04 Desember 2022

opini musri nauli : Regulasi Gambut di Jambi

 


Provinsi Jambi yang mendapatkan mandat untuk pemulihan gambut (restorasi gambut) sebagaimana dituangkan didalam Perpres No. 1 Tahun 2016 dan kemudian dilanjutkan didalam Perpres No. 120 Tahun 2020 harus melaksanakan mandatnya. 


Didalam pencapaian mandat, pemulihan gambut kemudian didasarkan kepada konsentrasi pemulihan gambut berdasarkan kepada kegiatan KHG. 


Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor Sk.130/Menlhk/Setjen/Pkl.0/2/2017, di Jambi kemudian ditetapkan 14 KHG. Didalam pencapaian mandat, pemulihan gambut kemudian didasarkan kepada konsentrasi pemulihan gambut berdasarkan kepada kegiatan KHG. 


Dan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Nomor 6/BRGM/KPTS/2022 tertanggal 15 Maret 2022 maka ditetapkan KHG Sungai Mendahara-Sungai Batang Hari sebagai Penetapan Lokasi Pilot Model Restorasi ekosistem Gambut Sistematis dan Terpadu (KHG Optimum).


Didalam dasar penetapan KHG KHG Sistematis dan Terpadu didasarkan kepada data topografi dan kedalaman gambut yang baik, adanya rencana Perlindungan dan pengelolaan ekosistem, status kerusakkan ekosistem, intervensi program dan dukungan para pihak. 

KHG optimum yang didorong adalah KHG Sungai Mendahara-Sungai Batanghari. Terletak di Kabupaten Muara Jambi seluas 66 ribu ha.. Dan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur seluas 133 ribu ha. Dengan total luasan mencapai 189 ribu ha. 100 ribu lebih luas kawasan gambut (BRGM, 2022). 


Fungsi gambut didalam KHG Optimum terdiri dari fungsi lindung dan fungsi budidaya. Dengan luas kawasan budidaya seluas 75 ribu ha. Hutan Lindung  seluas 25 ribu ha. Hutan produksi seluas 53 ribu. 


Dilihat dari wilayah administrasi maka terdapat di Kecamatan Mendahara, Kecamatan Geragai, Kecamatan Mendahara Ulu, Kecamatan Dendang dan Kecamatan Berbak (Kabupaten Tanjung Jabung Timur). 


Untuk melihat capaian pemulihan di KHG Sungai Mendahara-Sungai Batanghari maka tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Provinsi Jambi. 


Salah satunya dengan melihat regulasi (peraturan perundang-undangan) yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi. 


Yang pertama tentu saja melihat didalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi 2013-2033 (Perda RTRW). Perda ini mengatur tentang pembagian tata ruang wilayah di Provinsi Jambi. 


Didalam Perda RTRW diatur tentang wilayah gambut. Baik sebagai fungsi lindung maupun fungsi budidaya. 


Perda RTW kemudian dapat disandingkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021-2026 (Perda RPJMD)


Perda RTRW yang kemudian disandingkan dengan Perda RPJMD justru semakin kokoh dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Perda PPLH). 


Bahkan Perda PPLH menemukan pondasi yang kuat dengan kehadiran Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Lahan Gambut (Perda Tatakelola Gambut). 


Selain itu konsentrasi dari Pemerintah Provinsi Jambi juga ditandai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Perda Karhutla). 


Perda Karhutla kemudian memberikan mandat kepada Gubernur Jambi untuk menerbitkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Pergub Karhutla). 


Kedua. Memastikan Pemerintah Provinsi Jambi melaksanakan mandat untuk menerbitkan Peraturan Gubernur sebagai tugas dari Perda Tatakelola Gambut (Pergub Gambut). Dan Peraturan Gubernur Perda PPLH (Pergub PPLH). 


Kedunya sedang memproses. Baik dengan menyiapkan draft Pergub dan sudah melaksanakan berbagai rangkaian kegiatan ditengah publik (Forum Group Discussion).


Apabila telah diterbitkan Pergub Gambut dan Pergub Perda PPLH maka dipastikan Provinsi Jambi dapat menggunakan sandaran untuk mencapai target pemulihan di KHG Optimum. 



Advokat. Tinggal di Jambi