Tiga kasus tersebut, yakni, kasus pemotongan insentif atlet, kasus APBD Merangin Tahun 2008 serta kasus PLTG Tanjab Barat.
‘
Dengan masih adanya sisa kasus yang belum tuntas penanganannya di Kejati Jambi, ditambah lagi dengan belum juga ditetapkannya tersangka untuk tiga kasus baru, tentunya kinerja Kejati Jambi bisa dikatakan merosot,’’ ujar praktisi hukum Jambi, Musri Nauli.
Ditanyakan mengenai apa yang menjadi dasar sehingga penyidik Kejati Jambi tak mau mengumumkan siapa tersangka yang sudah ada itu, Nauli mengatakan, untuk tiga kasus itu, secara sederhana ada factor yang mungkin menjadi dasar penyidik untuk tidak mengumumkan tersangka yang sudah ada kepada public.
Faktor pertama, menurut Nauli, selain itu merupakan kewenangan dari penyidik, bisa saja penyidik tidak mengumumkan kepada public karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri sehingga menghambat proses penyidikan.
Namun demikian, sambungnya, di sisi lain, sebagai lembaga publik, Kejati Jambi juga harus bertanggungjawab kepada publik dalam hal ini masyarakat Jambi pada setiap kasus yang mereka tangani.
‘’
Masyarakat tentunya akan bertanya-tanya mengenai kasus tersebut. Meskipun itu masalah kewenangan, akan tetapi, di mana-mana, setiap ada kasus yang naik ke penyidikan, pasti ada penetapan tersangka,’’ tegasnya.
Disinggung mengenai adanya alasan menunggu moment yang tepat untuk penetapan tersangka itu, menurutnya, penyidik harus berani memberikan batas waktu yang jelas.
‘’Kalau ada batas waktu, kita akan tunggu kapan moment yang tepat tersebut,’’ tegasnya.
Mengenai beberapa kasus yang hingga kini belum tuntas penanganannya, Nauli menegaskan, karena sudah ada yang menjadi tersangka, prosesnya harus tetap berjalan.
Di bagian lain, doctor hukum pidana Universitas Jambi (Unja) Sahuri Lesmadi mengatakan, penyidik harus profesional dalam menganganai kasus di Jambi, kalau memang kasus tersebut tak mampu dituntaskan, harus dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
‘’Kalau alat bukti tidak cukup, SP3-kan. Kalau tidak ada kepastian hukum, seperti beberapa kasus lama yang belum rampung, sudah bertentangan dengan hak azazi,’’ katanya.
Mengenai 3 kasus yang sudah naik ke penyidikan, namun belum ada tersangka,
Sahuri sependapat dengan Musri Nauli. Menurutnya, dalam hal ini, penyidik juga harus transparan.
‘’Ini persoalan hukum bukan politik. Kalau penetapan tersangka harus menunggu moment yang tepat, ya haris dikasih batas waktu sampai kapan penetapan itu.
Dalam hukum pidana tidak boleh seperti itu,’’ tegasnya.
Hanya saja, mengenai masalah kinerja, Sahuri mengatakan, ukuran kinerja sifatnya relatif, karena ada juga kasus yang tuntas ditangani oleh Kejati Jambi.
‘
’Saya justru melihat adanya kecenderungan tebang pilih. Ketika yang tersangkut kasus tersebut itu seoarang kepala sekolah, prosesnya cepat rampung,’’ ujarnya.
Sementara itu, Kajati Jambi Daniel Tombe Marrung, ditemui wartawan, kemarin, kembali menegaskan sudah ada nama-nama tersangka untuk tiga kasus tersebut.
Hanya saja, sama dengan keterangan-keterangan sebelumnya, dia masih enggan untuk menyebutkan siapa tersangka tersebut.
‘’Kita menunggu moment yang tepat,’’ ujarnya.
Sayangnya, Kajati tidak memberikan kejelasan batas waktu penetapan tersangka tersebut. Pun saat disinggung mengenai sejumlah nama yang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut, Kajati enggan untuk menanggapi.
http://www.jambiekspres.co.id/index.php/buser/1566-kinerja-kejati-jambi-dipertanyakan.
Jumat, 17 April 2009 07:13