23 Desember 2009

Putusan DK-KPU Soal Sardaini Jadi Sorotan




KOTAJAMBI – Putusan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU) Provinsi Jambi yang tidak menjatuhkan sanksi tegas terhadap KPU Sarolangun terkait lolosnya Sardaini menjadi caleg dan anggota DPRD Sarolangun masa bhakti 2009 - 2014, mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan. Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Jambi, Solahuddin S.Pt M.Si, kecewa terhadap putusan DK-KPU yang tidak memberi sanksi tegas kepada 5 anggota KPU Sarolangun yang menetapkan kader PKPI, Sardaini, sebagai caleg. Status Sardaini juga tidak dibatalkan dari anggota DPRD, padahal KPU Sarolangun tahu Sardaini pernah dipenjara 6 tahun pada 1987 lalu. Kesalahan itu sangat fatal, seharusnya berujung pada pemecatan. “Tidak ada alasan bagi DK-KPU tidak memecat 5 anggota KPU Sarolangun itu," kata Solahuddin di kediamannya, Telanaipura, Kota Jambi, Selasa (22/12). 

Solahuddin mengungkapkan, dalam putusan sidang DK-KPU 14 Desember lalu, dinyatakan 5 anggota KPU Sarolangun tersebut melanggar kode etik. Meski dinyatakan bersalah, namun tidak ada sanksi yang dijatuhkan. Mereka hanya diberi peringatan keras. Dalam putusannya DK-KPU juga hanya meminta KPU Sarolangun meninjau kembali penetapan Sardaini sebagai caleg dan anggota dewan, dan meminta PKPI menarik Sardaini dari DPRD Sarolangun, serta minta maaf melalui media. Jika tidak dilakukan dalam 30 hari, baru 5 anggota KPU itu dipecat. Sementara, pengamat hukum dari Universitas Jambi (Unja), Tabrani SH MH, menjelaskan, Sardaini dapat dipidana penjara seperti diatur dalam pasal 242 ayat (1) KUHP. Kader PKPI itu dengan sengaja memberi keterangan atau data palsu, memanfaatkan surat keterangan dari lembaga resmi pemerintah untuk lolos menjadi calon legislatif (caleg) pada pemilihan legislatif (pileg). Menurut Tabrani, Sardaini juga melanggar pasal 50 (g), 63, 73 dan 266 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. Dalam kasus itu, teori lex derogat speciale, lex derogat generale (hukum khusus mengalahkan hukum umum) tidak mesti digunakan. "Sardaini dapat diancam hukuman 7 tahun penjara dengan masa daluarsa 12 tahun, karena memberi keterangan palsu," kata Tabrani. Sorotan terhadap kasus Sardaini juga datang dari Musri Nauli. Menurutnya, secara hukum status Sardaini gugur dengan sendirinya, karena tidak memenuhi unsur pasal 50 huruf g UU Nomor 10 Tahun 2008. Sardaini juga tidak memenuhi syarat menjadi anggota dewan. Namun ia tidak yakin hukum pidana bisa diterapkan dalam kasus Sardaini. “Untuk kasus ini saya kurang yakin bisa diterapkan hukum pidananya," kata Musri yang mantan aktivis mahasiswa. (infojambi.com/TOT) www.infojambi.com Rabu, 23 Desember 2009 01:13 http://infojambi.com/if/hukum-a-kriminal/9464-putusan-dk-kpu-soal-sardaini-jadi-sorotan.html