17 September 2014

opini musri nauli : MATI GAYA PEMERINTAH


Dalam kurun waktu akhir-akhir ini, disaat dunia politik kontemporer sibuk gonjang ganjing struktur kabinet dan siapa yang menduduki kursi Menteri Pemerintahan Jokowi-JK, rakyat di Riau, Jambi dan Sumsel harus bergelut dengan kenyataan hidup. Merasakan asap dari kebakaran lahan. Merasakan penderitaan yang terus berulang setiap tahun.

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Sumatera Selatan menyatakan jumlah titik api (hot spot) di wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu beberapa hari terakhir jumlahnya mengalami peningkatan signifikan. Jumlah titik api yang sebelumnya terdeteksi 20–30 titik, kini jumlahnya meningkat bisa mencapai 200 titik lebih.
Sementara di Jambi sendiri terdapat 31 titik api. Diantaranya terdiri dari, Tebo 11 titik , Tanjab Barat 5 titik lalu Sarolangun 4 titik, kemudian Bungo 4 titik. Selain itu di Batanghari ditemukan 1 titik, di Muaro Jambi ada 1 titik dan di Tanjab Timur 1 titik serta di Kerinci ada 1 titik. Diperkirakan, titik hotspot ini akan terus bertambah karena saat ini sudah memasuki musim kemarau.

Di Riau mendeteksi 51 titik api. Jumlah itu tersebar di Kabupaten Kuansing sebanyak 6 titik, Pelalawan 20, Indragiri Hilir 3, Kampar 7, Bengkalis 3, Rokan Hilir 3 dan Siak 2.

Padahal belum “kering dari ingatan” kita, ketika Pemerintah Singapura mengirimkan surat protes kepada Pemerintah Indonesia terhadap “ekspor asap” tahun 2013. Pemerintah Singapura “kesal” karena Indonesia dianggap tidak mampu mengendalikan asap. Surat protes ini mengulang kejadian sebelumnya tahun 2004 dan 2007. Bahkan sejak tahun 2011, Pemerintah “disibukkan” berbagai klarifikasi mengenai asap.

Data Walhi pada kebakaran hutan dan lahan per 18 Juni 2013, titik api di Provinsi Riau mencapai 1174, di Jambi 37 titik api, dan Sumatra Selatan 20 titik api.

Melihat kejadian terjadinya kebakaran lahan yang berulang setiap tahun, maka timbul pertanyaan penting yang sering disuarakan berbagai kalangan. Dimana peran dan tanggung jawab negara didalam melindungi hak rakyat untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dalam Konstitusi Negara Kita, pada Amandemen ke-2 UUD 1945, pasal 28H ayat (1) menyatakan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatam”. Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (the rights to healthful and deccen environemen) merupakan hak asasi.

Deklarasi ini menegaskan bahwa ada keterkaitan yang sangat erat antara hak terhadap lingkungan yang baik dan sehat dan hak pembangunan, seperti hak untuk hidup  dalam kondisi yang layak dan hak hidup dalam suatu lingkungan yang memiliki kualitas yang memungkinkan manusia hidup sejahtera dan bermartabat.

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat ini, menjadi penopang bagi hak-hak dasar manusia lainnya.

HAL ini kemudian diturunkan didalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemerintah lalai melindungi

Namun jangankan memberikan perlindungan lingkungan yang baik dan sehat, Pemerintah kemudian lalai memenuhi kewajiban untuk memastikan HAL.

Kejadian yang berulang-ulang hampir setiap tahun membuat Pemerintah “seakan-akan” tidak berdaya dan “terkesan” begitu abai.

Kebakaran lahan yang di areal kebakaran lahan (titik api) yang terbanyak terjadi di wilayah izin perusahaan baik perkebunan maupun Hutan Tanaman Industri (HTI) membuat Pemerintah “tidak berkutik” berhadapan dengan korporate.

Padahal dengan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan, Pemerintah dapat memberikan punisment kepada korporate yang ternyata “lalai” menjaga areal konsensinya. Pemerintah dapat “menegakkan hukum” baik dengan mempersoalkan secara hukum dan menyeret korporate dimuka hukum juga meminta pertanggungjawaban korporate untuk membayar kerugian yang timbul dari kebakaran asap.

Namun entah mengapa kemudian “Pemerintah” tidak berkutik dihadapan korporate.

Pemerintah lebih menampakkan kesan sebagai “tukang menyiramkan air” dengan menyiapkan berbagai alat pemadam api, menyiapkan masker, membuat edaran “melarang aktivitas warga keluar rumah”. Bahkan kemudian kesan ini menguap ketika persoalan asap kemudian “disiram” air ketika musim hujan tiba.

Sehingga tidak salah kemudian akibat asap tahun 2013, Walhi yang mempunyai posisi “legal standing” sebagai organisasi lingkungan hidup di Indonesia meminta pertanggungjawaban negara dalam perbuatan melawan hukum oleh negara (onrechtmaatigoverheidaad) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Presiden, Kapolri, Menhut, Men-LH, Gubernur Jambi dan Gubernur Riau dan 2 Kepala Daerah di Jambi dan 11 Kepala Daerah di Riau dijadikan tergugat.

Belum selesai pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, masalah asap tahun 2014 kemudian berulang. Pemerintah yang “disibukkan” dengan persoalan negara dan politik “ternyata” tidak mengurusi rakyatnya. Pemerintah “terjebak” dengan bencana rutin dan “seolah” membenarkan” anggapan Pemerintah yang belum mampu memenuhi HAL. Pemerintah kemudian gagal melaksanakan kewajiban untuk memberikan “hak lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Pemerintah kemudian “lebih” menampakkan wajah kesan “mati gaya”. Sebuah istilah “pengejekkan (eufisme)” gaya anak muda.

Namun sebagaimana sering diujarkan oleh berbagai kalangan. “Negara tidak pernah memberikan hak. Hak harus direbut”. Maka sudah saatnya HAL harus direbut. Sudah saatnya menggalang kekuatan untuk merebut hak yang belum diberikan oleh negara. Merebut hak yang negara “abai” memberikan kepastian HAL.

Dimuat di Harian Jambi Ekspress, 19 September 2014.


http://www.jambiekspres.co.id/berita-18055-mati-gaya-pemerintah.html