18 Mei 2010

opini musri nauli : Penangkapan Susno Duaji dilihat dari KUHAP



Indonesia adalah negara hukum (recht staat). Sebagai sebuah prinsip itu telah menjadi pengetahuan bersama didalam ketatanegaraan kita. 


Perdebatan tentang negara hukum memang mewarnai pembahasan didalam rumusan UUD 1945. 

Konsepsi negara hukum apakah harus berangkat dari konsepsi hukum yang berasal dari Eropa Kontinental yang menganut ajaran positivisme (recht staat) berhadapan dengan konsepsi hukum anglo saxon (rule of law) (baca hukum kebiasaan/yurisprudensi) mewarnai perdebatan menjelang Proklamasi. 

Aliran pertama dipelori oleh M. Yamin didukung Hatta berhadapan dengan Soepomo didukung oleh Soekarno. 

Perdebatan waktu itu tentu saja menarik untuk kita baca bagaimana para pemimpin negara (founding father) merumuskan dengan perdebatan panjang menggunakan berbagai perkembangan ideologi yang tentu saja dipengaruhi berbagai suasana revolusi saat itu. 

Perdebatan itu sampai sekarang menjadi hal penting didalam melihat ketatanegaraan dan hukum di Indonesia. 

Dan sejarah kemudian mencatat bahwa aliran pertama berhasil merumuskan didalam UUD 1945 (recht staat). 

Didalam berbagai teori, rumusan negara hukum haruslah dilihat bagaimana seluruh aparatur penegak hukum, pemerintahan dilihat kewenangan dan kekuasaannya dibatasi oleh hukum. 

Maka kita mengenal Pengadilan Tata usaha negara untuk mengadili kewenangan pejabat yang mengeluarkan kewenangan putusan di lapangan administrasi negara, Pengadilan Perdata untuk menilai perbuatan negara didalam lapangan perbuatan melawan hukum dan berbagai kewenangan yang harus dinilai hukum. 

Sementara itu, dilapangan hukum pidana, kewenangan yang diberikan hukum kepada aparatur penegak dikenal dengan istilah “upaya paksa”. 

Upaya paksa diatur sebagaimana didalam pasal 77 huruf (a) UU No. 8 Tahun 1981 secara tegas dinyatakan “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan”. 

Sedangkan didalam huruf (b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. 

Rumusan pasal 77 inilah memberikan kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili pelaksanaan “upaya paksa” tersebut. 

Tafsirannya, apabila didalam pasal 77 huruf (a) adalah upaya paksa yang akan menjadi dasar kita untuk melihat kasus Susno, sedangkan didalam pasal 77 huruf (b) adalah terhadap ganti kerugian/rehabilitasi terhadap perkara yang bebas dan penghentian penyidikan dan penuntutan. 

Didalam pasal 77 huruf b inilah yang menjadi pintu masuk dalam perkara praperadilan Anggodo Wijoyo menggugat penghentian penuntutan terhadap Bibit Chandra (baca kasus SKPP Pimpinan KPK). 

Kita akan mencoba berkonsentrasi terhadap pasal 77 huruf a UU No. 8 Tahun 1981. 

Lembaga yang diberikan oleh wewenang untuk menilai upaya paksa ini merupakan terobosan maju dari KUHAP sebagai pengganti HIR. 

 Apabila kita lihat dari sejarah lahirnya lembaga praperadilan, maka lembaga praperadilan adalah lembaga hukum yang akan menilai pelaksanaan upaya paksa yang diberikan oleh aparatur penegak hukum tersebut. 

Artinya, lembaga ini mengadili apakah “penangkapan, penahanan, penyitaan, pengggeledahan” telah sesuai dengan hukum. 

Lembaga praperadilan mirip dengan lembaga di Amerika dengan sistem hukum Anglo Saxon. Amerika kemudian mencatat dalam sengketa Miranda cause yang membuat putusan bahwa seorang terdakwa haruslah mengalami proses hukum yang benar sebelum dilakukan pemeriksaan. 

Walaupun seorang terdakwa telah nyata-nyata terbukti melakukan tindak pidana namun dapat dibebaskan oleh pengadilan karena penangkapan yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Asas ini kemudian melekat dan menjadi posisi penting penghormatan hak-hak terdakwa dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Begitu luhurnya perumus UU No. 8 Tahun 1981, membuat salah satu penilaian bahwa KUHAP merupakan prestasi terbesar putra Indonesia. 

Berangkat dari konsepi lembaga praperadilan inilah kita bisa menilai bagaimana wacana penangkapan Susno Duaji. 

Dalam wacana di media massa, ada perdebatan sengit apakah penangkapan dan penahanan Susno telah sesuai dengan hukum acara pidana. 

Disatu sisi, Mabes Polri menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Susno adalah sah. 

Dengan pertimbangan bahwa penyidik mempunyai “bukti permulaan yang cukup” sebagaimana diatur didalam pasal 17 KUHAP (penulis kurang sepakat dengan pertimbangan bahwa penangkapan haruslah adanya alat bukti sebagaimana diatur didalam pasal 184 KUHAP. 

Definisi alasan penangkapan adalah “bukti permulaan yang cukup” sebagaimana diatur didalam pasal 17 KUHAP yang secara prinsip berbeda dengan kriteria “alat bukti” sebagaimana diatur didalam pasal 184 KUHAP) 

Namun disisi lain, publik menangkap bahwa penangkapan dan penahanan Susno “berbau” politik. 

Kesan yang ditangkap oleh publik adalah upaya penangkapan dan penahanan Susno dilakukan untuk “membungkam” nyanyian Susno yang membongkar mafia kasus di Mabes Polri. 

Dalam hitungan 6 bulan terakhir, Susno memberikan keterangan di berbagai tempat tentang adanya mafia kasus di Mabes Polri. 

Pengungkapan mafia pajak yang menyeret Gayus Tambunan kemudian berhasil membuktikan adanya mafia pajak yang gaungnya terdengar jauh sekali. 

Nyanyian Susno selain berhasil membongkar mafia pajak kemudian menyeret petinggi penting di Kepolisian (Perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal), perwira menengah di Mabes Polri yang tentu saja membuat Mabes Polri gerah. 

Belum lagi menyeret jaksa bahkan Hakim yang mengadili perkara ini. Nyanyian Susno inilah yang dibaca publik bahwa Susno harus dibungkam dengan cara penangkapan dan penahanan dengan tuduhan pidana. 

Apabila kita mau sejenak melihat pertimbangan yang dilakukan penyidik Mabes Polri dalam melakukan penangkapan dan penahanan Susno, haruslah dilihat dari rumusan wewenang penyidik berdasarkan KUHAP. 

Didalam pasal 77 huruf a KUHAP, kriteria menilai “upaya paksa” diklasifikasikan sebagaimana rumusan pasal 77 huruf a. 

Didalam pasal 77 huruf a, maka pengadilan menilai “sah atau tidaknya penangkapan, penahanan” terhadap Susno. 

Penilaian tidak semata-mata didasarkan apakah “penangkapan dan penahanan” tersebut telah sesuai dengan kewenangan kepada penyidik tapi juga akan menilai apakah tersangka telah memenuhi ketentuan pasal 21 dan pasal 23 KUHAP. 

Pasal 21 ayat (2) menegaskan “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”. Definisi ini lebih dikenal sebagai syara-syarat subyekti. 

Artinya, penyidik mempunyai kewenangan untuk menilai apakah “tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”. 

Nah, lembaga praperadilan yang akan menilai apakah kewenangan dari penyidik untuk menilai tersangka tersebut telah sesuai dengan hukum atau tidak. Disinilah posisi penting dari lembaga praperadilan. 

Lembaga inilah yang akan memberikan penghormatan terhadap hak-hak tersangka sebagai landasan dari prinsip negara hukum sebagaimana telah penulis uraikan sebelumnya. 

 Namun dalam praktek sehari-hari, hampir praktis, lembaga praperadilan yang mengabulkan permohonan praperadilan untuk menilai penangkapan dan penahanan. 

Kecuali dari hal-hal yang sangat prinsip, permohonan praperadilan jarang sekali dikabulkan. 

Dalam pengamatan penulis di lapangan praktek, jarang sekali dikabulkan permohonan praperadilan disebabkan kepada pemahaman hakim yang tidak mendasarkan kepada penilaian syarat-syarat subyektif penyidik sebagaimana diatur didalam pasal 21 KUHAP tersebut. 

Lembaga praperadilan praktis hanya memeriksa dokumen surat-surat (misalnya surat perintah penangkapan, berita acara penangkapan, surat perintah penahanan, berita acara penahanan dan pemberitahuan kepada keluarga). 

Pemahanan hakim yang didasarkan kepada pemeriksaan dokumen surat-surat tersebut sama sekali tidak menyentuh essensi dari pemaknaan lembaga praperadilan tersebut. 

 Lembaga praperadilan seharusnya justru memeriksa “apakah kewenangan penyidik melakukan penangkapan, penahanan telah sesuai dengan hukum acara pidana”, memeriksa “telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, memeriksa pemeriksaan syarat-syarat subyektif penyidik melakukan penahanan”. 

Sehingga dapat diketahui apakah penyidik telah menggunakan kewenangannya secara hukum dapat dipertanggungjawabkan. 

Lembaga praperadilan tentu saja akan memeriksa, “apakah tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya”. 

Pemeriksaan terhadap tersangka yang dikhawatirkan melarikan diri tentu saja dilihat dari profile tersangka (apakah akan sulit memenuhi panggilan penyidik, bertele-tele memberikan kesaksian). 

Nah, apabila syarat ini tidak terpenuhi, maka lembaga praperadilan mempunyai kewenangan untuk menyatakan, bahwa penyidik tidak tepat menilai syarat-syarat subyektif dilakukan penangkapan dan penahanan. 

Begitu juga pemeriksaan terhadap “menghilangkan barang bukti” (apakah barang bukti masih ditangan tersangka yang akan dikhawatirkan akan dihilangkan, atau apakah ternyata barang bukti telah disita oleh peyidik), dan “mengulangi perbuatannya (apakah terdakwa mempunyai syarat-syarat sebagai residivis atau semata-mata penilaian penyidik semata-mata) 

Pemahaman hakim yang semata-mata memeriksa dokumen surat yang berkaitan dengan penangkapan dan penahanan sebenarnya melambangkan pemikiran positivisme yang berangkat dari sistem hukum Eropa Kontinental. 

Sedangkan tujuan lembaga praperadilan yang memeriksa dan mengadili kewenangan penyidik melakukan penahanan, memeriksa bukti permulaan yang cukup dan memeriksa syarat-syarat subyektif 

Sebenarnya melambangkan pemikiran konsepsi keadilan yang merupakan tujuan dari praperadilan. 

Dan penulis berkeyakinan bahwa tujuan dari lembaga praperadilan berangkat dari konsepsi keadilan yang merupakan makna hakiki sebelumnya diperiksa perkara pokok tersebut dimuka pengadilan. 

Putusan praperadilan terhadap Susno pasti akan ditunggu berbagai pihak. 

Putusan yang didasarkan kepada konsepsi pemikiran positivisme akan menuai celaan kepada lembaga pengadilan dimana semua orang berharap adanya keadilan disana. namun putusan yang berangkat dari konsepsi keadilan akan memberikan ruang kepada rakyat untuk menilai hukum di Indonesia 

Namun, Ketidakadilan yang menyentuh perasaan tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat (Hodi inihi cras tibi) 

Dimuat di Jambi Ekspress, 20 Mei 2010