14 Januari 2002

opini musri nauli : Evaluasi Jambi 2001




Sudah dua tahun Zulkifli Nurdin (selanjutnya dibaca ZN) terpilih menjadi orang nomor satu di Jambi. Sebagai usia yang “akan” melewati paruh waktu pemerintahannya, sudah semestinya evaluasi kinerja Pemerintahan ZN haruslah disampaikan. Terutama dilihat dari agenda-agenda reformasi yang sering didengung-dengungkan. 

Dalam kesempatan ini penulis hanyalah melihat dari agenda-agenda reformasi pemberantasan KKN, penegakan Hukum, penyelesaian kejahatan HAM dan kinerja pemerintahan yang telah dilakukan. 

Namun sebelumnya penulis akan menjelaskan kondisi obyektif Pemerintahan ZN. Propinsi Jambi baik suka ataupun tidak (garis miring oleh penulis), Jambi tidaklah dapat dipisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara “de jure” dan “de facto” Gubernur adalah pemangku pemerintahan Pusat di Propinsi. Kebijakan Pemerintah Pusat tentunya akan berdampak baik langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja pemerintahan di Jambi. Maka persoalan politik di Jakarta tentunya akan mempengaruhi kinerja Pemerintah di daerah. 

Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa Pemerintahan Pusat di awal tahun 2001 diributkan pertarungan antara Eksekutif dan parlemen. Abdurahman Wahid yang nota bene ketika itu adalah Presiden RI yang terpilih dalam nuansa reformasi sedang ribut-ributnya dengan anggota parlemen dalam skandal Yanatera – Bulog yang mengakibatkan negara dirugikan 35 milyar rupiah. 

Akibat yang paling terasa adalah digelarnya Memorandum I dan dilanjutkan dengan memorandum kedua bahkan sampai digelarnya Sidang Istimewa. Semua gonjang-ganjing tersebut tentunya akan mempengaruhi iklim ekonomi, politik dan tentu saja tidak efektifnya pemerintahan. 

Boleh dikata tujuh bulan pertama tahun 2001, hanya digunakan untuk mendongkel Gusdur. Kondisi ini diperburuk lagi oleh lumpuhnya fungsi lembaga hukum dan peradilan (bahkan menurut AAI dalam Catatan Akhir Tahun 2001 “MA ikut memperpanjang ketidakpastian Hukum”, kompas, 12 Desember 2001), tidak berdayanya aparat keamanan dalam mengatasi gangguan-gangguan keamanan, maraknya aksi kekerasan dan pertikaian antar etnis di berbagai wilayah, serta kekacauan dalam pelaksanaan otonomi daerah yang memunculkan keresahaan dan gejolak di daerah. 

Pada sembilan bulan pertama tahun 2001, kebijakan dan aktivitas ekonomi praktis lumpuh, karena seluruh energi dan perhatian bangsa tersita hanya untuk menyelesaikan berbagai agenda permasalahan politik. Ditambah inkonsistensi dalam implementasi kebijakan ekonomi, tidak adanya keseriusan pemerintah menjalankan program reformasi yang menyebabkan kepercayaan pasar merosot ke titik terendah. 

Diluar itu dunia usaha juga masih dihadapkan pada berbagai persoalan seperti ancaman perampasan, pendudukan atau perusahaan aset, aksi buruh mogok bahkan UU Serikat Buruh hanya Lips Servise, maraknya berbagai pungutan liar dan pemerasan serta aturan yang tumpang tindih. Konsumsi pemerintah yang diharapkan bisa menjadi lokomotif perekonomian di tengah lesunya aktivitas ekonomi juga menciut akibat kendala fiskal. Pertumbuhan ekspor semester I hanya mencatat 14,4 % turun dibandingkan semester sama 2000 yang 18,1 %. Sektor pertanian yang pada kuartal terakhir 2000 menjadi faktor pemberat ekonomi lewat pertumbuhan yang minus 12,5 %, mendadak juga jadi sektor penyelamat perekonomian pada kuartal I 2001 dengan pertumbuhan 15,4%. Selain kemelut politik dalam negeri dan gangguan keamanan, faktor domestik yang juga mempengaruhi kinerja ekonomi adalah bongkar pasang tim ekonomi kabinet dan memburuknya hubungan dengan IMF dan donor lainnya. 

Belum lagi Indonesia termasuk negara terkorup keempat didunia Iklim itu sedikit kondusif ketika Pemerintahan beralih dari Abdurahman Wahid ke pemerintahan Megawati. Munculnya pemerintahan baru didukung oleh sebagian besar partai juga didukung oleh terbentuknya dream team ekonomi yang dinilai kredibel dan kapabel. 

Namun walaupun gonjang ganjing nasional sudah reda, Indonesia yang juga merupakan bagian dari pergaulan global merasakan dampak langsung dari teror bom yang meluluhlantakkan World Trade Center di Amerika - sebuah pusat bisnis dunia di New York - yang kemudian diikuti dengan merebaknya aksi anti AS dan “sweeping” terhadap warga asing di sejumlah kota di Indonesia yang membuat investor dan kreditor kalang kabut. 

Teror bom itu tidak saja mengakibatkan New York seperti kota mati, tapi juga mempengaruhi dunia terutama Jepang dan Eropa. Jepang, Eropa dan AS sebagai mitra dagang utama Indonesia dan tiga pilar perekonomian dunia dan juga masih tempat favorit untuk berbagai tujuan ekspor yang tentunya mampu menggerakkan perekonomian nasional sekarang dalam keadaan resesi seperti ini mengakibatkan ekspor kerajinan anjlok hingga 30%, dan laju inflasi mencapai 12,55% melebihi perkiraan APBN sebesar 11,9%, produksi kayu lapis turun 1 juta m3 dari 8 juta m3 tahun 2000 menjadi 7 juta m3 tahun 2001 dan diperkirakan tahun 2002 hanya menghasilkan 5 juta m3, sektor riil mandeg dan harga minyak 20 US$ perbarel. 

 Karena Jatuhnya ekonomi tersebut selain tidak bergeraknya ekonomi yang mengakibatkan tidak masuknya income negara juga transaksi perbankan menjadi lesu. 

Sedangkan ekspor Indonesia ke Eropa tahun 2002 terancam turun (Tempo, 26 Desember 2001). Maka dapat dimengerti bahwa walaupun dengan adanya issu otonomi - penulis meminjam istilah Fauzy Syam “Auto money” (JE, 31 Desember 2001), Jambi tidak dapat dipisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga pergaulan internasional terutama dagang. 

Akibat buruk yang timbul baik dari Jakarta maupun dari New York akan memberikan catatan penting untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan ZN. Otonomi daerah lewat UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999 telah memberikan persepsi keliru kepada daerah. “Jangan menimbulkan raja-raja kecil” ujar Gubernur Sumatera Utara Rizal Nurdin (Tempo, 28 Desember 2001). 

Raja Kecil atau apapun namanya tentu tak salah sepanjang kebijakannya untuk kepentingan rakyat. Atau dengan kata lain semangatnya untuk kemakmuran rakyat harus kita dukung. 

Tapi gejala yang terjadi sebaliknya. Sejumlah daerah kemudian berlomba-lomba membuat berbagai peraturan yang cenderung menguntungkan wilayahnya. Beberapa bulan setelah UU tersebut diperlakukan tak kurang lahir 1555 buah perda yang membuat pening pengusaha. tercatat. 

Belum lagi tentang Perda-perda yang dianggap bermasalah oleh IMF dimulai dari retribusi merk, lampu, sawit dan sebagainya. 

Misalnya sawit yang berproduksi di kabupaten A akan dijual menuju ke daerah B maka melewati beberapa daerah yang tiap-tiap daerahnya memungut retribusi. Sehingga membuat Ketua Umum KADIN mengatakan bahwa justru menghambat pengusaha untuk mengembangkan usahanya. 

Diantara perda yang bermasalah tersebut, Pemerintahan ZN dan kabupaten-kabupatennya telah membuat Perda Propinsi Jambi dan Perda kabupaten seperti Perda Propinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Sumbangan Wajib Pembangunan Propinsi (SWPP) Jambi dari sektor Kehutanan, Perda Propinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Sumbangan Wajib Pembangunan Propinsi (SWPP) Jambi dari sektor Perkebunan yang dipertimbangkan untuk dibatalkan dengan alasan bertentangan dengan umum karena sumbangan bersifat sukarela dan tidak terdapat unsur pemaksaan (Kompas, 28 November 2001), Perda Kabupaten Batanghari Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Penggunaan Jalan (IPJ) yang bertentangan dengan UU No 13 Tahun 1980, UU No. 14 Tahun 1992. 

Selain juga pembayaran dilakukan pemungutan kepada pengguna jalan melalui Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak bahan bakar kendaraan bermotor. KASUS PEMILIHAN BUPATI Pada tahun ini terjadi pemilihan Kepala Daerah dimulainya dari pemilihan Bupati Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Muara Jambi, Batanghari, Muara Tebo, Muara Bungo dan Sarolangun. Praktis dari 10 daerah Kabupaten/Kota yang ada di Propinsi Jambi, hanya Kabupaten Bangko, Kerinci dan Kota Jambi yang belum melakukan pemilihan Kepala Daerahnya. 

 Sudah dapat dibayangkan praktis seluruh konsentrasi publik rakyat Jambi memperhatikan tentang pemilihan tersebut. 

Mulai dari calon yang digadang-gadang untuk menjadi Bupati, demo pro terhadap kandidat A yang kemudian esok harinya demo pro kandidat B, issu politik yang seliweran, lobby politik tingkat tinggi, dukungan partai politik, dan berbagai issu yang justru berupaya kandidat yang didukungnya memenangkan pertarungan pemilihan tersebut. Dalam masa pra pemilihan – pemilihan – pasca pemilihan, issu money politik menghiasi media massa. Issu yang secara hukum sulit dibuktikan tersebut ternyata mengaburkan makna reformasi sekarang ini. 

Namun issu money politik mengingatkan penulis kepada tulisan di Kompas 21 Maret 2000 yang berjudul BERGESERNYA KARAKTERISTIK PATRIMONIAL BEAMTENSTAAT – Politik Uang di balik Pemilihan Kepala Daerah. Tulisan itu mengupas tentang corak kepolitikan patrimonial –beamtenstaat yang berlaku adalah proposisi “kekuasaan (politik) menghasilkan kekayaan (uang)”. Dengan pergeseran karakteristik itu maka kini mulai berlaku sebaliknya yaitu kekayaan (politik) menghasilkan “kekuasaan (politik)”. Proposisi terakhir ini mulai terlihat dalam pemilihan kepala daerah. Pergeseran karakteristik patrimonial – beamtenstaat walaupun masih berupa gejala awal namun perlu diamati secara serius karena menimbulkan implikasi dalam kehidupan politik, ekonomi dan hukum PLATFORM AGENDA PEMERINTAHAN PEMBERANTASAN KKN Keseriusan Pemerintahan ZN yang justru dilahirkan di alam reformasi dalam pemberantasan KKN terutama yang disangkakan korupsi diragukan. 

Terlibatnya Hasbi Kamaruddin di pemerintahan justru pada waktu yang bersamaan juga diperiksa dalam skandal TNKS sebesar Rp 747 Juta suatu contoh. 

 Sebagai salah satu tokoh penting di pemerintahan ZN, ZN seharusnya memberikan “cuti” kepada Hasbi Kamaruddin untuk menghadapi proses hukum. 

 Sehingga menjadi fair dan membuktikan bahwa ZN mempunyai itikad untuk memberantas KKN. Tetap dilantiknya Turimin sebagai Wakil Walikota Jambi membuktikan bahwa ZN telah mengabaikan tuntutan yang disampaikan mahasiswa baik penolakan terhadap proses pemilihan itu yang kemudian mengakibatkan hingga terjadinya bentrokan antara mahasiswa dengan aparat keamanan di Mapolda Jambi. 

 PENYELESAIAN KEJAHATAN HAM Dalam pemerintahan sebelum ZN, penyelesaian kejahatan HAM telah memberikan catatan hukum yang lumayan jelek terhadap penyelesaian kejahatan HAM. Lihat Tabel 1. Tabel 1 : Data-data Kejahatan HAM di Jambi Tahun 1997 - 2001 NO TANGGAL URAIAN KETERANGAN 1 Oktober 1998 Penangkapan petani Tungkal Ulu (Tanjab) dalam sengketa tanah yang telah ditanami sawit oleh PT.DAS. 1 orang menjadi terdakwa dengan pasal 170 KUHP. 

 Ada upaya menggeser isu dari sengketa tanah menjadi persoalan kriminal. 2 16 Oktober 1998 Penyiksaan terhadap aktivis mahasiswa (Fron Macik) dan rakyat Sarolangun Kekuatan mahasiswa berusaha dipecahkan dengan potensi kekuatan rakyat dalam mengadvokasi kasus-kasus rakyat. 3 Mei 1999 Penangkapan 4 orang mahasiswa dalam kasus pelemparan kantor Gubenur. 

 Ada upaya sistematis dari kelompok kekuasaan untuk membungkam potensi mahasiswa. 4 7 September 1999 Penembakan kasus di desa Empang Benao dalam sengketa tanah yang ditanami sawit oleh PT. KDA Persoalan menjadi persoalan kriminal dengan dakwaan pasal yang berlapis yaitu pasal 170, 204 KUHP. Teridentikasi 13 orang 5 September 1999 Penangkapan 2 orang nelayan tanjung jabung Pembakaran trawl(pukat harimau) semanyak 12 buah 6 November 1997 Penangkapan 20 aktivis buruh SBSI Pembubaran rapat gelap.

Pasal yang digunakan pasal 510 KUHP 7 September 1999 Buruh PT. TJWI meminta haknya 100 orang lebih di PHK karena meminta haknya . Bertentangan dengan konvensi ILO No. 98 tentang kebebasan melakukan perundingan 8 Januari 1999 PHK massal di PT. PSUT PT. PSUT memberhentikan orang yang bekerja di sana dengan alasan inefisiensi perusahaan sebanyak 107 orang. Mereka di PHK adalah pengurus dan peserta yang terlibat dalam demonstrasi meminta haknya. Selain itu perusahaan tidak mengakui adanya organisasi mereka. Bertentangan dengan konvensi ILO No. 87 Tentang kebebasan berserikat. Mendapat dukungan dari berbagai serikat buruh di internasional. 9 Januari 1999 Penelantaran buruh migran oleh PT. TSW Mereka terlunta-lunta dengan ketidakpastian nasibnya. Negara ternyata tidak melindungi rakyat yang telah bekerja di Luar Negeri. 

10 Maret 2000 Intimidasi terhadap Aktivis Geser Adanya upaya pengaduan dari anggota DPRD Propinsi Jambi yang mengatakan bahwa mereka merasa dicemarkan nama baiknya. 11 Januari 2001 Teror Fisik Kepada Aktivis Walhi Walhi Menentang pembangunan “Sejuta Hektar Sawit”. 

Mendapat Teror melalui Telp dan Handphone kepada para aktivis Walhi. Sekretariat Walhi diserbu. 12 Januari – April 2001 Sidang Kasus Mahasiswa Represi Negara terhadap mahasiswa dengan memperlakukan hukum formal. Sdr. Anas Bafadhal dan Hendri Dunant didakwa dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Cecep Cs dengan pasal 170 KUHP. Sumber Data : Pusat Data Yayasan Keadilan Rakyat, 2001 Data-data tersebut hingga sekarang tidak punya penyelesaian secara jelas oleh Pemerintahan ZN yang lahir justru di alam reformasi. Baik secara hukum maupun secara politik. Ketidakjelasan penyelesaian akan memberikan preseden yang buruk di kemudian hari. 

Padahal sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa justru potensi bom waktu menurut penulis salah satunya dari sektor pembangunan perkebunan kelapa sawit. 

Program yang menjadi kontroversi pada tahun 2001 dan menarik perhatian publik untuk urun rembug membicarakannya. Tabel 2 : Luas Areal Produksi Perkebunan Kelapa Sawit NO KABUPATEN LUAS (Ha) KETERANGAN 1 SARKO 48.018 2 BATANGHARI 210.647 3 TANJUNG JABUNG 122.160 4 BUNGO TEBO 173.395 5 KERINCI 4.185 T O T A L 570.405 Sumber : Sawit Watch dan diolah oleh YKR,2000 

 Luas yang telah dicadangkan pada pemerintahan sebelum ZN itu baru sebagian ditanami dan sekitar 100-ribuan ha menimbulkan konflik. Sebagian kecil yang konflik tersebut telah menimbulkan huru-hara sosial. 

Lihat Tabel 3. Tabel 3 : Sengketa Perkebunan Sawit yang mengakibatkan Huru-hara Sosial No KASUS TAHUN TEMPAT KETERANGAN 1 PT. DASA ANUGERAH SEJATI 1998 TANJAB Akibat Pembakaran, 1 orang petani dijadikan tersangka dengan pasal 170 KUHP 2 PT. TELENTAM BUNGO RAYA 1999 BUTE Kota Bungo Mencekam karena adanya issu masyarakat akan melakukan penyerangan terhadap kota Bungo. 

Jumlah rakyat yang dijadikan tersangka tidak diketemukan. 3 PT. KRESNA DUTA AGROINDRO 1999 SARKO 13 orang dijadikan tersangka dengan pasal 170 KUHP, 363, dan 218 4 PT. JAMIKA RAYA 2000 BUTE 13 orang dijadikan tersangka dengan pasal yang berlapis seperti 170, 187, 406, 412 dan 164 KUHP. Yayasan Keadilan Rakyat, 2000 
 1. Keempat perusahaan itu merupakan perkebunan besar swasta dengan komoditi utamanya kelapa sawit (Elaeis quineensis) yang dalam proses pembangunannya sama sekali tidak melibatkan rakyat sebagai pemilik tanah. Ini merupakan wujud dari paradigma yang menjadikan rakyat sebagai obyek dari pembangunan dan korban dari pembangunan tersebut; 

2. Keempat perusahaan tersebut terletak di daerah yang berbeda-beda. PT. DAS di Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung, PT. Tebora dan PT. Jamika Raya di Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo Tebo dan PT. Kresna Duta Agroindo di kecamatan Pamenang Kabupaten Sarko. Dengan demikian kita telah melihat adanya gejala bahwa persoalan konflik telah hampir merata dan melebar hampir di setiap daerah dalam Propinsi Jambi; 

3. Adanya jarak waktu yang hampir sama dalam meledaknya kerusuhan itu. PT. DAS bulan November 1998, PT. Tebora bulan April 1999, PT. KDA Bulan September 1999, dan PT. Jamika Raya bulan Januari 2000. Sehingga konflik ini akan terus berlanjut. 

(Bandingkan dengan jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berjumlah 200-an yang cenderung rawan konflik). 

4. Adanya pola pergeseran konflik dari konflik vertical (baik itu yang terjadi antara petani dengan PT. DAS, PT. Tebora dan PT. KDA) menjadi konflik horizontal (dalam kerusuhan antara pemilik tanah dengan masyarakat Trans SP II Pulau Kerakap); 5. Masih kurangnya wibawa pemerintah dan tidak dihormatinya hukum terutama masih menggunakan cara-cara represif dan cenderung adanya pengalihan isu (smoking green) 

 Sudah semestinya prioritas penyelesaian kejahatan HAM di Propinsi Jambi juga termaktub dalam penyelesaian sengketa tanah tersebut. 

Apabila kita perhatikan kinerja ZN selama praktis dua tahun ini, ada baiknya kita juga memperhatikan beberapa gagasan tahun 2000 yang lalu. Gagasan itu diantaranya peningkatan ekonomi rakyat seperti harga kulit kayu manis Kerinci, pengalengan nenas Tangkit, pembuatan 2000 ha tambak udang di Pantai Timur Tanjung Jabung, pembentukan BUMD sebagai eksportir tanaman rakyat terutama duku Kumpeh, alokasi APBD sebesar 5 milyar untuk kredit tani/nelayan dan kebijakan pembukaan lahan sawit sejuta hektar dan penghentian IPKR.. 

Sedangkan proyek mercu suar diantaranya peningkatan status Bandara Depati Parbo di Kerinci, issu tentang Pelabuhan Samudra Muara Sabak, pembukaan jalur penerbangan Langsung Jambi – Kuala Lumpur, pengilangan minyak bumi, pembangunan PLTA Kerinci Tirta Energi dan pembangunan Aurduri II. 

Proyek yang mendapat sorotan luas publik dan menjadi polemik diantaranya mengubah PTPN VI Kayu Aro menjadi BUMD, pembubaran Inhutani, penutupan perusahaan industri hulu perkayuan nin HPH, pemindahan pasar Tradisional, pengangkatan birokrat di jabatan di pemerintahan (media massa lebih menjuluki sebagai kabinet ZN), promosi investasi ke luar negeri dan pembukaan lahan sejuta hektar. 

Gagasan tersebut masih menjadi gagasan tahun 2001 diantaranya pembubaran Inhutani V, pelabuhan Samudra Muara Sabak, PT. Merangin Tirta Energi, pengilangan minyak bumi, pengangkatan birokrat di jabatan pemerintahan dan pembukaan lahan sejuta hektar sawit. Kemudian ditambah dengan gagasan jaringan kereta api lintas Sumatera, pembangunan bandara Sultan Thaha, shipping lines, pabrik pakan ternak dan sharing investment pipanisasi gas. 

Akhir-akhir ini Gubernur akan mempunyai pemikiran tentang penjualan gedung dan tanah di Koni. Sebagai asset daerah, pembicaraan tentang kepentingan publik itu sudah semestinya juga melibatkan partisipasi publik. 

Kemudian dengan rajin-nya ZN berkunjung ke Angso Duo pada awal Puasa dan akhir Puasa, ternyata tidak mampu mengendalikan harga daging yang naiknya – Na’uzubbillah”. Belum lagi ZN yang telah merusak tatanan hukum dengan datang ke tempat lokasi judi pada malam hari dengan tidak melibatkan satu orangpun pihak kepolisian yang secara judicial mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap proses pidana. 

Gaya kepemimpinan tersebut mencerminkan tindakan populis yang secara harfiah tidak menyentuh apalagi menyelesaikan persoalan. 

Apakah kita masih bermimpi yang sama dengan tahun yang lalu ?. Pertumbuhan Global diperkirakan menciut menjadi 1,3% tahun 2001, dan baru akan pulih pertengahan 2002 dengan pertumbuhan diperkirakan 3,8%. 

Sedangkan pertumbuhan ekonomi diperkirakan dibawah 4% yang diikuti inflasi dua angka. Namun yang harus diperhatikan adalah daya saing terutama setelah Cina masuk WTO, Indonesia yang merupakan tujuan investasi terburuk dan ketersediaan lapangan pekerjaan untuk 40 juta pengangguran yang kemudian oleh DPP REI dikatakan sebagai tahun 2002 adalah tahun Puncak krisis Tenaga Kerja. 

Sementara itu di Jambi sendiri terjadi Perampokan CPO, perbaikan Jalan Sarolangun – Tembesi dan masalah pendidikan yang sedang memasuki masa emergency, Semuanya tergantung penyelesaian Pekerjaan Rumah tahun yang lalu. QUO VADIS JAMBI,