16 Februari 2007

opini musri nauli : Catatan Hukum Kasus Ahi




Akhir-akhir ini, media massa memberitakan tentang Kasus yang menimpa Sudiman alias Ahi. Kasus ini tersangkut dengan illegal logging yang kemudian diproses di pengadilan Negeri. 

Pengadilan Negeri Jambi kemudian mengabulkan eksepsi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa. 

Dari peristiwa ini, penulis memberikan catatan yang dapat menambah pemahaman terhadap perkara ini. Dari berbagai liputan media massa, porsi pemberitaan kasus Ahi cukup menarik perhatian masyarakat selain kasus water boom. 

Kasus ini menarik perhatian masyarakat didasari bahwa nama-nama Ahi dan berbagai nama-nama sering disebut-sebut dan menjadi perhatian berbagai kalangan dalam issu illegal logging. 

Publikpun merekam dengan jelas, di saat proses yang tengah bergulir, kasus di Tebopun, Ahi dijadikan tersangka dalam perkara lain. 

Namun penulis tidak membahasnya lebih lanjut, karena titik perhatian penulis yang akan disampaikan pada kali ini hanyalah berkisar tentang dikabulkannya Eksepsi Tim Penasehat Hukum Terdakwa. 

Menurut catatan penulis, dikabulkannya eksepsi dari Tim Penasehat Hukum dalam perkara pidana, hanyalah terjadi di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Pengadilan Sengeti dan sekarang di Pengadilan Negeri Jambi. 

Penulis hanya mempunyai catatan dalam kurun waktu sejak tahun 2000 sampai sekarang dan kasus yang diliput oleh media massa lokal Jambi. Sehingga dikabulkannya eksepsi inilah yang menarik perhatian penulis dan turun rembug membahasnya dari sudut kepentingan pendidikan hukum. 

Istilah “keberatan” merupakan istilah teknis yuridis dalam ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP. 

Sebelum itu praktek mengenal dengan istilah “tangkisan” atau “eksepsi” berasal dari istilah kata bahasa Belanda “Exceptie” atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah “exception”, dimana istilah bahasa Belanda dan Inggris tersebut merupakan serapan (absorptie) dari istilah bahasa Latin “Exceptio, Exceptie”. (Lilik Mulyadi, SH, Hukum Acara Pidana, Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Pengadilan, Penerbit, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996, Hal 83) 

Pada ketentuan KUHAP mengenai keberatan ini diatur dalam pasal 156. 

 Dalam hal terdakwa atau penasehat hukumnya mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah penuntut umum menyatakan pendapatnya terhadap keberatan tersebut hakim memberikan keputusan Akan tetapi, sangat disayangkan dalam ketentuan tersebut tidak kita dapatkan pengertian atau batasan apakah yang dimaksud dengan “keberatan” tersebut. 

Namun menurut Doktrin adalah kekecualian, bantahan atau alat pembelaan dengan tujuan yang utama untuk menghindarkan diadakan putusan tentang pokok perkara karena apabila tangkisan ini diterima oleh pengadilan, pokok perkara tidak perlu diperiksa dan diputus. 

Eksepsi dapat dilakukan secara lisan baik oleh Penasehat Hukum maupun terdakwa atau dapat dilakukan secara tertulis (Antwoord Bij Schriftuur). Perlawanan terhadap dakwaan Jaksa batal demi hukum terdiri dari Dakwaan yang dapat dibatalkan (voidadle) dan batal demi hukum (null & void). 

Dakwaan yang dapat dibatalkan adalah dakwaan yang tidak menyebut secara lengkap identitas terdakwa (nama lengkap, tempat lahir, umur/tempat lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan), tidak memuat tanggal surat dakwaan dan tidak ditanda tangani. 

Sedangkan Dakwaan batal demi hukum hukum (exception van rechtswege nietig) adalah Surat dakwaan tidak menyebut secara lengkap locus dictie dan tempus dictie (tempat lokasi tindak pidana dan waktu) dari tindak pidana yang dituduhkan. Surat dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap tindak pidana. 

MACAM-MACAM KEBERATAN 

Keberatan tidak berwenang mengadili (exception on begoegheid van de rechter) Terdiri dari Kewenangan absolut dan kewenangan relatif. Kewenangan absolut (exceptio Litispendentia) yaitu kewenangan tentang adanya 4 (empat) lingkungan peradilan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara. 

Selain itu juga adanya kewenangan untuk pembentukan peradilan khusus. Peradilan anak, peradilan HAM dan peradilan Korupsi merupakan peradilan khusus di dalam lapangan hukum pidana. 

Peradilan ini disebut khusus karena peradilan tindak pidananya yang diatur tersendiri, tata acaranya yang berbeda dengan peradilan pidana biasa dan tindak pidana kejahatan diatur tersendiri dan tidak tepat diperlakukan di pengadilan umum Kewenangan Relatif adalah kewenangan Pengadilan tersebut terhadap tempat tindak pidana (locus dicti), domisili para pihak baik itu saksi maupun tersangka, penunjukan Menkeh dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Peradilan tempat persidangan tindak pidana yang dilakukan di luar negeri. 

Keberatan kewenangan atau hak untuk menuntut hapus atau gugur. Bahwa keberatan yang disampaikan karena perbuatan pidana yang disampaikan telah melampaui waktu yang ditentukan oleh Undang-undang (exceptio Peremptoir) yang dapat dilihat didalam Pasal 78-82 KUHP. 

Keberatan Terhadap Kekeliruan Penerapan hukum. Disini terdakwa atau penasehat hukum mengajukan alasan bahwa penuntut umum dalam menyusun dakwaannya telah menerapkan ketentuan perundang-undangan yang keliru. 

Umpamanya saja tidak dimungkinkan seseorang boleh dihukum sebelum adanya undang-undang yang mengaturnya sebagaimana diatur didalam pasal 1 ayat (1) KUHP. Asasnya adalah nullum delictum sine praevia lege poenali yang artinya “tidak dapat dihukum seseorang, apabila tidak ada undang-undang yang mengaturnya”. 

Keberatan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima. Keberatan ini disampaikan apabila tata cara pemeriksaan yang dilakukan (penyidikan dan penuntutan) tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang. Penyidikan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana digariskan dalam pasal 56 ayat (1) KUHAP (miranda principle atau miranda rule) menegaskan bahwa tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang ancamannya dengan pidana mati, 15 (lima belas) tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih wajib didampingi Penasehat Hukum atau pejabat yang bersangkutan wajib menunjuk Penasehat hukum bagi yang tidak mampu. 

Pemeriksaan tidak memenuhi syarat klacht delict (delik aduan) dari korban atau orang yang disebut dalam pasal delik tersebut. Materi eksepsi pernah dikabulkan di pengadilan negeri Muara Bulian terhadap perkara pidana dalam kerusuhan Berembang. 

Dimana pada saat itu Jaksa membuat satu berkas dimana tidak memisahkan antara pelaku anak dan pelaku orang dewasa. Pengadilan kemudian mengabulkan eksepsi, karena berdasarkan hukum acara pidana, Pasal 4 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1997, tata acaranya yang berbeda dengan peradilan pidana biasa dan tindak pidana kejahatan diatur tersendiri dan tidak tepat diperlakukan di pengadilan umum Peradilan anak dilakukan terhadap pelaku yang berusia 8 tahun sampai dengan 18 tahun, hakimnya tunggal, Hakim dan jaksa tidak memakai toga, sidang tertutup untuk umum. 

Dalam peradilan anak, tidak dimungkinkan penggabungan perkara antara pelaku anak-anak dengan pelaku orang dewasa. (Pasal 7 UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak) Begitu juga diterimanya eksepsi didalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Sengeti. Eksepsi didalam perkara pidana “pencurian” kelapa sawit di Sungai Bahar dengna tuduhan pasal 362 KUHP. 

Diterimanya eksepsi yang disampaikan oleh Iwan Sastra Budi cs ini karena perdebatan istilah “memiliki” dan “menguasai”. Jaksa didalam perkara tersebut menterjemahkan pasal 362 yaitu “bijkomend oogmerk”, “nader oogmerk”, ataupun “verber reikend oogmerk” sesuai dengan pendapat Lamintang dengan terjemahan “maksud untuk menguasai suatu benda yang diambil secara melawan hukum”. 

Dengan tafsiran inilah, ekspesi disampaikan, karena menurut terjemahan resmi, pasal 362 bukanlah unsur “menguasai” tapi “memiliki”. Dua buah istilah yang berbeda yang juga berakibat hukum yang berbeda. 

Didalam putusannya, Hakim ternyata mengabulkan eksepsi yang disampaikan oleh Pengacara. Bahwa menurut hakim, terjemahan resmi dari unsur pasal 362 KUHP, unsurnya adalah “memiliki”. 

Selain daripada terjemahan resmi dari unsur pasal 362 KUHP tersebut, pendapat ini juga didukung oleh pakar pidana, seperti R. Soesilo, E.Y. Kanter, Prof. Satochid Kartanegara. Artinya secara tegasnya dinyatakan bahwa unsur 362 KUHP, adalah unsur “memiliki” bukan “menguasai”. 

Catatan penting ini sengaja penulis paparkan, karena menurut catatan penulis, didalam persidangan, hampir praktis, materi eksepsi yang disampaikan oleh Pengacara tidak pernah dikabulkan. 

Dari paparan sederhana, ini sebenarnya, terhadap kasus yang melibatkan nama Ahi, tidaklah merupakan polemik yang rumit. Kasus Ahi secara hukum belum membuktikan apakah dia bersalah atau tidak. 

Karena putusan Pengadilan Negeri Jambi yang mengabulkan eksepsi Tim Penasehat Hukum belum memeriksa pokok perkara (Dalam lapangan hukum acara perdata, biasa dikenal dengan istilah Niet ontvan kelijk verklaord). 

Kasus Ahi secara hukum dapat diperiksa dan diadili kembali dengan dakwaan sesuai dengan ketentuan KUHAP. Lantas, Mengapa menjadi rumit ??? 

Jambi Ekspres, 15 Februari 2007