01 Desember 2013

opini musri nauli : kesengajaan atau kelalaian Dr. Dewa Ayu.




Hari-hari ini kita disibukkan berbagai demonstrasi dari kalangan dokter yang “memprotes” penahanan Dr. Dewa Ayu, Dokter di RSU Manado. Para Dokter Protes, karena menanggap Dr. Dewa Ayu sudah menjalankan tugasnya namun kemudian diproses hukum dan kemudian dijatuhi pidana penjara. Istilah yang digunakan “kriminalisasi”

Menteri Kesehatan tidak mau kalah dengan demo dokter. Pernyataan seperti “tidak mungkin seorang dokter akan niat membunuh. Prosesi dokter adalah pekerjaan mulia” menambah kisruh dari persoalan diatas. Belum lagi tuduhan cukup serius. Hakim tidak mengerti dengna urusan medis. Harusnya cara ini harus diselesaikan dengan Majelis Kode Etik Dokter. Sehingga hakim dianggap tidak boleh memutuskan masalah medis.

Reaksi bermunculan.

Ada yang berpendapat dengan perumpamaan memperbandingkan doker dan seorang supir. Apakah seorang membeli mobil dengan akan “niat” membunuh ?. Perumpamaan “membeli mobil” dengan niat untuk membunuh” Perumpamaan yang tepat dengan pernyataan “tidak mungkin ada niat dokter untuk membunuh”.

Belum lagi ada pendapat yang menyatakan, apabila persoalan medis harus diselesaikan dengan mekanisme kode etik kedokteran, maka apabila ada supir “dianggap” kecelakaan maka harus dibentuk juga kode etik “persupiran”.

Sebelum lebih jauh kita memahami pandangan dari Menteri Kesehatan, alangkah baik kita sedikit menoleh tentang kesalahan dan pertanggungjawaban pidana.

Didalam ilmu hukum pidana, kita mengenal kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan diatur didalam buku 2 KUHP. Sedangkan Pelanggaran diatur didalam buku 3 KUHP.

Dalam praktek, kejahatan merupakan kesalahan yang disebabkan dari kesengajaan dan kelalaian. Kesalahan merupakan satu ilmu hukum pidana yang paling lama, universal dan sampai sekarang masih berlaku.

Untuk menentukan apakah perbuatan dapat dikategorikan sebagai kesengajaan dan kelalaian selain rumusan tersebut telah diatur didalam peraturan perundang-undangan, juga dapat dilihat dari berbagai doktrin para ahli yang merumuskannya.

Dalam ilmu hukum pidana, untuk menentukan kesalahan (schuld) dengna menggunakan “tiada pidana tanpa kesalahan yaitu een straf zonder schuld, actus non facit reum nisi mens sir rea. Menentukan kesalahan (schuld) dilihat dari kesengajaan (opzettelijk) dan kelalaian/kealpaan/kekuranghati-hatian (culpa).
Menurut para pakar, ada tiga bentuk kesengajaan (opzettelijk), yaitu :
a. Kesengajaan sebagai maksud (oogmerk)
b. Kesengajaan dengan sadar kepastian (opzet als zekerheidsbewustzijn)
c. Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis).

Diluar dari bentuk kesengajaan (opzettelijk), kita kemudian mengenal dengan  kelalaian/kealpaan/kekuranghati-hatian (culpa) yang terdiri dari Kurang hati/hati dan dapat menduga akibat perbuatan. Doktrin ini paling sering diterapkan dalam kecelakaan lalu lintas (diatur didalam pasal 359 KUHP dan pasal 360 KUHP) dan kemudian diterapkan dalam pasal-pasal UU Lalu Lintas.

Dengan melihat teori-teori pemidanaan, maka kita dapat melihat kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh Dr. Dewa Ayu yang termasuk kedalam bentuk kelalaian/kealpaan/kekuranghati-hatian (culpa).

Untuk menjawabnya, maka kita dapat melihat pondasi penting. Apakah sang Dokter telah melakukan kewajibannya ? Apakah Sang dokter tidak melakukan yang seharus dilakukannya ? Apakah sang dokter melakukan perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan ? Pertanyaan kunci inilah yang dapat membuka tabir misteri untuk membaca putusan MA dan polemik yang diteriakkan oleh kalangan dokter.

Pertama. Konsentrasi kita tidak hanya berkaitan dengan persoalan medis “emboli” semata atau memang ada proses penangan prosedural yang tidak maksimal

Menarik pertimbangan MA sebelum memutuskan perkaranya. Berdasarkan kronologis, masuknya korban ke RS Dr Kandau Manado pukul 09.00 wita dan “lambatnya” penanganan korban pada pukul 18.00 wita merupakan salah satu pintu untuk membuka misteri kematian korban. Padahal Dr. DEWA AYU SASIARY PRAWANI sudah melaporkan ketuban pasien/ korban sudah dipecahkan di Puskesmas dan jika ketuban sudah pecah berarti air ketuban sudah keluar semua.

Dr. DEWA AYU SASIARY PRAWANI sebagai ketua residen yang bertanggung jawab saat itu tidak mengikuti seluruh tindakan medis beserta rekam medis termasuk tidak mengetahui tentang pemasangan infus yang telah dilakukan terhadap korban.

Nah. Fakta inilah yang menurut MA mengakibatkan terjadinya “kelalaian” dari Dr. Dewa Ayu.

Kedua. Setelah pukul 18.30 WITA tidak terdapat kemajuan persalinan pada korban, Dr. DEWA AYU SASIARY PRAWANI melakukan konsul dengan konsulen jaga dan setelah mendapat anjuran, Dr. DEWA AYU SASIARY PRAWANI mengambil tindakan untuk dilakukan CITO SECSIO SESARIA, kemudian Dr. DEWA AYU SASIARY PRAWANI menginstruksikan kepada saksi dr. HELMI untuk membuat surat konsul ke bagian anestesi dan pemeriksaan penunjang yang dilakukan adalah pemeriksaan darah lengkap dan setelah mendapat jawaban konsul dari saksi dr. HERMANUS JAKOBUS LALENOH, Sp.An. yang menyatakan bahwa pada prinsipnya setuju untuk dilaksanakan pembedahan dengan anestesi resiko tinggi, oleh karena ini adalah operasi darurat maka mohon dijelaskan kepada keluarga resiko yang bisa terjadi sebelum operasi atau usai operasi.

Dr. Hendy Siagian” yang menerima tugas dari dr. DEWA AYU SASIARY PRAWANI untuk memberitahukan kepada keluarga pasien/ korban tetapi ternyata hal tersebut tidak dilakukan oleh Dr. Hendy Siagian. Dr. Hendy Siagian menyerahkan "informed consent"/ lembar persetujuan tindakan kedokteran tersebut kepada korban yang sedang dalam posisi tidur miring ke kiri dan dalam keadaan kesakitan dengan dilihat oleh dr. DEWA AYU SASIARY PRAWANI (bahkan juga diketahui oleh Dr Helmi). Kemudian Jaksa Penuntut Umum berhasil memaparkan fakta ternyata tanda tangan yang tertera di dalam lembar persetujuan tersebut adalah tanda tangan karangan sesuai dengan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada tanggal 09 Juni 2010 NO.LAB. : 509/DTF/2011. Dengan demikian maka dokumen bukti adalah tanda tangan karangan/ "Spurious Signature".

Ini adalah fakta kedua yang dilakukan sehingga, adanya tanda tangan karangan, membuktikan “dokter tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya”

Ketiga. Selanjutnya korban dibawa ke kamar operasi pada waktu kurang lebih pukul 20.15 WITA dalam keadaan sudah terpasang infus dan pada pukul 20.55 WITA dr. DEWA AYU SASIARY PRAWANI sebagai operator mulai melaksanakan operasi terhadap korban dengan dibantu oleh dr. HENDRY SIMANJUNTAK sebagai asisten operator I (satu) dan dr. HENDY SIAGIAN sebagai asisten operator II (dua).

Bahwa selama pelaksanaan operasi kondisi nadi korban 160 (seratus enam puluh) x per menit dan saat sayatan pertama mengeluarkan darah hitam sampai dengan selesai pelaksanaan operasi, kemudian pada pukul 22.00 WITA setelah operasi selesai dilaksanakan kondisi nadi korban 180 (seratus delapan puluh) x per menit dan setelah selesai operasi baru dilakukan pemeriksaan EKG/ periksa jantung oleh bagian penyakit dalam.

Berdasarkan fakta kemudian 30 menit sebelum pelaksanaan operasi sudah terdapat 35 cc udara di dalam tubuh korban.
Kemudian berdasarkan hasil Visum et Repertum disebutkan bahwa udara yang ditemukan pada bilik kanan jantung korban, masuk melalui pembuluh darah balik yang terbuka pada saat korban masih hidup. Pembuluh darah balik yang terbuka pada korban terjadi pada pemberian cairan obat-obatan atau infus, dan dapat terjadi akibat komplikasi dari persalinan itu sendiri.

Sebab kematian si korban adalah akibat masuknya udara ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru sehingga terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung

Dengan demikian, persolan “emboli” merupakan “kelalaian” dari para dokter yang kemudian menyebabkan kematian kepada si korban.

Keempat. Dengan fakta-fakta yang dipertimbangkan oleh MA, MA kemudian menyatakan terdakwa lalai untuk melakukan sesuatu tindakan atau untuk tidak melakukan sesuatu tindakan tertentu terhadap pasien tertentu pada situasi dan kondisi yang tertentu.

Kelima. Dengan fakta-fakta itulah, didalam pertimbangan MA, MA merumuskan Terdakwa telah melakukan penyimpangan kewajiban. Terdakwa telah menimbulkan kerugian dengan tindakan kedokteran yang telah dilakukan oleh Terdakwa terhadap korban.

Terdakwa telah menimbulkan suatu hubungan sebab akibat yang nyata yaitu terdapatnya tindakan kedokteran dari Para Terdakwa dengan suatu keadaan korban yang dikatakan darurat sejak tidak terdapat kemajuan persalinan pada pukul 18.30 WITA.

Tetapi yang seharusnya sejak korban datang dengan surat rujukan dari Puskesmas dan masuk ke ruang Instalasi Rawat Darurat Obstetrik keadaan korban sudah dapat dikatakan darurat. Kemudian sejak diketahuinya ketuban dari korban yang telah pecah sejak di Puskesmas, rekam medis yang tidak dibuat sepenuhnya dalam setiap tindakan medis yang dilakukan, pemasangan infus dengan jenis obat yang tidak diketahui oleh Para Terdakwa sampai dengan dikeluarkannya resep obat secara berulang kali hingga ditolak oleh pihak apotik.

Tidak terdapatnya koordinasi yang baik di dalam tim melakukan tindakan medis, terdapatnya "25 informed consent"/ lembar persetujuan tindakan kedokteran.
Tidak adanya tindakan persiapan jika korban secara tiba-tiba mengalami keadaan darurat seperti EKG/ pemeriksaan jantung baru dilakukan setelah korban selesai dioperasi dengan kondisi gawat, yang seharusnya seluruh tindakan medis dan tindakan kedokteran yang dilakukan oleh Terdakwa

Keenam. Dengan melihat pertimbangan MA dihubungkan Dengan melihat teori-teori pemidanaan, maka dengna mudah kita dapat menangkap bahwa kesalahan yang dilakukan oleh Dr. Dewa Ayu merupakan bentuk kelalaian/kealpaan/kekuranghati-hatian (culpa).

Berbagai analisis yang telah disampaikan, sekali lagi membuktikan, kasus ini memang kasus medis. Namun pembuktiannya sudah melalui mekanisme hukum acara yang berlaku. Sehingga walaupun seorang sarjana hukum dapat memahami kasus ini secara “terang benderang”.

Dengan demikian, maka klaim dari Menteri Kesehatan tidak tepat. Oleh karena itu sudah semestinya Menteri Kesehatan tidak “memutar balik” dan menarik persoalan ini “semata-mata” cuma berkaitan dengan “etika” dan praktek kedokteran tidak tepat, apabila dibandingkan dengan menggunakan teori hukum pidana.

Dimuat di Harian Jambi Ekspress, 3 Desember 2013