13 Mei 2014

opini musri nauli : Catatan Diskusi Konflik Jambi, Walhi, 5 Mei 2014

Pada tanggal 5 Mei 2014 telah diadakan diskusi Konflik Jambi di Walhi Jambi. Diskusi dihadiri Ir. Irmansyah, Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Jambi, Erizal dari Dinas Kehutanan Propinsi Jambi, Sri Rahayu dari Dinas Perkebunan Propinsi Jambi, Pak Nasution sebagai Staf Ahli Gubernur Jambi, tokoh-tokoh dari LSM dan pers.
Diskusi dimulai dari pemaparan dari tuan rumah Walhi Jambi. Dalam kesempatan ini, Direktur Walhi Jambi menyampaikan pentingnya diskusi pada hari ini dan pentingnya keterlibatan berbagai pihak (multistakeholder) didalam mendiskusikannya.

Diskusi dimulai dari pemaparan berbagai ketimpangan penguasaan lahan. Dalam catatan Walhi Jambi, dari luas daratan wilayah Jambi, 2,1 juta merupakan kawasan hutan. Dimana terdapat 4 taman nasional (Taman Nasional Kerinci sebelat, Taman nasional Bukit Tigapuluh, Taman nasional Bukit Tigabelas dan Taman Nasional berbak).

Ketimpangan penguasaan lahan dapat dilihat 800 ribu hektar sudah ditetapkan untuk HTI. Tambang seluas 700 ribu hektar (bahkan JATAM sendiri telah melansir 1 juta hektar lebih). 500 ribu untuk sawit.

Ketimpangan penguasaan lahan menyebabkan timbulnya konflik. Ada sekitar 300 konflik (tahun 1999 – 2012, data Walhi), 80 konflik berkaitan dengan sumber daya alam dan 27 konflik diprioritaskan untuk diselesaikan.

Data-data konflik inilah kemudian dilakukan penggambaran secara umum sehingga bisa menggambarkan dan pandangan multistakeholder untuk membaca konflik.

Dengan data-data yang telah terhimpun, kemudian dikomparasikan dengan data-data dari APHI dan Dinas Kehutanan, Walhi Jambi kemudian atas dukungan dari UNDP melakukan pemetaan. Tentu saja pemetaan yang dilakukan harus dilakukan dan dianalisis sehingga hasil yang dibutuhkan dapat lebih komprehensif.
Terlepas dari kelemahan dan masih dibutuhkan analisis yang mendalam, diskusi dapat dimulai dengan melihat peta yang telah dihasilkan.



Sedangkan dari Ir. Irmansyah menyebutkan dari kawasan hutan 2,1 juta hektar, 1,2 juta telah ditetapkan. 800 ribu hektar telah diberikan kepada konsensi perusahaan. Sedangkan sisanya untuk kawasan yang harus dijaga. Dengan model 300 ribu hektar untuk kawasan restorasi yang telah diberikan kepada PT. REKI seluas 46 ribu hektar. Dan 400 ribu akan dicanangkan untuk masyarakat melalui model PHBM (Pengelolaan hutan berbasis masyarakat, yang biasa dikenal dengna model seperti hutan kemasyarakatan, hutan desa dan hutan tanaman rakyat).

Dari catatan, Dishut Propinsi Jambi mencatat konflik yang berkaitan dengan sektor kehutanan dapat dilihat dari PT. REKI, lembah masurai, PT. LAJ dan konflik antara masyarakat setempat dengan model kemitraan. Misalnya di PT. REKI dengan SAD.

Model yang ditawarkan dapat dilihat bagaimana konflik itu terjadi. Terhadap ketimpangan penguasaan lahan dapat diberikan dengan model PHBM seperti pemberian izin dengan model Hutan Desa (sudah ada sekitar 57 ribu hektar, pencanangan 49 ribu HTR) dan model kemitraan dengan perusahaan HTI dan restorasi (penyelesaian kasus Senyerang dan sedang digagas model penyelesaian konflik di PT REKI).

Di Tebo sendiri, masih adanya klaim hak dengan PT. LAJ. Klaim itu seperti ahli waris Sultan Thaha Jambi, Panglima duo Sim, orang rimbo di Tebo.

Sedangkan kasus Lembah Masurai sudah masuk kedalam agenda nasional yang ditetapkan didalam Inpres No. 2 Tahun 2013.

Dishut Propinsi Jambi juga mengakui tentang tumpang tindih lahan yang ditandai di areal kawasan hutan masih adanya izin tambang padahal belum ada pinjam pakai dari instansi resmi.

Terhadap konflik, Ir. Irmansyah secara tegas menyampaikan. Di kawasan hutan produksi maupun di kawasan hutan produksi terbatas, maka ditawarkan model izin PHBM dan resolusi konflik. Sedangkan di kawasan hutan lindung, areal konservasi dan taman nasional akan digunakan penegakkan hukum.

Dari Dinas Perkebunan telah disampaikan, beberapa kasus yang berkaitan dengan perkebunan merupakan kewenangan dari kabupaten. Dinas Perkebunan mendapatkan perkembangan (up to date) dari Kabupaten.

Dari Karang Mendalo, para pihak sudah menyampaikan perkembangan dari penyelesaiannya. Begitu juga antara PT. JAW dan PT EMAL yang belum ada perkembangan berarti.

Sedangkan kasus PT. Asiatic Persada, mulai dapat diselesaikan verifikasi dan validasi terhadap penempatan SAD. Luas wilayah 2 ribu hektar termasuk kedalam 17 kelompok. Masih ada 65 kk atau 1 kelompok yang masih belum diselesaikan. Semuanya ditempatkan didalam kawasan izin PT. Jamer Tulen.

Dari Polda Jambi yang disampaikan oleh Salfandri menerangkan ketika membicarakan konflik, maka pihak kepolisian melihat dari 3 sudut pandang yang berbeda. 1. Dari upaya preventif, pre eventif, dan represif. Pihak kepolisian sudah memetakan mana konflik yang dikategorikan sebagai preventif, konflik yang pre eventif dan konflik yang represif.

Data-data dari Polda Jambi yang dihimpun dari Polres sudah memetakan sehingga dapat melakukan langkah-langkah hukum.

Dari catatan konflik, Polda Jambi sudah menyoroti terhadap konflik disebabkan dari tumpang tindih lahan, persoalan kemitraan, dan status tanah.

Namun polda Jambi meminta kepada instansi teknis untuk dapat menyelesaikan status lahan dan tumpang tindih lahan.

Salfandri sendiri mengakui banyak konflik-konflik ditunggangi orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Baik demi kepentingan pribadi maupun kepentingan untuk mengulur-ulur konflik agar tidak selesai. Bahkan telah adanya mafia yang mengkoordinirnya.

Ada juga laporan terhadap kasus adanya pemungutan uang iuran sebesar 1 juta/hektar. Apabila tanah yang dijanjikan tidak ada, maka kemudian Polda Jambi dibenturkan dengan masyarakat.

Oleh karena itu, maka diharapkan masyarakat yang dirugikan dapat melaporkan ke pihak yang berwenang.

Selain itu juga, Salfandri menyoroti persoalan PETI (penambangan emas tanpa izin). Persoalan ini sederhana namun kemudian dibesar-besarkan sehingga persoalan sebenarnya menjadi bergeser.

Oleh karena itu maka persoalan lingkungan jangan diputar balikkan sehingga merugikan masyarakat jambi sendiri.

Jaya dari LBH Lingkungan sendiri sudah mengakui adanya penyelesaian di PT. Asiatic Persada. Kelompok-kelompok yang mendapatkan tanah sudah ditempatkan di areal sehingga masyarakat sudah mendapatkan haknya.

Ryan dari Setara menyebutkan, masih adanya konflik di PT. Asiatic Persada. Misalnya penempatan yang tidak sesuai dengna diperjanjikan, model koperasi yang tidak transparansi, adanya ketimpangan lahan.

Sementara Jogi Sirait menyebutkan model penyelesaian telah dilakukan di Kabupaten Tanjabtim. Inisiatif Pemkab Tanjabtim sudah banyak membantu memetakan masalah dan upaya penyelesaikannya dengan baik. Diluar yang sudah diselesaikan, apabila pihak tidak puas, dapat menggunakan mekanisme pengadilan dan penegakkan hukum.

Heru Kurniawan dari AMAN menyoroti konflik di Karang Mendapo dengan PT. KDA.

Sedangkan ilham dari Warsi menyebutkan status kawasan hutan harus merujuk kepada putusan MK no. 45 tahun 2012. Selain itu juga penetapan kawasan harus sesuai dengan mekanisme FPIC yaitu transparansi sehingga tidak bermasalah di kemudian hari.

Selain itu juga konflik antara masyarakat Orang Rimbo dengan perusahaan harus memastikan “ruang jelajah” dari komunitas orang rimbo.

Dari berbagai peserta sendiripun mengalir diskusi yang menyoroti tentang berbagai konflik harus mengutamakan keadilan antara pihak. Tidak boleh konflik diselesaikan demi kepentingan satu pihak saja.

Ini bisa dilakukan melalui mekanisme peraturan perundang-undangan, review perizinan, potensi konflik dan penegakkan hukum.

Farid dari SSS Pundi menyoroti dengan melakukan identifikasi konflik dan upaya presure yang “memanfaatkan” konflik demi kepentingan pribadi.

Dari diskusi yang mengalir didapatkan benang merah
  1. Konflik yang terjadi di sektor SDA diakibatkan adanya status lahan tumpang tindih, status tanah yang belum klir dan tentu saja konflik yang berkaitan dengan persoalan lingkungan.
  2. Adanya semangat yang sama untuk memetakan konflik sehingga didapatkan berbagai bacaan untuk melihat konflik secara komprehensif.
  3. Adanya harapan terhadap diskusi dilakukan secara rutin sehingga konflik yang terjadi tidak melebar dari substansi konflik yang sebenarnya.




Sumber :
1.     Peta Konflik
2.     Peta penguasaan konflik
3.     Peta tambang di Jambi
4.     Link berita http://www.berita3jambi.com/?%2Fbaca%2F6755%2FKonflik-di-Jambi-Capai-300-an%2C-2%2F3-nya-Konflik-Dengan-Group-APP.html