umum kemudian terjemahkan pembuktian menurut undang-undang yang berlaku dan keyakinan hakim untuk memutuskannya.
Nah. Didalam praktek hukum pidana, ketika seseorang telah menuduh seseorang melakukan tindak pidana maka yang bersangkutan kemudian membuktikannya. Aparat penegak hukum kemudian menyandingkan dengan alat bukti sebagaimana diatur didalam KUHAP.
Didalam mekanisme hukum administrasi negara, hak menguji peraturan perundang-undangan adalah satu hak yang diberikan oleh hukum. Biasa juga disebutkan judicial review.
Pada prinsipnya seluruh peraturan perundang-undangan dapat diuji didalam mekanisme hukum. Sehingga prinsip negara hukum maka peraturan perundang-undangan dapat ditentukan oleh hukum.
Mekanisme pertama adalah dapat dilihat apakah peraturan perundang-undangan sudah sesuai dengan prosedur. Biasa dikenal sebagai hak menguji formal. Didalam mekanisme ini apakah pejabat yang bersangkutan mempunyai wewenang yang diberikan oleh hukum untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan. Sehingga dikenal bertentangan dengan hukum, tidak mempunyai kewenangan mengeluarkan peraturan perundang-undangan dan tidak melaksanakan wewenang yang telah diberikan oleh hukum.
Mendapatkan kabar turun langsungnya Al Haris ke berbagai desa di Kerinci sekaligus memantik ingatan. Tagline “pertisun”. Pejabat tidur di dusun. Sebuah tagline yang tegas sekaligus kaya makna. Pertisun dilakukan di 3 Desa seperti Desa Pasir Jaya, Desa Lebuk Tabun dan Desa Sungai Kuning Kecamatan Siulak Mukai Kabupaten Kerinci. Awal Mei 2025.
Tagline ini pernah disampaikan ketika keliling kampanye tahun 2020. Dengan tegas dan mantap Al haris mempromosikan Pertisun disela-sela kampanye di daerah.
Tagline Pertisun menjadi tagline Al haris ketika menjadi Bupati Merangin. Sekedar gambaran seperti ketika Al haris Pertisun di Desa Rantau Kermas, Kecamatan Jangkat (November 2017). Bahkan didalam forum Indonesia Visionary Leader Season 6 (November 2019), Pertisun Sangat penting. Selain menampung aspirasi juga mendekatkan langsung pejabat dengan masyarakat. Sehingga selain mengambil keputusan yang tepat, Al Haris tidak ingin disuguhi ABS (Asal Bapak Senang).
Dengan pertisun, selain langsung merasakan derita rakyat juga keputusan yang dapat diambil dariBawah. Sekaligus memahami suara hati rakyat.