25 Agustus 2014

opini musri nauli : ADA APA DENGAN ORGANISASI ISIS ?


Menarik tema yang ditawarkan berbagai kalangan mengenai organisasi ISIS (yang mengaku mendirikan organisasi islam dengan model sentrum dunia). Dari berbagai pendapat yang penulis baca, “kesan' yang ditimbulkan adalah membicarakan ISIS sebagai organisasi Islam yang hendak mendirikan negara islam ataupun negara yang berasaskan islam.

Titik sentuh menggunakan konstitusi, hak asasi dan konsep “pemikiran”. Penulis tertarik menyandingkan pendekatan yang digunakan sebagai alas membedah konsep ISIS itu sendiri.
Pertama. Mendirikan negara islam ataupun mendirikan negara yang berasaskan Islam merupakan “ide” yang terus menerus wacana di lapisan intelektual. Penulis menghormati dengan menggunakan pendekatan konstitusi.

Namun menggunakan ukuran ISIS maka menimbulkan persoalan dalam konstitusi. ISIS ternyata “tidak cuma sekedar berwacana namun menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan konstitusi. Selain melakukan kekerasan, ikrar sebagai bagian dari episentrum politik internasional menjadi rujukan penting didalam melihat ISIS

ISIS yang “mengklaim” mendirikan negara islam ataupun negara yang berasaskan Islam tidaklah menjadi persoalan dilihat dari konstitusi. Namun ketika gerakan mendirikan dengan cara-cara yang bertentangan dengan semangat konstitusi seperti “kekerasan”, menempatkan kebenaran mutlak yang dikuasai “segelintir” orang justru bertentangan dengan semangat konstitusi itu sendiri.

Ukuran “hak menyampaikan pendapat” dan hak berpolitik haruslah dilihat dengan korelasi “menyampaikan” yang tidak bertentangan dengan hukum. Hak ini akan “hapus' dan berhadapan dengan hukum. Hak ini tidak dapat disandingkan dengan cara-cara kekerasan. Itu titik sentuh yang berbeda dengan pandangan dari sebagian kalangan.

Kedua. Mengikrarkan diri sebagai bagian gerakan internasional justru bertentangan dengan “nasionalisme” Indonesia. Didalam berbagai ketentuan, sudah dijelaskan, Indonesia adalah negara yang berdaulat yang tidak tunduk kepada kepentingan negara manapun. Justru semangat mendirikan bagian dari komunitas internasional bertentangan dengan konstitusi.

Ketiga. Sebagai organisasi yang menggunakan cara-cara “kekerasan' dan dapat dikategorikan sebagai organisasi teroris maka tidak bisa dipadankan dengan 'hak menyampaikan pendapat” dan hak berpolitik.

Cara-cara kekerasan dalam gerakan apapun ataupun dengan dalih apapun tidak dapat dibenarkan dalam konstitusi dan di negara Indonesia.

Cara ini juga bertentangan prinsip dasar universal. Menjunjung tinggi kemanusiaan dan menghargai peradaban.

Berangkat dari cara-cara yang digunakan maka memandang ISIS tidak sesederhana kita melihat tentang gerakan yang hendak dibangun. Gerakan ISIS sudah jauh melenceng dan tidak tepat diberikan hak sebagaimana diatur didalam konstitusi.

Keempat. Mengikrarkan diri menjadi bagian dari ISIS tidak sesederhana kita memandang hak menyampaikan pendapat dan hak berpolitik. Sama sekali tidak tepat.

Sebagai bagian dari jaringan global, ISIS bisa dikategorikan telah melakukan berbagai pelanggaran hukum dan berbagai tindak pidana terorisme. Dengan demikian, maka sebagai jaringan terorisme dan melakukan pelanggaran hukum, mengikrarkan dan menjadi bagian dari ISIS dapat dikategorikan sebagai “pendukung” utama dari gerakan itu sendiri.

Dalam ranah ilmu hukum pidana, sikap ini dapat dikategorikan sebagai “deelneming (permufakatan jahat). Baik dalam peran aktif (seperti plegen, doen plegen maupun medeplegen) maupun dalam peran penyedia sarana (medepleteigheid).

Dari ranah ini, maka para pengikar dan penyetujui ISIS dapat kita kategorikan sebagai pendukung ataupun penyedia sarana.

Tinggal penegak hukum yang dapat mengklasifikasikan posisi para pendukung ISIS itu sendiri.

Kelima. Sebagai gerakan global dan dengan melihat perjalanan akhir-akhir dari ISIS, maka ISIS dapat dipadankan dengan kejahatan multinasional dalam kejahatan lain. Seperti Al Qaidah. Ataupun dapat dipadankan dengan kejahatan seperti narkotika ataupun kelompok kejahatan lain seperti gangstar ataupun mafia-mafia. Seperti Mafiaso (Itali), Yakuza (Jepang), Triad (Hongkong).

Apakah kita mau menerima apabila adanya masyarakat atau sekelompok orang yang kemudian mengikrarkan diri bagian dari organisasi seperti Al Qaidah, Mafiaso (Itali), Yakuza (Jepang), Triad (Hongkong) dapat dikategorikan sebagai “hak berpolitik” dan hak menyampaikan pendapat ? Terlepas dari ikrar mereka yang belum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur didalam berbagai ketentuan.

Penulis pikir kita mudah menemukan jawabannya.

Dengan melihat paparan yang telah penulis maka menurut penulis meletakkan ISIS dapat disejajarkan dengan organisasi-organisasi teroris dunia. Dan ISIS juga dapat dipadankan dengan kejahatan global teroris ataupun kejahatan narkotika ataupun kelompok kejahatan lainnya.

Terlalu mahal apabila kita “membiarkan” organisasi ini tumbuh di Indonesia. Terlepas apakah mereka belum melakukan aktivitas apapun, mengikrarkan diri menjadi bagian dari ISIS merupakan persoalan serius yang tidak tepat kemudian kita tarik sebagai hak “menyampaikan pendapat dan hak berpolitik.

Advokat, Tinggal di Jambi