Solahuddin mengungkapkan, dalam putusan sidang DK-KPU 14 Desember lalu, dinyatakan 5 anggota KPU Sarolangun tersebut melanggar kode etik. Meski dinyatakan bersalah, namun tidak ada sanksi yang dijatuhkan. Mereka hanya diberi peringatan keras.
Dalam putusannya DK-KPU juga hanya meminta KPU Sarolangun meninjau kembali penetapan Sardaini sebagai caleg dan anggota dewan, dan meminta PKPI menarik Sardaini dari DPRD Sarolangun, serta minta maaf melalui media. Jika tidak dilakukan dalam 30 hari, baru 5 anggota KPU itu dipecat.
Sementara, pengamat hukum dari Universitas Jambi (Unja), Tabrani SH MH, menjelaskan, Sardaini dapat dipidana penjara seperti diatur dalam pasal 242 ayat (1) KUHP. Kader PKPI itu dengan sengaja memberi keterangan atau data palsu, memanfaatkan surat keterangan dari lembaga resmi pemerintah untuk lolos menjadi calon legislatif (caleg) pada pemilihan legislatif (pileg).
Menurut Tabrani, Sardaini juga melanggar pasal 50 (g), 63, 73 dan 266 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. Dalam kasus itu, teori lex derogat speciale, lex derogat generale (hukum khusus mengalahkan hukum umum) tidak mesti digunakan.
"Sardaini dapat diancam hukuman 7 tahun penjara dengan masa daluarsa 12 tahun, karena memberi keterangan palsu," kata Tabrani.
Sorotan terhadap kasus Sardaini juga datang dari Musri Nauli. Menurutnya, secara hukum status Sardaini gugur dengan sendirinya, karena tidak memenuhi unsur pasal 50 huruf g UU Nomor 10 Tahun 2008. Sardaini juga tidak memenuhi syarat menjadi anggota dewan. Namun ia tidak yakin hukum pidana bisa diterapkan dalam kasus Sardaini.
“Untuk kasus ini saya kurang yakin bisa diterapkan hukum pidananya," kata Musri yang mantan aktivis mahasiswa. (infojambi.com/TOT)
www.infojambi.com Rabu, 23 Desember 2009 01:13
http://infojambi.com/if/hukum-a-kriminal/9464-putusan-dk-kpu-soal-sardaini-jadi-sorotan.html
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..