26 Desember 2013

Bawa Kasus Perambahan ke Jakarta


TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus dugaan perambahan hutan yang dilakukan PT WKS, akan diusung ke pemerintah pusat. Rabu (25/12), Ketua LSM Gerakan Masyarakat Peduli Hutan dan Lingkungan (Gemphal) Yunianto, kepada Tribun mengungkapkan akan membawa kasus ini ke tingkat nasional. 
"Ini masalah serius, PT WKS anak dari PT Sinarmas Group yang merupakan perusahaan besar nasional, kok merambah hutan negara," ungkapnya. 
Alasannya membawa kasus ini ke Jakarta, karena perizinan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) PT WKS merupakan kewenangan kementrian kehutanan untuk meninjau kembali, atau mencabut izinnya. 

"Sulit untuk mengusut kasus ini kalau hanya bertindak di daerah, kami harus ke Jakarta. Selain ke kementerian, kami akan kembali mendatangi kantor Sinarmas, meminta jawaban atas laporan dugaan kasus PT WKS ini," katanya.  Mencuatnya kasus ini juga mendapatkan perhatian serius dari Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi Musri Nauli. Ditegaskannya, kasus ini harus diusut.

Menurutnya Dinas Kehutanan Kabupaten Batanghari, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi harus turun ke lapangan dan mengecek dugaan penggunaan lahan hutan di luar izin Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI).

"Kalau memang terbukti mereka melakukan pekerjaan di luar apa yang menjadi izinnya, ini masalah serius itu pelanggaran pidana," kata Musri Nauli yang juga berprofesi sebagai advokat ini, Rabu (25/12) malam. 

Apabila itu terbukti Musri mengatakan penegak hukum, yakni kepolisian mesti turun untuk melakukan penyelidikan. 

"Terhadap pelanggaran itu Dishut turun kroscek untuk buktikan, kalau memang salah penegak hukum mesti melakukan penyelidikan," katanya. "Mereka mesti turun, jangan takut," tambahnya.

Sanksi yang dikenakan kepada PT WKS menurut Musri tidak mesti menunggu dari Kementerian Kehutanan, karena bila memang terbukti melangkahi perizinan pemanfaatan hutan dan melakukan perambahan hutan menurut UU Kehutanan itu termasuk kategori tindak pidana, dan aparat hukum mesti memprosesnya.

Pengusutan kasus ini, pihak Polda Jambi belum bisa memberikan jawaban. Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah ketika dikonfirmasi Tribun, enggan untuk memberikan komentar. 

Sementara Kasipenkum Kejati Jambi, Iskandarsyah sebelumnya telah menerima laporan pengaduan dari LSM Gemphal, terkait dugaan perambahan hutan seluas 2000 hektare di luar izin konsesi HPHTI PT WKS. "Kami terima laporan ini, dan akan kami teruskan ke pimpinan," katanya.

Diberitakan sebelumnya LSM Gempal dan juga FAAKI melaporkan adanya dugaan perambahan hutan di luar izin yang dilakukan oleh PT WKS. setelah dilakukan kroscek di lapangan dengan mencocokkan peta dan titik koordinat aslinya ditemukan perbedaan hingga mencapai 2.000 ha. 

Sebelumnya, Humas PT WKS Taufik, saat dikonfirmasi terkait dugaan perambahan seluas dua ribu hektare itu belum memberikan penjelasan secara rinci. Katanya, dugaan yang disampaikan oleh Gemphal harus di-croscheck terlebih dahulu. 
"Sejak SK terakhir yang diterima PT WKS pada tahun 2004, kita tidak pernah dapat komplain dari pemerintah dan masyarakat. Nah, ketika sekarang ada komplain dari LSM, ya kita akan koordinasi dan crosscheck ke Dinas Kehutanan Provinsi Jambi," kata Taufik, Senin (23/12)

http://jambi.tribunnews.com/2013/12/26/bawa-kasus-perambahan-ke-jakarta