Tahun
2013 merupakan tahun kelam bagi Propinsi Jambi. Beberapa orang putra
daerah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Daerah tersangkut
“kasus korupsi DAMKAR”. Kasus lama yang banyak memakan korban.
Mantan
Bupati Tanjung Jabung Timur, Mantan Bupati Tebo, mantan Walikota
Jambi dan Bupati Batanghari menjalani proses hukum dengan tuduhan
serius “kasus korupsi”. Kesemuanya menjalani proses hukum dalam
kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran yang biasa dikenal sebagai
kasus “DAMKAR”. Walaupun rata-rata dinyatakan bersalah dengan
pidana 1 tahun – 1,5 tahun, tapi putusan hakim (vonis) membuat kita
harus bertanya-tanya tentang pilkada yang dianggap sebagai “memilih
putra terbaik”. Pilkada ternyata tidak “memberikan amanah”
sehingga kasus Damkar membuat kita sekali lagi bertanya. Begitu
berbahaya dampak korupsi sehingga “amanah” yang diberikan kepada
kepala daerah ternyata tidak dilaksanakan dengan baik.
Catatan
kasus korupsi apabila kita uraikan melengkapi catatan panjang yang
sekarang terus menyeret beberapa Sekretaris daerah Propinsi Jambi.
Baik dimulai dari mantan Sekda sebelumnya seperti CS dalam kasus
pembangunan mess Jambi di Jakarta, tuduhan serius kepada AF dalam
kasus Pramuka hingga terlibatnya AZA dalam korupsi.
Entah
bagaimana kita membayangkan bagaimana di sekeliling kita ternyata
beberapa kepala daerah kemudian terlibat dalam kasus korupsi. Begitu
massif dan semakin rusaknya korupsi membuat bumi Jambi yang
“seharusnya” dapat memenuhi kebutuhan masyarakat ternyata masih
menjadi wacana.
Di
tingkat nasional, Kasus korupsi di tahun 2013 cukup mengagetkan kita.
Dimulai ditangkapnya LHI (Presiden PKS), disusul ditetapkan secara
tersangka Komjen Djoko Susilo (Kakorlantas Mabes Polri), Rudi
Rudiandini (SKK Migas), Akil Muchtar (Ketua MK) dan Atut (Gubernur
Banten).
Di
tangkapnya tokoh-tokoh kunci selain mengagetkan kita juga menjawab
bagaimana pola korupsi hampir menyentuh berbagai sektor. Nama-nama
yang disebutkan merupakan tempat-tempat yang praktis luput dari
pengamatan kita. Kitapun kaget ketika ditangkapnya beberapa nama
kemudian membuat kita miris dan kaget.
Harus
diakui kasus korupsi memang menjadi tema yang mendominasi tahun 2013
dari penegakkan hukum (law enforcement). Kasus korupsi yang
melibatkan berbagai tokoh penting di Jambi membuat tahun 2013
merupakan refleksi mendalam bagi rakyat Jambi. Terlepas dari berbagai
opini yang berkembang, kasus korupsi membuktikan hipotesis yang
sering disampaikan berbagai kalangna. Kasus korupsi sudah massif,
semakin merata dan tidak pandang lapisan masyarakat. Kepala Daerah
yang dipilih rakyat, merupakan orang yang terbaik dan dianggap
memberikan teladan ternyata tidak memberikan hasil yang diharapkan.
Mengapa
pada refleksi tahun 2013, penulis memberikan sorotan cukup tajam
terhadap penegakkan hukum tindak pidana korupsi (law enforcement) ?
Pertama.
Dalam suasana masa reformasi, persoalan korupsi merupakan salah satu
tema yang menarik untuk didiskusikan. Kasus korupsi merupakan salah
satu akar persoalan begitu banyak kesejahteraan yang belum dapat
diselesaikan.
Berbagai
hasil riset menunjukkan bagaimana pola korupsi sudah merambah di
berbagai sektor. Orde baru yang meninggalkan berbagai persoalan
ternyata menimbulkan persoalan yang sudah berurat akar. Korupsi.
Dengan
tema itulah, kemudian issu korupsi menjadi tema yang memerlukan
penanganan yang luar biasa (ekstra ordinany crime). Upaya menangani
korupsi adalah cara-cara yang luar biasa sehingga korupsi dapat
ditangkal.
Kedua.
Issu korupsi berkaitan dengan Pilkada. Pemilihan Kepala Daerah yang
dilakukan secara langsung membuat “biaya tinggi” politik.
Sehingga setiap pilkada, issu money politik dan biaya tinggi membuat
korupsi berkaitan dengan pilkada.
Ketiga.
Kasus korupsi melibatkan kepala daerah. Padahal apabila kita lihat
struktur anggaran dari Pemerintah daerah, Kepala Daerah dan Kepala
Dinas mempunyai tunjangan yang secara finansial cukup untuk memenuhi
kebutuhan dasar. Selain itu juga berbagai biaya sudah disiapkan
secara resmi dalam anggaran.
Maka
publik “agak sulit” menerima apabila masih terlibatnya berbagai
kepala Daerah dalam berbagai issu korurpsi.
Keempat.
Issu korupsi membuat “konsentrasi” publik menjadi terbelah.
Issu-isu yang langsung yang berdampak kepada kebutuhan masyarakat
menjadi terabaikan. Issu-isu penting seperti “kesehatan,
pendidikan”, infrastruktur” tenggelam dengna berita-berita
“ditetapkan tersangka”, ditahan” diputuskan, sehingga issu
seperti “atap sekolah yang bocor”, “rusaknya jalan”,
“pelayanan puskesmas”, menjadi terpinggirkan.
Mempersoalkan
asap
Tentu
saja tidak boleh dilupakan apabila di Jambi setiap tahun kita
mengalami masalah yang cukup serius. Kebakaran lahan yang terjadi di
berbagai daerah yang terus menerus terjadi.
Dalam
catatan Walhi, sejak tahun 2006 terdapat 146.264 titik api, tahun
2007 : 37.909 titik api, tahun 2008 : 30.616 titik api, tahun 2009 :
29.463 titik api, tahun 2010 : 9.898 titik api tahun 2011 : 22.456
ttk api, tahun 2012 Agustus : 5.627.
Angka-angka
ini mewakili “kesuraman” persoalan asap dari tahun-ketahun.
Padahal
Kebakaran Hutan Indonesia di Tahun 1982/1983 merupakan kebakaran
hutan/lahan terbesar pertama di Indonesia.
Kebakaran
tahun 1997 - 1998, terjadi di 23 propinsi (dari 27 propinsi di
Indonesia pada waktu itu). Hampir seluruh wilayah ASEAN terkena
dampaknya.
Padahal
Pemerintah bisa menetapkan “pelaku” asap dan memproses dimuka
persidangan.
Pulau
Berhala.
Tahun
2013 kita juga dikagetkan dengan putusan MK yang menetapkan Pulau
Berhala masuk kedalam wilayah administrasi Kabupaten Lingga Propinsi
Kepri.
Kekalahan
ini cukup menyakitkan. Selain karena upaya serius dari Pemprov Jambi
untuk memperjuangkan Pulau Berhala, memakan waktu yang lama,
menghabiskan anggaran yang cukup besar, kekalahan ini juga didasarkan
kepada berbagai dokumen yang “justru” mengakui” Pulau Berhala
masuk kedalam wilayah Kepri.
Kekagetan
itu justru juga memberikan pelajaran pahit kepada rakyat Jambi.
Kekalahan membuat issu ini mendominasi cukup lama pemberitaan di
berbagai media massa.
Melihat
begitu banyaknya kepala Daerah yang “tersangkut” dalam kasus
korupsi akan menimbulkan pertanyaan yang mendasar. Apakah kasus
korupsi berkaitan dengan berkorelasi langsung dengan biaya politik
yang tinggi dan cukup mahal ???
Tentu
saja konsentrasi kita tidak berkaitan dengan kasus korupsi semata.
Tugas kita memastikan agar pembangunan dan pelayanan publik tetap
terlayani. Pembangunan tidak berhenti.
Dengan
kekayaan sumber daya alam yang “luar biasa” sebagaimana sering
disampaikan para tokoh-tokoh dalam selokonya “Negeri Aman, Padi
Menjadi. Airnyo bening, ikannya jinak. Rumput mudo, kebaunya gepuk.
Padi masak, rumpin mengupih. Timun mengurak, bungo tebu. Meyintak
ruas terung ayun mengayun. Cabe bagai bintang timur. Ke ayek tiik
keno, ke darat durian guguu, seharusnya dapat memberikan
kesejahteraan kepada masyarakat.
Persoalan
klasik dan mendasar seperti “kesehatan”, pendidikan,
infrastruktur” masih menjadi masalah klasik yang belum
terselesaikan hingga kini. Padahal dengan dana yang dikorupsi
persoalan klasik dapat diselesaikan.
Dengan
melihat perhatian dari publik terhadap kasus korupsi dan upaya dari
penegak hukum untuk menegakkan hukum (law enforcement), maka sudah
saatnya kasus korupsi harus dapat menyelesaikan berbagai persoalan
pokok dalam pembangunan.
Catatan
hukum 2013 memberikan pelajaran pahit kepada rakyat Jambi.
Para
“pemegang amanah” masih sibuk mengurusi dirinya sendiri.
Belum mampu menyelesaiakan berbagai persoalan yang masih mendera dan
terjadi di tengah masyarakat.
Catatan
hukum 2013 sekali lagi memberikan pelajaran kepada kita semua. Masih
banyak persoalan yang memerlukan perhatian dari Pemerintah. Kita
harus terus menerus mengingatkan kepada Pemerintah agar selalu dan
dapat menunaikan janji agar dapat menyelesaikan masalah.
Catatan
hukum 2013 harus dapat dijadikan “cermin” kepada kita semua agar
kita dapat mengingatkan amanah agar persoalan yang sama dan terus
menerus kita bicarakan dapat kita selesaikan
Catatan
hukum 2013 juga harus memberikan pelajaran penting kepada Pemerintah
daerah agar dapat memproses para pembakar asap dan menyeret dimuka
persidangan. Catatan hukum 2013 dapat menjadikan pengalaman dan
pengamatan kita agar peristiwa di tahun 2013 tidak terulang lagi.
Baca : Catatan hukum 2007