Alangkah kagetnya saya mendapatkan kabar duka. “Telah berpulang kerahmatullah Saudara kita, Kanda Nopyandri, SH, LLM (Nop). Alumnus FH UNJA 1992”. Sebait kata menghentak di pagi minggu hari.
Beliau adalah dosen Fakultas Hukum UNJA.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Alangkah kagetnya saya mendapatkan kabar duka. “Telah berpulang kerahmatullah Saudara kita, Kanda Nopyandri, SH, LLM (Nop). Alumnus FH UNJA 1992”. Sebait kata menghentak di pagi minggu hari.
Beliau adalah dosen Fakultas Hukum UNJA.
Ketika seorang warganegara Indonesia kemudian menyerahkan hartanya - tidak tanggung-tanggung - senilai 2 trilyun rupiah untuk pandemik, seketika Suasana politik kemudian hingar bingar.
Sebagian kalangan kemudian mencibir. Mengapa dana sebesar itu tidak diserahkan kepada negara. Tapi diserahkan kepada institusi tertentu.
Memprioritaskan dan berkonsentrasi terhadap pandemik corona terus dilakukan. Prioritas terus dilakukan dengan menempatkan RSUD sebagai ujung tombak, koordinasi dengan berbagai pihak serta saat Al Haris saat mengunjungi RS swasta yaitu RS Theresia II, RS Mitra dan RS Kambang.
Menghadapi skenario terburuk, tingginya angka korban corana membuat Al haris terus memastikan ketersediaan tempat tidur dan sarana pendukung lainnya.
Ketika saya diminta oleh Epistema Institute untuk mengawal penulisan laporan Fasilitator Desa BRGM, maka saya kemudian berkesempatan untuk membantunya.
Dari segi tulisan, masih banyak ditemukan catatan-catatan perbaikan yang seharusnya bisa diperbaiki. Baik dari segi teknis maupun dari segi kaidah penulisan.
Padahal Menulis adalah pelajaran yang paling banyak diajarkan. Baik dimulai dari bangku kelas 1 SD hingga ke perguruan tinggi. Sehingga dipastikan setiap orang “yang pernah” sekolah dapat menulis.
Vaksin.. Hak atau kewajiban..
Terima kasih Polda Jambi yg berjibaku mempersiapkan hajatan besar nasional..
Pelayanan yg ramah, tenang, tdk nampak grasa-grusu, tertib, dan sedikit adem..
Sukses selalu, Polda Jambi..
Setelah menggelar berbagai pertemuan koordinasi, berbagai rangkaian kegiatan mengecek kesiapan perangkat menghadapi pandemik, mendatangi berbagai rumah sakit termasuk ke Rumah sakit swasta, memastikan ketersediaan tempat tidur, akhirnya Al haris sebagai Gubernur Jambi kemudian menandatangani Peraturan Gubernur No. 16 Tahun 2021 (Pergub No. 16 Tahun 2021).
Pergub No. 16 Tahun 2021 mengikuti Kebijakan nasional terutama Pemerintah Pusat dalam penanganan covid 19
Syahdan. Berkumpullah para dubalang Raja, Punggawa kerajaan, mangku, menti dan adipati kerajaan. Mengelilingi balairung istana Astinapura.
“Wahai, para para dubalang Raja, Punggawa kerajaan, mangku, menti dan adipati kerajaan sekalin. Dengarkan titahku.
Tidak dapat dipungkiri, sebagai manusia yang berinteraksi dan Membangun hubungan sosial, berbagai pembicaraan yang melambangkan pola pikir, ide dan gagasan bertemu dengan berbagai gagasan lain.
Sehingga kemudian tidak disadari, berbagai ide ataupun gagasan seringkali kemudian berbenturan. Baik dengan ide yang berangkat dari pemikiran yang dipengaruhi latar belakang kehidupan, Pendidikan, Pekerjaan dan pergaulan sehari-hari.
Ditengah pandemik yang belum adanya kepastian akan berakhir, pengecekkan padi di berbagai tempat penyimpanan terus dilakukan Al haris sebagai Gubernur Jambi.
Belum seminggu menjabat setelah pelantikan, Al Haris langsung bergerak cepat. Mendatangi Bulog Jambi.
Ketika Al haris mendatangi pedagang di Pasar Angso duo, mengantarkan makanan ataupun bantuan untuk menghadapi pandemik covid kemudian memantik polemik, maka tiba-tiba nurani saya terganggu.
Pertama. Disaat seperti ini, terlepas dari berbagai tuduhan Pemerintah gagal menangani pandemik corona, kehadiran Al haris ditengah-tengah penduduk adalah “rasa tanggung jawab” sebagai Kepala Daerah yang memimpin langsung untuk mengatasinya.