22 Desember 2013

opini musri nauli : CATATAN HUKUM 2013



Tahun 2013 merupakan tahun kelam bagi Propinsi Jambi. Beberapa orang putra daerah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Daerah tersangkut “kasus korupsi DAMKAR”. Kasus lama yang banyak memakan korban.
Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur, Mantan Bupati Tebo, mantan Walikota Jambi dan Bupati Batanghari menjalani proses hukum dengan tuduhan serius “kasus korupsi”. Kesemuanya menjalani proses hukum dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran yang biasa dikenal sebagai kasus “DAMKAR”. Walaupun rata-rata dinyatakan bersalah dengan pidana 1 tahun – 1,5 tahun, tapi putusan hakim (vonis) membuat kita harus bertanya-tanya tentang pilkada yang dianggap sebagai “memilih putra terbaik”. Pilkada ternyata tidak “memberikan amanah” sehingga kasus Damkar membuat kita sekali lagi bertanya. Begitu berbahaya dampak korupsi sehingga “amanah” yang diberikan kepada kepala daerah ternyata tidak dilaksanakan dengan baik.

Catatan kasus korupsi apabila kita uraikan melengkapi catatan panjang yang sekarang terus menyeret beberapa Sekretaris daerah Propinsi Jambi. Baik dimulai dari mantan Sekda sebelumnya seperti CS dalam kasus pembangunan mess Jambi di Jakarta, tuduhan serius kepada AF dalam kasus Pramuka hingga terlibatnya AZA dalam korupsi.

Entah bagaimana kita membayangkan bagaimana di sekeliling kita ternyata beberapa kepala daerah kemudian terlibat dalam kasus korupsi. Begitu massif dan semakin rusaknya korupsi membuat bumi Jambi yang “seharusnya” dapat memenuhi kebutuhan masyarakat ternyata masih menjadi wacana.

Di tingkat nasional, Kasus korupsi di tahun 2013 cukup mengagetkan kita. Dimulai ditangkapnya LHI (Presiden PKS), disusul ditetapkan secara tersangka Komjen Djoko Susilo (Kakorlantas Mabes Polri), Rudi Rudiandini (SKK Migas), Akil Muchtar (Ketua MK) dan Atut (Gubernur Banten).

Di tangkapnya tokoh-tokoh kunci selain mengagetkan kita juga menjawab bagaimana pola korupsi hampir menyentuh berbagai sektor. Nama-nama yang disebutkan merupakan tempat-tempat yang praktis luput dari pengamatan kita. Kitapun kaget ketika ditangkapnya beberapa nama kemudian membuat kita miris dan kaget.

Harus diakui kasus korupsi memang menjadi tema yang mendominasi tahun 2013 dari penegakkan hukum (law enforcement). Kasus korupsi yang melibatkan berbagai tokoh penting di Jambi membuat tahun 2013 merupakan refleksi mendalam bagi rakyat Jambi. Terlepas dari berbagai opini yang berkembang, kasus korupsi membuktikan hipotesis yang sering disampaikan berbagai kalangna. Kasus korupsi sudah massif, semakin merata dan tidak pandang lapisan masyarakat. Kepala Daerah yang dipilih rakyat, merupakan orang yang terbaik dan dianggap memberikan teladan ternyata tidak memberikan hasil yang diharapkan.

Mengapa pada refleksi tahun 2013, penulis memberikan sorotan cukup tajam terhadap penegakkan hukum tindak pidana korupsi (law enforcement) ?

Pertama. Dalam suasana masa reformasi, persoalan korupsi merupakan salah satu tema yang menarik untuk didiskusikan. Kasus korupsi merupakan salah satu akar persoalan begitu banyak kesejahteraan yang belum dapat diselesaikan.

Berbagai hasil riset menunjukkan bagaimana pola korupsi sudah merambah di berbagai sektor. Orde baru yang meninggalkan berbagai persoalan ternyata menimbulkan persoalan yang sudah berurat akar. Korupsi.

Dengan tema itulah, kemudian issu korupsi menjadi tema yang memerlukan penanganan yang luar biasa (ekstra ordinany crime). Upaya menangani korupsi adalah cara-cara yang luar biasa sehingga korupsi dapat ditangkal.

Kedua. Issu korupsi berkaitan dengan Pilkada. Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan secara langsung membuat “biaya tinggi” politik. Sehingga setiap pilkada, issu money politik dan biaya tinggi membuat korupsi berkaitan dengan pilkada.

Ketiga. Kasus korupsi melibatkan kepala daerah. Padahal apabila kita lihat struktur anggaran dari Pemerintah daerah, Kepala Daerah dan Kepala Dinas mempunyai tunjangan yang secara finansial cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Selain itu juga berbagai biaya sudah disiapkan secara resmi dalam anggaran.

Maka publik “agak sulit” menerima apabila masih terlibatnya berbagai kepala Daerah dalam berbagai issu korurpsi.

Keempat. Issu korupsi membuat “konsentrasi” publik menjadi terbelah. Issu-isu yang langsung yang berdampak kepada kebutuhan masyarakat menjadi terabaikan. Issu-isu penting seperti “kesehatan, pendidikan”, infrastruktur” tenggelam dengna berita-berita “ditetapkan tersangka”, ditahan” diputuskan, sehingga issu seperti “atap sekolah yang bocor”, “rusaknya jalan”, “pelayanan puskesmas”, menjadi terpinggirkan.

Mempersoalkan asap

Tentu saja tidak boleh dilupakan apabila di Jambi setiap tahun kita mengalami masalah yang cukup serius. Kebakaran lahan yang terjadi di berbagai daerah yang terus menerus terjadi.

Dalam catatan Walhi, sejak tahun 2006 terdapat 146.264 titik api, tahun 2007 : 37.909 titik api, tahun 2008 : 30.616 titik api, tahun 2009 : 29.463 titik api, tahun 2010 : 9.898 titik api tahun 2011 : 22.456 ttk api, tahun 2012 Agustus : 5.627.

Angka-angka ini mewakili “kesuraman” persoalan asap dari tahun-ketahun.

Padahal Kebakaran Hutan Indonesia di Tahun 1982/1983 merupakan kebakaran hutan/lahan terbesar pertama di Indonesia.

Kebakaran tahun 1997 - 1998, terjadi di 23 propinsi (dari 27 propinsi di Indonesia pada waktu itu). Hampir seluruh wilayah ASEAN terkena dampaknya.

Padahal Pemerintah bisa menetapkan “pelaku” asap dan memproses dimuka persidangan.

Pulau Berhala.

Tahun 2013 kita juga dikagetkan dengan putusan MK yang menetapkan Pulau Berhala masuk kedalam wilayah administrasi Kabupaten Lingga Propinsi Kepri.

Kekalahan ini cukup menyakitkan. Selain karena upaya serius dari Pemprov Jambi untuk memperjuangkan Pulau Berhala, memakan waktu yang lama, menghabiskan anggaran yang cukup besar, kekalahan ini juga didasarkan kepada berbagai dokumen yang “justru” mengakui” Pulau Berhala masuk kedalam wilayah Kepri.

Kekagetan itu justru juga memberikan pelajaran pahit kepada rakyat Jambi. Kekalahan membuat issu ini mendominasi cukup lama pemberitaan di berbagai media massa.

Melihat begitu banyaknya kepala Daerah yang “tersangkut” dalam kasus korupsi akan menimbulkan pertanyaan yang mendasar. Apakah kasus korupsi berkaitan dengan berkorelasi langsung dengan biaya politik yang tinggi dan cukup mahal ???

Tentu saja konsentrasi kita tidak berkaitan dengan kasus korupsi semata. Tugas kita memastikan agar pembangunan dan pelayanan publik tetap terlayani. Pembangunan tidak berhenti.

Dengan kekayaan sumber daya alam yang “luar biasa” sebagaimana sering disampaikan para tokoh-tokoh dalam selokonya “Negeri Aman, Padi Menjadi. Airnyo bening, ikannya jinak. Rumput mudo, kebaunya gepuk. Padi masak, rumpin mengupih. Timun mengurak, bungo tebu. Meyintak ruas terung ayun mengayun. Cabe bagai bintang timur. Ke ayek tiik keno, ke darat durian guguu, seharusnya dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

Persoalan klasik dan mendasar seperti “kesehatan”, pendidikan, infrastruktur” masih menjadi masalah klasik yang belum terselesaikan hingga kini. Padahal dengan dana yang dikorupsi persoalan klasik dapat diselesaikan.

Dengan melihat perhatian dari publik terhadap kasus korupsi dan upaya dari penegak hukum untuk menegakkan hukum (law enforcement), maka sudah saatnya kasus korupsi harus dapat menyelesaikan berbagai persoalan pokok dalam pembangunan.

Catatan hukum 2013 memberikan pelajaran pahit kepada rakyat Jambi.

Para “pemegang amanah” masih sibuk mengurusi dirinya sendiri. Belum mampu menyelesaiakan berbagai persoalan yang masih mendera dan terjadi di tengah masyarakat.

Catatan hukum 2013 sekali lagi memberikan pelajaran kepada kita semua. Masih banyak persoalan yang memerlukan perhatian dari Pemerintah. Kita harus terus menerus mengingatkan kepada Pemerintah agar selalu dan dapat menunaikan janji agar dapat menyelesaikan masalah.

Catatan hukum 2013 harus dapat dijadikan “cermin” kepada kita semua agar kita dapat mengingatkan amanah agar persoalan yang sama dan terus menerus kita bicarakan dapat kita selesaikan

Catatan hukum 2013 juga harus memberikan pelajaran penting kepada Pemerintah daerah agar dapat memproses para pembakar asap dan menyeret dimuka persidangan. Catatan hukum 2013 dapat menjadikan pengalaman dan pengamatan kita agar peristiwa di tahun 2013 tidak terulang lagi.