05 Desember 2013

Penyidik Kejati Panggil Syahrasaddin


TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI ‑ Setelah menggeledah Kantor Kwartir Daerah Gerakan Provinsi Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi melayangkan surat panggilan untuk Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Syahrasaddin, kemarin. Hari ini, sekda yang juga ketua kwarda itu dijadwalkan datang untuk pemeriksaan.
Panggilan untuk pemeriksaan tersebut dalam kaitan kasus dugaan penyimpangan dana Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Jambi, periode tahun 2011‑2013.
Saat ini kejaksaan tinggi tengah memperkuat penyelidikan untuk kasus kwarda seri dua, alias kwarda pascaperiode kepemimpinan AM Firdaus.
"Hari ini kita sudah layangkan surat ke Syahrasaddin, panggilan untuk dimintai keterangan. Datang besok," ujar Masyrobi, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (4/12).
Dijelaskan juga, penggeledahan telah dilakukan di kantor kwarda untuk mencari segala sesuatu yang terkait kasus kwarda.
Selain kasus periode 2009‑2011, tidak menutup kemungkinan bahwa penggeledahan akan membuka jalan untuk pencarian tersangka kasus dugaan penyimpangan periode 2011‑2013. "Bisa jadi tersangkanya ada lain lagi. Kita tunggu perkembangan selanjutnya dulu," kata Masyrobi.
Sementara terkait hasil penggeledahan, diungkapkan Kasipenkum Iskandarsyah, penyidik telah menyita dokumen‑dokumen yang berkaitan dengan apa yang dilakukan tersangka kasus.
Tersangka kasus yang dimaksud bukan hanya merujuk ke Sepdinal, melainkan seluruh tersangka kasus kwarda keseluruhan, termasuk tersangka baru.
Selain kasus kwarda, kejaksaan juga tengah mendalami kasus terkait pramuka, yaitu dugaan penyimpangan penggunaan dana kegiatan Perkemahan Putri Tingkat Nasional (Perkempinas) 17‑23 November 2012 di Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.
Sejumlah orang‑orang terkait penyelenggaraan acara telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
Lima orang dipanggil untuk diminta keterangan tentang penggunaan dana. Mereka yang dipanggil Wahyudin sebagai PPTK Administrasi dan Keuangan Perkempinas, Ibnu Zaidi sebagai PPTK perlengkapan upacara, Satria Mukti Mulyana sebagai PPTK perkemahan sosial masyarakat dan kesehatan, Anwar Harminto sebagai PPTK transportasi komunikasi humas dan protokol, dan Hayat Yahya sebagai PPTK logistik pameran kedai dan kewisataan
"Lima dipanggil untuk mintai keterangan. Yang tidak datang dua, Wahyudin dan Anwar Harminto," kata Aspidsus Masyrobi.
Sementara itu, sikap Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) yang memperjuangkan upaya penangguhan penahanan bagi Kepala Dinas Peternakan Sepdinal menuai kritik.
Direktur Eksekutif Jambi Emas Watch (JEW) Nasrul Yasir menganggap itu menjadi buah simalakama bagi HBA.
"Dilematis bagi HBA. Kalau diterima oleh kejaksaan, yang lainnya akan menuntut hak yang sama. Ada AM Firdaus, dia kan masih PNS, menyusul Idham Khalik akan minta penangguhan juga. Kalau ditolak, akan menurunkan wibawa HBA sebagai gubernur. Jadi maju kena, mundur kena," ungkapnya, Rabu (4/12).
Ditegaskan Nasrul apapun keputusan Kejaksaan terhadap surat permohonan penangguhan yang dikirimkan HBA, akan berdampak negatif bagi HBA. "Ketiga, (surat itu) menciderai semangat anti korupsi," katanya.
Kalau (alasannya) SPJ, itu bisa saja pegawai datang ke situ teken atau dipinjam sebentar. Berarti kantor kejaksaan itu didesign buat meneken‑neken surat SPJ‑SPJ di dinas yang bersangkutan," katanya. Nasrul pun menilai langkah yang dilakukan HBA secara komunikasi politik sudah salah.
"Harusnya dibiarkan saja. Tidak perlu dia ikut turun tangan untuk membuat surat penangguhan penahanan. Jadi buah simalakama, maju kena mundur kena," sebutnya.
Sebagaimana yang diketahui, terkait penahanan Sepdinal atas keterlibatannya sebagai bendahara, dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana bagi hasil Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi periode 2009‑2011, HBA mengaku sedang memperjuangkan Sepdinal untuk menjadi tahanan luar.
"Iya sudah diajukan kemarin, ada jaminan dari gubernur. Diterima atau tidak terserah nanti," kata Masyrobi, kemarin. Dijelaskan Masyrobi perihal penangguhan memang sudah diatur dalam KUHP.
Pengamat hukum Musri Nauli mengatakan bahwa itu sepenuhnya kewenangan penyidik kejaksaan. "Ini subjektif dari penyidik untuk menentukan ditahan atau tidaknya tersangka," terangnya. (sud/rep)
http://jambi.tribunnews.com/2013/12/05/penyidik-kejati-panggil-syahrasaddin