13 April 2009

BCA Tolak Bayar Ganti Rugi Nilai Putusan PN Rancu

 PT Bank Central Asia (BCA) Tbk. Kantor Cabang Utama Jambi, menolak untuk membayar ganti rugi sebagaimana isi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi, dalam kasus gugatan perdata Suparman. 



Hal ini dikarenakan pihak BCA selaku pihak tergugat dalam kasus ini, menilai jika putusan PN Jambi tersebut belum final, dan masih banyak kerancuan dalam putusan 
Titis Rachmawati, kuasa hukum BCA, yang dihubungi via ponselnya kemarin (12/04), menegaskan hal “Kita menolak untuk membayar ganti rugi. Kta menilai putusan majelis hakim belum final. 

Putusan itu masih rancu, dan tidak benar,” Titis menambahkan, jika pihaknya akan membawa kasus ini ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA). “Kita akan mengajukan banding ke PT. selain itu, kita juga akan mengadukan ke PT dan MA soal putusan majelis hakim tersebut, dan meminta agar majelis hakim yang menangani kasus ini agar diperiksa,

” Lebih lanjut Titis mengatakan, jika dalam minggu ini ia akan menghadap ke PT. “Banding dan laporan kita, paling lambat Kamis (16/04), akan kita ajukan ke PT, agar putusan PN tidak dilaksanakan,

” Ketika ditanyakan mengenai putusan PN, yang mengharuskan BCA membayar semua kerugian penggugat sebelum melanjutkan kasus tersebut, Titis tetap pada keyakinannya untuk tidak membayarkan kerugian penggugat “

Kita akan bayar, kalau sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh. Ini dikarenakan putusan majelis hakim masih rancu, apalagi mengenai keputusan baiforat (serta merta), karena untuk keputusan tersebut harus ada kriteria tertentu,

” Sementara itu, pengamat hukum Jambi, Musri Nauli, yang dimintai pendapatnya terkait kasus ini, mengatakan, putusan majelis hakim tersebut harus Terkait putusan baiforat, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi. 

Beberapa dari syarat tersebut yaitu, hakim harus meyakini putusannya tersebut, dan kekhawatiran penggugat akan mengalami kerugian lebih “Terhadap putusan baiforat, sudah ada aturannya, yaitu, keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 3 tahun 2004, dan nomor 4 tahun 2001, tentang penerapan putusan profisional dan putusan serta merta,” 

 “Untuk putusan tersebut, majelis hakim harus mempunyai data yang autentik, dan itu merupakan kewenangan majelis hakim,” lanjutnya. 

 Lebih lanjut, Musri Nauli mengatakan, terkait kasus gugatan Suparman terhadap BCA, jika majelis hakim telah meyakininya, maka putusan tersebut harus “Jika majelis hakim sudah berkeyakinan terhadap putusannya, maka putusan tersebut harus dilaksanakan. 

Kalau tidak, akan dilakukan sita jaminan,” Ketika ditanyakan tentang adanya upaya dari pihak BCA untuk mengadukan kasus tersebut ke PT dan MA, dan meminta majelis hakim yang menangani kasus itu diperiksa, Musri Nauli mengatakan itu sah-sah 

 “Itu merupakan hak mereka, dan sah-sah saja. Tapi pengaduan majelis hakim tersebut, sudah termasuk dalam ranah hukum lain, yaitu hukum acara,

” Sementara itu, Gunawan, kuasa hukum penggugat yang dimintai pendapatnya tentang penolakan pihak BCA untuk membayar ganti rugi karena menganggap putusan belum final, mengatakan itu terserah mereka. 

“Itu hak mereka, tapi putusan majelis hakim harus dilaksanakan,” Lebih lanjut Gunawan mengatakan, jika dalam waktu dekat ini, pihaknya akan segera mengajukan permohonan kepada PN, untuk melakukan sita 

 “Dalam waktu dekat, kita akan melayangkan permohonan sita eksekusi, jika pihak BCA menolak putusan PN,” Ketika ditanyakan mengenai langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya, Gunawan mengatakan masih pikir-pikir dulu. 

“Putusan belum inkrah, jadi kita belum bisa menyatakan sikap. Jadi untuk saat ini, kita masih pikir-pikir dulu, apakah menerima atau menolak putusan PN tersebut,” ujarnya. 

 Sekedar mengingatkan, dalam putusan Majelis Hakim PN Jambi nomor 56/Pdt.6/2008/Pengadilan Negeri Jambi, oleh majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Subaidi SH tersebut, memutuskan untuk mengabulkan gugatan Suparman, tapi hanya sebagian saja. 

Majelis Hakim juga mengatakan jika pihak tergugat (BCA) telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Berdasarkan putusan Majelis Hakim, pihak tergugat diminta untuk mencairkan dana deposito milik penggugat sebesar US$ 150.00, sesuai dengan tanda bukti simpanan deposito nomor TD/05051/PLG/91 tertanggal 27 Februari 1991, berikut bunga untuk jangka waktu 1 bulan, sehingga menjadi sebesar US$ 151.250, dan menyerahkannya sekaligus lunas kepada 

Selain itu, PN Jambi juga menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp 4 milyar, dan menyatakan putusan dalam perkara tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun tergugat melakukan kasasi atau banding. 

Jambi Ekspress, Senin, 13 April 2009 00:55