18 November 2009

DPC Peradi Jambi Segera Membuka Pendaftaran Kursus Pendidikan Advokat



Kabar gembira bagi calon peserta kursus pendidikan advokat di Provinsi Jambi. Pasalnya, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia, atau DPC Peradi Jambi akan memberikan kesempatan kepada calon yang berminat menjadi advokat. 

Ketua Bidang Pembelaan Profesi dan Pendidikan DPC Peradi Jambi, Musri Nauli mengungkapkan pihaknya memberikan kesempatan kepada calon yang berminat untuk mengikuti kursus pendidikan profesi advokat sesuai UU Advokat, paparnya kepada berita21.com, Selasa kemarin (17/11) di Sekretariat Walhi Jambi di Telanaipura, Kota Jambi. 

Bagi peserta yang berminat, kata Musri, harus melalui berbagai persyaratan yang diatur dalam UU NO.18 tahun 2003 tentang Advokat. 

Ditambahkan Musri, para peserta yang akan mengikuti pendidikan kursus profesi advokat kali ini berjumlah minimal 50 orang. Kepada yang berminat dapat menghubungi ke bagian Sekretariat Pendaftaran di Kantor DPC Peradi Jambi. 

 “Kita bisa menyelenggarakan kursus pendidikan profesi advokat di Jambi ini, harus memenuhi kuota minimal 50 orang. Dibawah itu, kita tidak sanggup. Bagi yang berminat dapat menghubungi ke bagian sekretariat pendaftaran di DPC Peradi Jambi. 

Saat ini tercatat sebagai anggota advokat di DPC Peradi Jambi yakni 120 orang,” ungkap Musri menjelaskan. 

 Selanjutnya ketika menanggapi peluang kelulusan bagi setiap peserta yang mengikuti pendidikan ini. 

Menurut Musri, pihaknya tidak bisa memberikan jaminan kelulusan bagi para peserta. 

Oleh karena, sebut Musri lagi, semua calon peserta diseleksi oleh tim independen sehingga diharapkan para peserta benar-benar memanfaatkannya saat mengikuti pendidikan tersebut. 

 Disamping itu, menurut Musri para peserta yang mengikuti kursus pendidikan profesi advokat itu, setara dengan 38 SKS (Satuan Kredit Semester) dengan rincian, 30 persen teori dan 70 persen materi praktek, paparnya menambahkan. “Kami tidak bisa menjamin. 

Sebab semuanya ditentukan oleh tim independen. 

Jadi, kami berharap, para peserta dapat memanfaatkan waktu pendidikan itu dengan baik. 

Sebab untuk menjadi seorang advokat, dia harus sarjana hukum atau yang sudah ditentukan oleh UU Advokat, lulus pendidikan, lulus tes ujian, menjadi peserta magang selama kurang lebih 2 tahun yang ditunjuk oleh Peradi, dan dikukuhkan melalui pengucapan sumpah dihadapan Ketua Pengadilan Tinggi,” jelas Musri lebih jauh menegaskan 

 Berita 21, Media online Indonesia, 18 Nopember 2009