23 Desember 2009

opini musri nauli : TAHUN 2009 Hukum Jatuh Pada Titik Nadir terendah



11 tahun reformasi tidak membuat sektor hukum berbenah untuk mereformasi dan memperbaiki diri. 

Sektor hukum di alam reformasi justru jauh dari kesan keadilan yang dibutuhkan oleh rakyat. 

Catatan hukum tahun 2009 memberikan pelajaran penting asumsi yang penulis tawarkan. 

 Tahun 2009 dibuka dalam suasana politik yang memerlukan energi besar dari segenap lapisan masyarakat. 

Suasana politik yang penulis maksudkan tentu saja adalah pemilihan anggota parlemen dan Pemilihan Langsung Presiden. 

Tahun 2009 kemudian berhasil mencatat jumlah suara yang ditabung oleh Partai Demokrat dari 7% menjadi 20% dan berhasil menempatkan SBY sebagai Presiden untuk masa periode yang kedua. 

Praktis hampir seluruh sendi-sendi kehidupan politik diwarnai suasana politik. Baik di media massa cetak, media visual maupun berbagai atribut yang hampir terdapat sepanjang jalan mengeliling daerah-daerah Propinsi Jambi. 

Atribut itu yang kemudian dapat kita lihat sepanjang lengkap dengan berbagai pernyataan yang intinya mengajak kita untuk memilih para kandidate tersebut. 

 42 jumlah partai yang mengikuti Pemilu 2009 yang berlatar belakang ideologi yang berbeda, membuat para kandidate harus menyesuaikan diri dengan ideologi partainya. Apabila kandidate yang berlatar belakang ideologi nasionalis, maka warna yang dipilih tentu saja merah, dengan tangan terkepal, dan menggunakan istilah-istilah nasional yang sudah kita kenal. 

Seperti “MERDEKA”, “INDONESIA MEMANGGIL”. 

Sedangkan apabila dari partai yang berlatar belakang Islam, maka akan digunakan warna hijau, memakai Peci/sorban (perempuan menggunakan jilbab), dengan tangan bersingkap didada, menggunakan ajakan seperti “INSYA ALLAH PEMIMPIN YANG ISLAMI”, “Bismillahirohmanirahim, Saya mohon doa restu untuk anggota DPRD..” 

 Suasana politik yang hingar bingar ternyata tidak banyak menimbulkan sengketa didalam lapangan hukum. 

Penulis hanya mencatat, ketika MK mencabut pasal 50 ayat (1) Huruf g UU No. 10 tahun 2008 Tentang Pemilu yang mengatur tentang syarat untuk menjadi anggota parlemen. Didalam rumusan pasal itu dinyatakan, Pasal 50 (1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan: (g). tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 

Dengan demikian, maka berdasarkan putusan MK, maka terhadap ketentuan pasal 50 ayat (1) huruf g menjadi tidak berlaku. Selain itu juga, bahwa MK juga menghapuskan sistem penghitungan suara berdasarkan sistem urut dan menetapkan sistem penghitungan suara berdasarkan suara terbanyak. Tidak banyak sengketa yang berkaitan dengan Pemilu membuat demokrasi di Indonesia telah menjadi bagian dari kedewasaan politik di Indonesia. Rakyat yang menang maupun yang kalah dalam Pemilu 2009 membuat makna demokrasi menjadi berarti. 

Dalam catatan penulis, hampir praktis tidak ada sengketa yang berkaitan dengan pemilu. (bandingkan pada tahun 2008, dimana Pengadilan Negeri Jambi telah memeriksa dua kasus yang berdimensi politik seperti kasus calon independent maupun terhadap pemilih yang tidak tercantum dalam DPT). 

Sehingga hampir praktis, hingar bingar politik tidak melebar menjadi sengketa hukum. Namun walaupun hingar bingar politik yang tidak melebar menjadi sengketa hukum, dua kasus yang disidik di kejaksaan tidak terlepas dari aroma politis. Kasus Kasda Merangin hanya melibatkan bendaharawan Pemda. 

Sedangkan kasus pemotongan dana atlet PON 2008 hanya berkaitan dengan Ketua Harian KONI. 

Dua kasus ini hanyalah sepenggal catatan kecil dari prestasi kejaksaan Tinggi Jambi. Tahun 2009, merupakan tahun terjadinya kasus perampokan yang menyita perhatian. Hampir praktis, di setiap wilayah terjadi perampokan yang sulit diungkapkan. 

Maka pada tahun 2009, mutasi besar-besaran (Kapolres dan Kasat Reskrim) sulit dipisahkan dari gagalnya wilayah mengungkapkan kasus-kasus perampokan. Hingga kini, gagalnya mengungkap perampokan merupakan tahun yang kelam dalam pemberantasan kejahatan. 

 Tahun 2009 merupakan tahun yang berat dalam penanganan narkoba. Dibebaskan seorang perwira Polisi dan seorang Petinggi Demokrat Riau, membuat persoalan pemberantasan narkoba harus memperhatikan hal-hal prosedural dalam administrasi hukum. 

Pembuktian materiil tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka haruslah melewati prosedural hukum yang tentu saja berpihak kepada penghormatan hak asasi manusia, penghormatan hukum dan kemanusiaan. 

Dua peristiwa penting ini mengajarkan kepada kita, bahwa prosedural dalam hukum merupakan hal pondasi sebelum kita memeriksa materiil peristiwa hukum itu sendiri. Dari berbagai catatan yang telah penulis sampaikan, menurut penulis peristiwa itu membuktikan bahwa sektor hukum masih jauh dari angan-angan keadilan. 

Peristiwa itu menambah penting catatan sektor hukum secara nasional. Kriminalisasi terhadap Prita Mulyasari (CATATAN HUKUM KASUS PRITA MULYASARI -Otokritik Terhadap Penerapan UU ITE, Jambi Ekspress), kriminalisasi Pimpinan KPK, berbanding terbalik terhadap perlakuan terhadap pejabat yang diduga melakukan perbuatan pidana. 

Publik dengan gamblang mencatat bagaimana Kejaksaan Tinggi Jambi berlarut-larut meningkatkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap kasus Kasda Kabupaten Merangin dan pemotongan dana atlet KONI Jambi dalam PON 2008. 


Walaupun kedua kasus ini kemudian telah memasuki persidangan, namun publik tidak mencatatkan dua kasus kini sebagai kasus besar dalam Periode Pimpinan Kajati, selain karena kasus ini terus menerus diteriakkan media massa, publik mencatat bagaimana hanya pelaku operator di lapangan yang dijadikan tersangka. 

Asumsi yang penulis sampaikan bagaimana hukum hanya berlaku kepada rakyat kecil dan tidak berkutik berhadapan dengan penguasa juga dapat dilihat dari bertele-telenya pernyataan petinggi Kejaksaan Tinggi didalam memeriksa MM (sebelumnya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Jambi) dalam kasus Pembangkit listrik di Sungai Bahar. Padahal dalam kasus yang sama, dua orang tersangka telah diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Sengeti. (Dalam tingkat Pengadilan Negeri keduanya dibebaskan. 

Namun dalam tingkat Kasasi, perbuatan pidananya terbukti). Perdebatan yang bertele-tele yang penulis maksudkan tentu saja bagaimana pihak penyidik enggan melakukan pemeriksaan terhadap MM dengan mendalilkan ketentuan pasal 36 UU No. 32 tahun 2004. 

Padahal didalam ayat 2 nya, penyidik mempunyai kewenangan untuk memeriksa tersangka walaupun izin pemeriksaan belum juga turun. 

Perdebatan yang tidak substansi ini, yang menurut penulis, hukum tidak bermakna apa-apa apabila berhadapan dengan penguasa. 

 Sikap ini juga diambil oleh Kejaksaan Tinggi setelah turunnya putusan kasasi terhadap AS. AS yang sebelumnya diputus bebas di Pengadilan Negeri Sengeti kemudian ditingkat kasasi dibatalkan dan dijatuhi pidana penjara. 

Walaupun putusan kasasi telah turun, namun terhadap pelaksanaan putusan kasasi (eksekusi) belum dapat dilakukan. Argumentasi yang dipaparkan bahwa adanya kekeliruan dalam registrasi perkara sebenarnya tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda pelaksanaan putusan kasasi tersebut. 

Tidak ada alasan yang substansi untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Justru hukum menjadi bermakna, apabila putusan kasasi itu dilaksanakan tanpa pandang keadaan seseorang. 

 Namun bertele-telenya pelaksanaan eksekusi kasasi terhadap AS dan belum diperiksanya MM, sekali lagi membuktikan, bahwa hukum jatuh pada tiitik nadir terendah. 

Hukum yang bersifat memaksa dalam putusan pengadilan dan tidak adanya perlakuan khusus kepada pejabat negara membuktikan argumentasi yang telah penulis sampaikan, bahwa sektor hukum masih jauh dari rasa keadilan masyarakat. Hukum terseok-seok, tertatih-tatih menangkap rasa keadilan masyarakat. Bahkan hukum ternyata lambat berbenah dan sibuk mengurusi hal-hal yang tidak substansi yang jauh dari prinsip keadilan. 

Maka apabila keadaan itu terus menerus berlangsung, sesungguhnya hukum hanya terdapat dalam konsep-konsep ilmiah yang lebih menarik didiskusikan pada forum-forum akademik yang jauh dari rasa keadilan masyarakat. 
Hukum ternyata tidak menjadi bagian dan nyawa yang tidak terpisahkan dari kehidupan dan denyut keadilan masyarakat. 

Maka argumentasi yang telah penulis sampaikan, sungguh tepat apabila penulis menyatakan, bahwa tahun 2009 dimana hukum terletak pada titik nadir terendah. 


 Dimuat, Jambi Ekspress, 29 Desember 2009.