Sebuah
pesawat milik maskapai Australia Virgin Air tujuan Brisbane –
Denpasar dibajak. Demikian berita yang paling “hot”.
Berita
ini memang menggemparkan di dunia jagat maya.
Namun
tanpa memasuki wilayah penyidikan yang tengah berlangsung, pertanyaan
mengganggu penulis. Apakah Matt Christroper Lockley bisa diseret di
Pengadilan di Indonesia ?
Sebelum
menjawab pertanyaan. Untuk menjawab pertanyaan, diperlukan berbagai
informasi. Apakah tempat kejadian perkara merupakan pesawat komersil
Indonesia atau milik Australia. Apakah kejadiannya di wilayah
Indonesia ?
Maka
untuk memudahkan kita menentukan apakah pengadilan di Indonesia bisa
mengadili perbuatan Matt Christroper Lockey maka kita dapat melihat
ketentuan sebagaimana diatur didalam KUHP dan UU Penerbangan.
Didalam
UU Penerbangan telah diatur. Pasal 1 point (2) Wilayah Udara
adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan
Indonesia. Pasal 1 point (4) Pesawat Terbang adalah pesawat
udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang
dengan tenaga sendiri.
Sedangkan
terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Matt Christroper Lockey dapat
dikategorikan sebagaimana diatur didalam Pasal 412 (1) Setiap
orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan
yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Atau
dapat dikategorikan perbuatan sebagaimana diatur didalam pasal 412
ayat (2) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan
melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Maka
apabila kita melihat perbuatan yang telah dilakukan oleh Matt
Christroper Lockley, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang
dilanggar didalam UU Penerbangan.
Namun
persoalan menjadi muncul. Apakah Matt Christroper Lockey dapat
diseret di pengadilan di Indonesia ?
Menilik
ketentuan didalam KUHP, didalam pasal 2 KUHP dijelaskan “Ketentuan
pidana dalam perundang-undangan dangan Indonesia diterapkan bagi
setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.
Pasal 3 “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia
berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan
tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.
Pasal 4 “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia
diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia..”
Pasal 5 “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia
ditetapkan bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan”
Dengan
melihat ketentuan yang diatur didalam KUHP, maka didalam ilmu hukum
biasa dikenal dengan istilah asas nasional aktif dan asas nasional
pasif. Asas nasionaliteit aktief atau personalitei
diberlakukan apabila warganegara Indonesia melakukan kejahatan
meskipun terjadi di luar Indonesia, pelakunya dapat dikenakan hukum
pidana Indonesia, apabila pelaku kejahatan yang hanya dapat dikenakan
hukum pidana Indonesia. Asas ini dapat kita lihat didalam pasal 4
KUHP.
Namun
UU di Indonesia dapat menyeret kepada siapapun termasuk di luar
negara Indonesia terhadap orang asing di luar Indonesia. Tolak
pangkal pemikiran dari asas perlindungan adalah bahwa setiap negara
yang berdaulat wajib melindungi kepentingan hukumnya atau kepentingan
nasionalnya. Ciri utamanya adalah Subjeknya berupa setiap orang tidak
terbatas pada warga negara saja, selain itu tidak tergantung pada
tempat, ia merupakan tindakan-tindakan yang dirasakan sangat
merugikan kepentingan nasional indonesia yang karenanya harus
dilindungi.
Persoalan
mulai muncul. Sebagaimana diberitakan, Tempat kejadian perkara berada
di pesawat komersial milik Australia. Selain itu juga kejadian
perkara belum termasuk kedalam wilayah Indonesia. Apakah terhadap
Matt Christroper Lockley dapat dikenakan hukum Indonesia terutama UU
Penerbangan dan diseret dimuka persidangan.
Apabila
melihat asasnya, maka KUHP dan UU Penerbangan “tidak bisa”
dikenakan kepada Matt Christroper Lockley. KUHP dan UU Penerbangan
tidak bisa menjangkau menerapkan hukum Indonesia kepada Matt
Christroper Lockey. KUHP baik didalam pasal 5 dan pasal 6 KUHP maupun
UU Penerbangan tidak diterapkan.
Belum
lagi mekanisme internasional juga mengatur. Australia berkepentingan
ingin menegakkan kedaulatan wilayahnya dengan cara menyeret Matt
Christroper Lockey di pengadilan di Australia. Australia juga
berkepentingan menegakkan wibawa hukum dengna menerapkan hukum
nasionalnya.
Dengan
beberapa prasyarat seperti tempat kejadian perkara di wilayah
Australia (ditandai dengan pesawat udara berbendera Australia) dan
tidak termasuk kedalam wilayah hukum di Indonesia, maka mekanisme ini
akan mudah dilakukan oleh Australia. Australia berkepentingan untuk
menyeret Matt Christroper Lockey di Pengadilan di Australia.
Tentu
saja pemeriksaan bisa dilakukan di Indonesia. Namun setelah dilakukan
pemeriksaan terhadap Matt Christroper Lockey, maka dapat dilakukan
Perjanjian ekstrasi untuk mengembalikan Matt Christroper Lockey.
Atau
ada pemikiran lain ?