05 April 2013

opini musri nauli : MOMENTUM HASIL INVESTIGASI LP GEBONGAN




MOMENTUM HASIL INVESTIGASI LP GEBONGAN


Tim investigasi TNI Angkatan Darat mengungkap keterlibatan oknum anggota Korps Pasukan Khusus (Kopassus) dalam penyerangan LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta pada tanggal 23 Maret 2013.

Hasil ini memang mengejutkan berbagai kalangan. Selain adanya pengakuan “jujur” dan cepat dari Tim Investigasi, hasil yang didapatkan “sekedar” memastikan bagaimana para penembak merupakan “pasukan” terlatih, cepat dan “cenderung” bersih untuk melaksanakan tugasnya.

Banyak komentar terhadap cepat dan jujur dari hasil tim investigasi TNI angkatan Darat. Sebagai sebuah tim yang dibentuk dengna memaparkan hasil yang cepat dan jujur harus diberi apresiasi. Sehingga kita tetap berkeyakinan dan memberi ruang TNI sedang berbenah dan terus berbenah dengan semangat reformasi.

Namun hasil itu tidak sederhana kemudian dengan “pengakuan” cepat dan jujur dari pelaku. Masih dibutuhkan proses panjang sebagaimana dinyatakan oleh Menko Polkam. Selain dibukanya “transparasi” terhadap hasil penyidikan, diperiksa para pelaku dan dijatuhi hukuman sesuai dengan kesalahan. Catatan ini merupakan momentum terhadap upaya serius kita “membenahi” TNI kedalam paradigma negara demokratis.

Berangkat dari pemikiran itulah, maka diperlukan “upaya” yang utuh untuk menyelesaikan kasus ini agar dapat dipahami dalam konteks demokrasi.

Pengadilan Militer vis Pengadilan Umum

Di masa awal-awal reformasi, tuntutan agar militer harus diadili dalam pengadilan umum terhadap kejahatan yang berkaitan tindak pidana umum merupakan salah satu amanat reformasi. Pemisahan Polri dan TNI dan diadili Polri dalam pengadilan umum sebagaimana amanat UU No. 2 Tahun 2002 tidak diikuti dengan dibukanya “wacana” pelaku yang berasal dari TNI dalam tindak pidana umum.

Para pelaku yang berasal dari TNI masih “diadili” di Pengadilan militer. Pengadilan militer masih menggunakan hukum acara tersendiri, masih menggunakan KUHP militer. Sehingga praktis wacana untuk mengadili di pengadilan umum merupakan salah satu pekerjaan besar amanat reformasi yang tertinggal.

Dalam bacaan negara demokratis, setiap pelaku yang melakukan tindak pidana umum haruslah disidangkan di pengadilan umum. Tidak ada pembedaan dan tidak ada pemisahan. Ada persamaan dimuka hukum (equality before the law). Sebuah asas yang universal yang menjadi pandangan dunia didalam melihat demokratis dan penghormatan negara hukum (rechtstaat).

Pengadilan militer hanya menyidangkan perkara-perkara yang berkaitan dengan “deserse” dan “disiplin” dalam fungsi-fungsi kemiliteran. Pengadilan militer mengadili yang berkaitan dengan militer.

Namun terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana diatur didalam KUHP, maka harus disidangkan di Pengadilan umum.

Dengan mudah kita akan memperbandingkan antara kejahatan-kejahatan umum dan kejahatan yang berhubungan dengan kemiliteran.

Berangkat dari pemikiran itulah, wacana untuk untuk menempatkan para pelaku yang berasal dari militer harus diberi porsi yang sesuai dengan negara hukum (rechtstaat) dan dalam konsepsi negara demokratis. Sudah saatnya pembahasan tentang RUU KUHAP militer dan KUHP militer dibahas. Sudah saatnya militer dikembalikan sebagai fungsi “pertahanan” yang berkaitan dengan “kedaulatan' negara. Sudah saatnya militer menjalankan tugas suci negara didalam mempertahakan kedaulatan negara.

Kita tidak mau “kehormatan” bangsa dipertaruhkan. Kita tidak ingin makna “negara hukum” (rechtstaat) dihancurkan oleh segelintir oknum militer.

Kita tidak ingin “pasukan” elite kebanggaan rakyat “dirusak” oleh sikap yang tidak pantas dipertontonkan.

Dan ruang untuk “menyelesaikannya” adalah di pengadilan umum yang dapat dilihat dan disaksikan pada sidang yang terbuka untuk umum. Pengadilan umum akan “memeriksa” dan mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan tindak pidana umum.

Tentu saja dibutuhkan “keberanian” luar biasa dari elite negeri untuk mengembalikan fungsi itu. Hasil investigasi TNI Angkatan Darat merupakan momentum yang baik untuk memulainya. 

Sehingga kita meyakini TNI sedang berbenah dan terus berubah. 

Sehingga kita yakin TNI berada dalam relung hati rakyat Indonesia yang meyakini adanya “pelindung” sebagai penjaga kehormatan dan kebanggaan rakyat.