Perjalanan
Mendampingi “Farah Karimi”
Pada
tanggal 15 – 16 Januari 2013, Walhi Jambi kedatangan tamu
“penting”. Farah Karimi yang menjadi Direktur Oxfam Novib sejak
November 20072.
Kedatangan
Farah Karimi begitu penting selain ingin berkunjung ke Pemerintahan
(baik
Gubernuran maupun Bupati Sarolangun),
juga ingin mendapatkan masukkan terhadap kasus Batu Ampar.
Kedatangan
Farah Karimi ke Walhi Jambi juga harus dibaca, bagaimana advokasi
Desa Batu Ampar dengan GAR (Holding
Company – Sinar Mas, dimana PT. KDA bernaung dibawahnya3)
sudah menjadi perhatian agenda advokasi internasional. Baik kampanye
melalui mekanisme di DSF (Dispute
Settlement Facility, mekanisme complain di RSPO)
maupun kampanye internasional. Dukungan dari OXFAM-NOVIB merupakan
dukungan dari internasional terhadap agenda advokasi yang masih
menganggap masih ada persoalan antara pemilik tanah Desa Batu Ampar
dengan PT. KDA.
Perjalanan
ini “sebenarnya” biasa-biasa saja. Namun suasana “magis”
dirasakan penulis, ketika adanya ancaman “demo”, “pembubaran”
pertemuan, “penghadangan” dan entah apa lagi. Sampai-sampai
adanya “ancaman” deportasi. Wuih. Kok jadi seram banget. Hmm.
Untuk meyakinankan teman-teman, penulis berujar “Di kalangan
Melayu, penghormatan terhadap tamu adalah begitu mulia. Tamu
posisi-nya sangat penting. Posisi terhormat diwujudkan dengan istilah
“Tamu Adalah Raja. Mulia setelah orang tua. Bahkan bisa saja hari
ini kita tidak punya beras. Tapi kalo kedatangan tamu, maka harus
potong ayam”.
Nah,
kedatangan OXFAM-NOVIB adalah tamu Walhi. Sehingga Walhi harus
“bertanggungjawab” terhadap segala sesuatu “agar” aman dan
mendapatkan masukkan agar dapat menentukan agenda advokasi
selanjutnya.
Perjalanan
“dimulai” dengan “kedatangan “tamu” dengan pesawat Garuda
tiba pukul 07.00 wib. Langsung kemudian ke Walhi Jambi untuk
“mengatur koordinasi” sambil menunggu perkembangan. Setelah
“dipastikan” diterima Asisten I Propinsi Jambi, maka tim meluncur
ke lokasi. Disana kemudian, Tim diterima oleh Asisten I Pemprov.
Setelah “berbasi-basi” sebentar, saling memperkenalkan diri dan tujuan menghadiri pertemuan, ini pertanyaan banyak mengalir. Terutama yang berkaitan dengan konflik-konflik yang terjadi dan bagaimana upaya Pemerintah didalam menyelesaikan berbagai konflik.
Dengan
lugas, Asisten I Pemprov menjelaskan berbagai konflik yang berkaitan
dengan perkebunan besar Kelapa Sawit. Dari paparan yang disampaikan,
ada dua tema besar. Pertama konflik yang berkaitan terhadap tanah.
Kedua konflik terhadap “perjanjian” perusahaan yang tidak
membangun atau membangun tidak sesuai dengan perjanjian. Dua tema
besar itulah yang “mendominasi” berbagai diskusi selanjutnya.
Persoalan
konflik yang berkaitan dengan tanah, didasarkan kepada tuntutan
kepada perusahaan agar mengembalikan tanah yang dirampas oleh
perusahaan. Sedangkan yang berkaitan dengan “belum” dibangunnya
kebun, merupakan salah satu porsi yang cukup besar menyita perhatian
Pemprov.
Dalam
kesempatan itu juga, Pemprov juga menceritakan, Pemprov telah
membentuk Tim Resolusi konfik yang terdiri dari berbagai elemen. Baik
Pemerintahan, LSM, pers maupun kelompok-kelompok yang peduli dengan
tanah. Tim juga merekomendasikan ada 28 kasus yang diprioritas untuk
dapat diselesaikan.
Setelah
berdiskusi dengan Tim Pemprov, tim kemudian melanjutkan perjalanan ke
Sarolangun. Tentu saja tidak lupa mampir untuk menikmati “sedikit”
kemewahan Negeri Jambi. Mencicipi durian dan rambutan, buah-buahan
khas Indonesia.
Perjalanan
diteruskan “untuk mengejar” pertemuan malam di Desa Karang
Mendapo dan Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.
Dalam pertemuan di Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Bu Kades langsung menceritakan bagaimana PT. KDA yang dianggap belum juga menyelesaikan berbagai persoalan tanah dengan Desa Batu Ampar. Masyarakat menganggap bahwa PT. KDA telah dititipi tanah oleh masyarakat Batu Ampar, tapi sejak tahun 2008, masyarakat Desa Batu Ampar tidak pernah lagi mendapatkan pembagian dari tanah yang dititipi oleh Masyarakat Desa Batu Ampar.
Keesokan
harinya, kemudian tim ditunggu oleh Pemkab Sarolangun yang diterima
oleh Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Sarolangun.
Dalam
pertemuan dengan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Sarolangun,
diceritakan bagaimana upaya Pemkab Sarolangun menyelesaikan berbagai
persoalan yang berkaitan dengan konflik yang ada di Kabupaten
Sarolangun. Tentang kasus Batu Ampar sendiri, Pemkab Sarolangun akan
membuat Surat Keputusan Bupati yang menetapkan Desa Batu Ampar dan
Desa-desa yang berbatasan dengan Batu Ampar.
Advokasi
Batu Ampar
PT.
Kresna Duta Agroindo (PT. KDA) adalah salah satu Perusahaan yang
bergerak di bidang Perkebunan Besar Kelapa Sawit, berada dibawah
bendera Sinar Mas Group (SGM). Perusahaan ini beroperasi di Kabupaten
Sarolangun Bangko (Sarko), saat ini telah dimekarkan menjadi dua
Kabupaten. Yakni; Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun
Propinsi Jambi.
Dengan mengantongi Izin Persetujuan Prinsip Menteri Pertanian tanggal 27 September 1986 No.RC.210/331/MENTAN/IX/1986 dan Surat Keputusan Menteri Pertanian No.727/kpts/KB.00510/II/1987, PT. Kresna Duta Agroindo (PT. KDA) ditetapkan sebagai Perusahaan INTI yang membangun perkebunan kelapa sawit dengan skema PIR-Trans.
Total izin areal yang diberikan seluas 20.000 Ha, seluas 6000 Ha diperuntukkan bagi pembangunan kebun INTI dan plasma seluas 14.000 Ha diperuntukkan bagi pembangunan kebun PLASMA. Selanjutnya, atas persetujuan Menteri Pertanian tanggal 7 April 1990 No.K.B.320/210/MENTAN/IV/1990, PT. Kresna Duta Agroindo (PT. KDA) kembali mendapatkan izin penambahan areal untuk pembangunan kebun INTI seluas 9000 Ha dan kebun PLASMA seluas 18.000 Ha.
Bermodalkan izin dari Badan/Kantor Pertanahan Nasional Propinsi Jambi No. 08 tahun 1998 tanggal 02 Juni 1998, Perusahaan ini diberikan lagi izin baru seluas 5.022 Ha untuk pembagunan kebun kelapa sawit dengan skema KKPA (Kredit Kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya). Dan berdasarkan Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 176 tahun 2000 tentang Pemberian Izin Lokasi Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan KKPA, Perusahaan ini beroleh izin seluas 2000 Ha di Lokasi Desa Kasang melintang, Desa Batu Ampar, Desa Batu Kucing, Desa Karang Mendapo dan Desa Lidung Kabupaten Sarolangun.
Pada
awalnya, kehidupan masyarakat Desa Batu Ampar dalam hal pengelolaan
dan pemanfaatan hutan untuk perkebunan dan pertanian tidak pernah
terjadi konflik yang meresahkan, karena dilakukan secara arif dan
dimanfaatkan seperlunya. Petaka ini muncul, ketika PT. Kresna Duta
Agroindo (PT. KDA) bersama-sama Koperasi Tiga Serumpun (KTS) datang
pada tahun 2000, mereka datang menawarkan kerjasama kemitraan
berbetuk pembangunan kebun kelapa sawit dengan skema KKPA (Kredit
kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya) dengan perjanjian pola bagi
hasil 70% : 30% untuk tanah pribadi/sporadik dan 60% : 40% untuk
tanah ulayat. Cadangan lahan yang diperuntukkan untuk pembangunan
kebun tersebut seluas 249,77
Ha,
Seluas 57 Ha Sporadik adalah lahan pribadi masyarakat dan sisanya
seluas 192 Ha adalah lahan/tanah ulayat masyarakat Desa Batu Ampar.
Untuk lahan yang berasal dari lahan masyarakat pada umumnya berisi tanaman karet dan beberapa jenis tanaman lainnya seperti nangka, dukuh, durian, dll. Sedangkan tanah ulayat keadaannya masih murni hutan yang sebenarnya diperuntukkan sebagai lahan cadangan bagi masyarakat Desa Batu Ampar. Sebagiannya lagi diyakini masyarakat sebagai daerah tampungan air, biasanya dikenal dengan sebutan Payo (Rawa) yang juga dijadikan sebagai sumber tangkapan ikan.
Ketika pembukaan lahan, hanya segelintir masyarakat saja yang direkrut untuk bekerja, selebihnya menggunakan tenaga kerja dari luar yang lebih memiliki kelebihan dan keahlian baik dari segi alat maupun tekhnik pengelolaan kebun.
Kurangnya
pengetahuan dan lemahnya organisasi masyarakat, dijadikan alat bagi
PT. Kresna Duta Agroindo (PT. KDA) untuk mengeruk keuntungan melalui
Unit Usaha Otonom (UUO) sebagai anak dari Koperasi Tiga Serumpun
(KTS). Konflik ini mencuat kepermukaan, oleh karena Koperasi Tiga
Serumpun (KTS) tidak memberikan hak warga masyarakat sehingga
mengakibatkan terjadinya ketidak jelasan kebun serta hasil
produksinya. Bahkan sejak 2008 sampai saat ini kebun masyarakat
dipanen oleh Perusahaan tanpa dibagikan hasilnya kepada masyarakat
yang berhak.
Konflik ini mencuat kepermukaan, oleh karena Koperasi Tiga Serumpun (KTS) tidak berdasarkan memberikan hak warga masyarakat, sehingga mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan hasil yang diterima dari kebun dan produktifitasnya
Bahkan
sejak tahun 2008 sampai saat ini kebun masyarakat dipanen oleh
Perusahaan tanpa dibagikan hasilnya kepada masyarakat yang berhak.
Karena berbagai upaya perjuangan yang telah dilakukan belum menuai hasil, pada tanggal 14 Mei 2012, Kepala Desa Batu Ampar mengirimkan surat kepada Sawit Watch untuk dapat memfasilitasi dan penyelesaian sengketa lahan sawit. Pada tanggal 15 Mei 2012, Kepala Desa Batu Ampar mengirimkan surat kepada Camat Pauh yang pada intinya agar Camat Pauh dapat memfasilitasi sengketa lahan. Kemudian Camat Pauh mengadakan rapat antara Desa Batu Ampar dan Desa Karang Mendapo. Pada tanggal 24 Mei 2012 kemudian diadakan rapat yang hasilnya membentuk Pembentukan Tim Terpadu penentuan Tapal Batas antara Desa Karang mendapo dan Desa Batu Ampar Kecamatan Pauh.
Pada
tanggal 26 Mei 2012 diadakan kesepakatan pengambilan titik koordinat
batas-batas wilayah Desa Batu Ampar dan Desa karang Mendapo.
Titik-titik yang disepakati yaitu tapal batas dua desa dari pinggir
jalan (patok di jalan aspal hitam) menuju ke pematang tembesu
berbatas dengan PT. KDA. Langsung ke ulu tepan (payo rumbai).
Bersebelahan dengan PT. KDA.
Pada
Pertemuan side meeting dengan GAR di RSPO, Singapura, kemudian
disepakati berbagai pertemuan untuk menyelesaikannya. Kedatangan
Farah Karimi dari OXFAM – NOVIB merupakan bentuk dukungan nyata
terhadap agenda advokasi yang terus dikumandangkan di internasional.
Membaca
Arah Advokasi
Melihat
dukungan internasional didalam upaya serius untuk menyelesaikan Desa
Batu Ampar dengan GAR, maka harus disadari, dukungan internasional
merupakan bentuk dukungan kongkrit yang harus didukung dari berbagai
komponen yang peduli terhadap kasus Batu Ampar.
Persoalan
Desa Batu Ampar merupakan pekerjaan yang belum diselesaikan yang
harus terus didesak kepada GAR untuk menyelesaikan. Berbagai
rekomendasi baik melalui Pemerintah Daerah baik Provinsi Jambi dan
Pemerintah Kabupaten Sarolangun maupun melalui mekanisme RSPO
termasuk kedalam DSF harus terus dipantau agar masyarakat Desa Batu
Ampar mendapatkan haknya sebagaimana tuntutan yang terus mereka
serukan.
Dan
Walhi Jambi mendapatkan kehormatan dan kepercayaan menjadi bagian
dari proses yang tengah berlangsung.
1
Jarak tempuh Desa Batu Ampar melalui jalan utama dari Pusat
Pemerintah Kecamatan Pauh berjarak 4 Km, dari ibu kota Kabupaten
Sarolangun berjarak 20 Km, sedangkan dari ibu kota Propinsi Jambi
berjarak 164 Km. Pada umumnya pekerjaan masyarakat/warga Desa adalah
bertani, buruh tani, menyusul pedagang/wiraswasta, pegawai negeri
kecil, dll. Tata cara masyarakat desa dalam mengelolah tanah-tanah
pertanian dan kebun-kebun (beladang) masih masih mewarisi tradisi
lama yang dikelolah secara arif dan tradisional, meskipun ada juga
yang menggunakan alat kerja dan tekhnik pertanian yang relatif
modern. Tradisi gotong royong biasanya dilakukan ketika saat-saat
penanaman dan pemanenan hasil kebun/pertanian, termasuk juga dalam
hal selamatan atau syukuran dan pesta-pesta keluarga. Sumber :
Profil Kasus Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
2Farahnaz
(Farah) Karimi lahir 15 November 1960. Beliau adalah seorang
politisi Iran-Belanda. Dia adalah anggota DPR antara tahun 1998 dan
2006. Dia menempuh pendidikan dasar dan pendidikan menengah di
Teheran. Pada tahun 1980 Karimi meninggalkan universitas untuk
bergabung dengan Mujahidin-e Khalgh, kiri-Islamistic, gerakan
perlawanan terhadap pemerintahan Islam. Pada tahun 1983. Ia
melarikan diri dari Irak ke Jerman. Di Jerman dia mendapat suaka
politik. Pada tahun 2005 bukunya The Secret of Fire, Karimi
menjelaskan pengembangan politiknya di masa mudanya, pengalamannya
dengan Mujahidin-e Khalgh dan perpisahannya dengan organisasi.
Sumber Wikipedia. Terjemahan bebas.
3PT.
Kresna Duta Agroindo (PT. KDA) adalah salah satu Perusahaan yang
bergerak di bidang Perkebunan Besar Kelapa Sawit, berada dibawah
bendera Sinar Mas Group (SGM). Perusahaan ini beroperasi di
Kabupaten Sarolangun Bangko (Sarko), saat ini telah dimekarkan
menjadi dua Kabupaten. Yakni; Kabupaten Merangin dan Kabupaten
Sarolangun Propinsi Jambi.