Putusnya perkawinan orang tua tidak memutuskan hubungan hukum dan tanggung jawab orang tua terhadap anak. Hak anak harus diutamakan (the best interest of the child).
Hak Asuh (Hadhanah). Anak yang belum mencapai usia mumayyiz (belum dapat membedakan yang baik dan buruk, biasanya di bawah 12 tahun) hak pengasuhannya umumnya jatuh kepada Ibu (Pasal 105 KHI), kecuali terbukti Ibu tidak mampu atau berkelakuan buruk.
Hak Memilih: Anak yang sudah mumayyiz (usia 12 tahun ke atas) berhak menyatakan pilihannya untuk diasuh oleh Ayah atau Ibu.
Hak Bertemu: Orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh tetap berhak berhubungan dan bertemu langsung dengan anak, dan pihak pengasuh dilarang menghalangi hak tersebut.
Nafkah dan Biaya Pendidikan Anak. Kewajiban Ayah: Meskipun hak asuh diberikan kepada Ibu, Ayah wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan, nafkah, dan pendidikan anak hingga anak tersebut dewasa dan mandiri (biasanya usia 21 tahun atau menikah). Bantuan Ibu: Jika Ayah terbukti tidak mampu, Pengadilan dapat menentukan bahwa Ibu turut memikul biaya tersebut.
Seluruh hak pasca perceraian, baik itu nafkah Iddah, Mut'ah, pembagian harta, maupun hak asuh dan nafkah anak, seharusnya ditetapkan dan diputuskan oleh Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim).
Putusan Pengadilan berfungsi sebagai jaminan hukum yang memaksa pihak mantan suami untuk memenuhi kewajibannya. Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah diputuskan oleh pengadilan, pihak yang dirugikan memiliki dasar hukum untuk melakukan upaya eksekusi atau penegakan hukum.
Memahami dan memperjuangkan hak-hak ini adalah langkah krusial untuk memulai kehidupan baru pasca-perceraian dengan jaminan perlindungan dan kesejahteraan yang diakui oleh negara.
Advokat. Tinggal di Jambi
