20 Januari 2013

opini musri nauli : Membaca arah advokasi batu ampar


Perjalanan Mendampingi “Farah Karimi”

Pada tanggal 15 – 16 Januari 2013, Walhi Jambi kedatangan tamu “penting”. Farah Karimi yang menjadi Direktur Oxfam Novib sejak November 20072.

Kedatangan Farah Karimi begitu penting selain ingin berkunjung ke Pemerintahan (baik Gubernuran maupun Bupati Sarolangun), juga ingin mendapatkan masukkan terhadap kasus Batu Ampar.




Kedatangan Farah Karimi ke Walhi Jambi juga harus dibaca, bagaimana advokasi Desa Batu Ampar dengan GAR (Holding Company – Sinar Mas, dimana PT. KDA bernaung dibawahnya3) sudah menjadi perhatian agenda advokasi internasional. Baik kampanye melalui mekanisme di DSF (Dispute Settlement Facility, mekanisme complain di RSPO) maupun kampanye internasional. Dukungan dari OXFAM-NOVIB merupakan dukungan dari internasional terhadap agenda advokasi yang masih menganggap masih ada persoalan antara pemilik tanah Desa Batu Ampar dengan PT. KDA.



Perjalanan ini “sebenarnya” biasa-biasa saja. Namun suasana “magis” dirasakan penulis, ketika adanya ancaman “demo”, “pembubaran” pertemuan, “penghadangan” dan entah apa lagi. Sampai-sampai adanya “ancaman” deportasi. Wuih. Kok jadi seram banget. Hmm. Untuk meyakinankan teman-teman, penulis berujar “Di kalangan Melayu, penghormatan terhadap tamu adalah begitu mulia. Tamu posisi-nya sangat penting. Posisi terhormat diwujudkan dengan istilah “Tamu Adalah Raja. Mulia setelah orang tua. Bahkan bisa saja hari ini kita tidak punya beras. Tapi kalo kedatangan tamu, maka harus potong ayam”.
Nah, kedatangan OXFAM-NOVIB adalah tamu Walhi. Sehingga Walhi harus “bertanggungjawab” terhadap segala sesuatu “agar” aman dan mendapatkan masukkan agar dapat menentukan agenda advokasi selanjutnya.
Perjalanan “dimulai” dengan “kedatangan “tamu” dengan pesawat Garuda tiba pukul 07.00 wib. Langsung kemudian ke Walhi Jambi untuk “mengatur koordinasi” sambil menunggu perkembangan. Setelah “dipastikan” diterima Asisten I Propinsi Jambi, maka tim meluncur ke lokasi. Disana kemudian, Tim diterima oleh Asisten I Pemprov.


Setelah “berbasi-basi” sebentar, saling memperkenalkan diri dan tujuan menghadiri pertemuan, ini pertanyaan banyak mengalir. Terutama yang berkaitan dengan konflik-konflik yang terjadi dan bagaimana upaya Pemerintah didalam menyelesaikan berbagai konflik.

Dengan lugas, Asisten I Pemprov menjelaskan berbagai konflik yang berkaitan dengan perkebunan besar Kelapa Sawit. Dari paparan yang disampaikan, ada dua tema besar. Pertama konflik yang berkaitan terhadap tanah. Kedua konflik terhadap “perjanjian” perusahaan yang tidak membangun atau membangun tidak sesuai dengan perjanjian. Dua tema besar itulah yang “mendominasi” berbagai diskusi selanjutnya.


Persoalan konflik yang berkaitan dengan tanah, didasarkan kepada tuntutan kepada perusahaan agar mengembalikan tanah yang dirampas oleh perusahaan. Sedangkan yang berkaitan dengan “belum” dibangunnya kebun, merupakan salah satu porsi yang cukup besar menyita perhatian Pemprov.

Dalam kesempatan itu juga, Pemprov juga menceritakan, Pemprov telah membentuk Tim Resolusi konfik yang terdiri dari berbagai elemen. Baik Pemerintahan, LSM, pers maupun kelompok-kelompok yang peduli dengan tanah. Tim juga merekomendasikan ada 28 kasus yang diprioritas untuk dapat diselesaikan.

Setelah berdiskusi dengan Tim Pemprov, tim kemudian melanjutkan perjalanan ke Sarolangun. Tentu saja tidak lupa mampir untuk menikmati “sedikit” kemewahan Negeri Jambi. Mencicipi durian dan rambutan, buah-buahan khas Indonesia.
Perjalanan diteruskan “untuk mengejar” pertemuan malam di Desa Karang Mendapo dan Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.

Dalam pertemuan di Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Bu Kades langsung menceritakan bagaimana PT. KDA yang dianggap belum juga menyelesaikan berbagai persoalan tanah dengan Desa Batu Ampar. Masyarakat menganggap bahwa PT. KDA telah dititipi tanah oleh masyarakat Batu Ampar, tapi sejak tahun 2008, masyarakat Desa Batu Ampar tidak pernah lagi mendapatkan pembagian dari tanah yang dititipi oleh Masyarakat Desa Batu Ampar.

Keesokan harinya, kemudian tim ditunggu oleh Pemkab Sarolangun yang diterima oleh Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Sarolangun.

Dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Sarolangun, diceritakan bagaimana upaya Pemkab Sarolangun menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan konflik yang ada di Kabupaten Sarolangun. Tentang kasus Batu Ampar sendiri, Pemkab Sarolangun akan membuat Surat Keputusan Bupati yang menetapkan Desa Batu Ampar dan Desa-desa yang berbatasan dengan Batu Ampar.

Advokasi Batu Ampar

PT. Kresna Duta Agroindo (PT. KDA) adalah salah satu Perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan Besar Kelapa Sawit, berada dibawah bendera Sinar Mas Group (SGM). Perusahaan ini beroperasi di Kabupaten Sarolangun Bangko (Sarko), saat ini telah dimekarkan menjadi dua Kabupaten. Yakni; Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun Propinsi Jambi.

Dengan mengantongi Izin Persetujuan Prinsip Menteri Pertanian tanggal 27 September 1986 No.RC.210/331/MENTAN/IX/1986 dan Surat Keputusan Menteri Pertanian No.727/kpts/KB.00510/II/1987, PT. Kresna Duta Agroindo (PT. KDA) ditetapkan sebagai Perusahaan INTI yang membangun perkebunan kelapa sawit dengan skema PIR-Trans.

Total izin areal yang diberikan seluas 20.000 Ha, seluas 6000 Ha diperuntukkan bagi pembangunan kebun INTI dan plasma seluas 14.000 Ha diperuntukkan bagi pembangunan kebun PLASMA. Selanjutnya, atas persetujuan Menteri Pertanian tanggal 7 April 1990 No.K.B.320/210/MENTAN/IV/1990, PT. Kresna Duta Agroindo (PT. KDA) kembali mendapatkan izin penambahan areal untuk pembangunan kebun INTI seluas 9000 Ha dan kebun PLASMA seluas 18.000 Ha.

Bermodalkan izin dari Badan/Kantor Pertanahan Nasional Propinsi Jambi No. 08 tahun 1998 tanggal 02 Juni 1998, Perusahaan ini diberikan lagi izin baru seluas 5.022 Ha untuk pembagunan kebun kelapa sawit dengan skema KKPA (Kredit Kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya). Dan berdasarkan Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 176 tahun 2000 tentang Pemberian Izin Lokasi Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan KKPA, Perusahaan ini beroleh izin seluas 2000 Ha di Lokasi Desa Kasang melintang, Desa Batu Ampar, Desa Batu Kucing, Desa Karang Mendapo dan Desa Lidung Kabupaten Sarolangun.

Pada awalnya, kehidupan masyarakat Desa Batu Ampar dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan hutan untuk perkebunan dan pertanian tidak pernah terjadi konflik yang meresahkan, karena dilakukan secara arif dan dimanfaatkan seperlunya. Petaka ini muncul, ketika PT. Kresna Duta Agroindo (PT. KDA) bersama-sama Koperasi Tiga Serumpun (KTS) datang pada tahun 2000, mereka datang menawarkan kerjasama kemitraan berbetuk pembangunan kebun kelapa sawit dengan skema KKPA (Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya) dengan perjanjian pola bagi hasil 70% : 30% untuk tanah pribadi/sporadik dan 60% : 40% untuk tanah ulayat. Cadangan lahan yang diperuntukkan untuk pembangunan kebun tersebut seluas 249,77 Ha, Seluas 57 Ha Sporadik adalah lahan pribadi masyarakat dan sisanya seluas 192 Ha adalah lahan/tanah ulayat masyarakat Desa Batu Ampar.

Untuk lahan yang berasal dari lahan masyarakat pada umumnya berisi tanaman karet dan beberapa jenis tanaman lainnya seperti nangka, dukuh, durian, dll. Sedangkan tanah ulayat keadaannya masih murni hutan yang sebenarnya diperuntukkan sebagai lahan cadangan bagi masyarakat Desa Batu Ampar. Sebagiannya lagi diyakini masyarakat sebagai daerah tampungan air, biasanya dikenal dengan sebutan Payo (Rawa) yang juga dijadikan sebagai sumber tangkapan ikan.

Ketika pembukaan lahan, hanya segelintir masyarakat saja yang direkrut untuk bekerja, selebihnya menggunakan tenaga kerja dari luar yang lebih memiliki kelebihan dan keahlian baik dari segi alat maupun tekhnik pengelolaan kebun.
Kurangnya pengetahuan dan lemahnya organisasi masyarakat, dijadikan alat bagi PT. Kresna Duta Agroindo (PT. KDA) untuk mengeruk keuntungan melalui Unit Usaha Otonom (UUO) sebagai anak dari Koperasi Tiga Serumpun (KTS). Konflik ini mencuat kepermukaan, oleh karena Koperasi Tiga Serumpun (KTS) tidak memberikan hak warga masyarakat sehingga mengakibatkan terjadinya ketidak jelasan kebun serta hasil produksinya. Bahkan sejak 2008 sampai saat ini kebun masyarakat dipanen oleh Perusahaan tanpa dibagikan hasilnya kepada masyarakat yang berhak.

Konflik ini mencuat kepermukaan, oleh karena Koperasi Tiga Serumpun (KTS) tidak berdasarkan memberikan hak warga masyarakat, sehingga mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan hasil yang diterima dari kebun dan produktifitasnya
Bahkan sejak tahun 2008 sampai saat ini kebun masyarakat dipanen oleh Perusahaan tanpa dibagikan hasilnya kepada masyarakat yang berhak.

Karena berbagai upaya perjuangan yang telah dilakukan belum menuai hasil, pada tanggal 14 Mei 2012, Kepala Desa Batu Ampar mengirimkan surat kepada Sawit Watch untuk dapat memfasilitasi dan penyelesaian sengketa lahan sawit. Pada tanggal 15 Mei 2012, Kepala Desa Batu Ampar mengirimkan surat kepada Camat Pauh yang pada intinya agar Camat Pauh dapat memfasilitasi sengketa lahan. Kemudian Camat Pauh mengadakan rapat antara Desa Batu Ampar dan Desa Karang Mendapo. Pada tanggal 24 Mei 2012 kemudian diadakan rapat yang hasilnya membentuk Pembentukan Tim Terpadu penentuan Tapal Batas antara Desa Karang mendapo dan Desa Batu Ampar Kecamatan Pauh.

Pada tanggal 26 Mei 2012 diadakan kesepakatan pengambilan titik koordinat batas-batas wilayah Desa Batu Ampar dan Desa karang Mendapo. Titik-titik yang disepakati yaitu tapal batas dua desa dari pinggir jalan (patok di jalan aspal hitam) menuju ke pematang tembesu berbatas dengan PT. KDA. Langsung ke ulu tepan (payo rumbai). Bersebelahan dengan PT. KDA.

Pada Pertemuan side meeting dengan GAR di RSPO, Singapura, kemudian disepakati berbagai pertemuan untuk menyelesaikannya. Kedatangan Farah Karimi dari OXFAM – NOVIB merupakan bentuk dukungan nyata terhadap agenda advokasi yang terus dikumandangkan di internasional.

Membaca Arah Advokasi

Melihat dukungan internasional didalam upaya serius untuk menyelesaikan Desa Batu Ampar dengan GAR, maka harus disadari, dukungan internasional merupakan bentuk dukungan kongkrit yang harus didukung dari berbagai komponen yang peduli terhadap kasus Batu Ampar.

Persoalan Desa Batu Ampar merupakan pekerjaan yang belum diselesaikan yang harus terus didesak kepada GAR untuk menyelesaikan. Berbagai rekomendasi baik melalui Pemerintah Daerah baik Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Sarolangun maupun melalui mekanisme RSPO termasuk kedalam DSF harus terus dipantau agar masyarakat Desa Batu Ampar mendapatkan haknya sebagaimana tuntutan yang terus mereka serukan.

Dan Walhi Jambi mendapatkan kehormatan dan kepercayaan menjadi bagian dari proses yang tengah berlangsung.

1 Jarak tempuh Desa Batu Ampar melalui jalan utama dari Pusat Pemerintah Kecamatan Pauh berjarak 4 Km, dari ibu kota Kabupaten Sarolangun berjarak 20 Km, sedangkan dari ibu kota Propinsi Jambi berjarak 164 Km. Pada umumnya pekerjaan masyarakat/warga Desa adalah bertani, buruh tani, menyusul pedagang/wiraswasta, pegawai negeri kecil, dll. Tata cara masyarakat desa dalam mengelolah tanah-tanah pertanian dan kebun-kebun (beladang) masih masih mewarisi tradisi lama yang dikelolah secara arif dan tradisional, meskipun ada juga yang menggunakan alat kerja dan tekhnik pertanian yang relatif modern. Tradisi gotong royong biasanya dilakukan ketika saat-saat penanaman dan pemanenan hasil kebun/pertanian, termasuk juga dalam hal selamatan atau syukuran dan pesta-pesta keluarga. Sumber : Profil Kasus Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

2Farahnaz (Farah) Karimi lahir 15 November 1960. Beliau adalah seorang politisi Iran-Belanda. Dia adalah anggota DPR antara tahun 1998 dan 2006. Dia menempuh pendidikan dasar dan pendidikan menengah di Teheran. Pada tahun 1980 Karimi meninggalkan universitas untuk bergabung dengan Mujahidin-e Khalgh, kiri-Islamistic, gerakan perlawanan terhadap pemerintahan Islam. Pada tahun 1983. Ia melarikan diri dari Irak ke Jerman. Di Jerman dia mendapat suaka politik. Pada tahun 2005 bukunya The Secret of Fire, Karimi menjelaskan pengembangan politiknya di masa mudanya, pengalamannya dengan Mujahidin-e Khalgh dan perpisahannya dengan organisasi. Sumber Wikipedia. Terjemahan bebas.

3PT. Kresna Duta Agroindo (PT. KDA) adalah salah satu Perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan Besar Kelapa Sawit, berada dibawah bendera Sinar Mas Group (SGM). Perusahaan ini beroperasi di Kabupaten Sarolangun Bangko (Sarko), saat ini telah dimekarkan menjadi dua Kabupaten. Yakni; Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun Propinsi Jambi.