08 Desember 2014

opini musri nauli : Hentikan Pasar Modern




Saat menyusuri perjalanan mengelilingi wilayah barat Propinsi Jambi, saya menyaksikan “launcing” alfamart dan indomart. Alfamart dan Indomart dikenal sebagai perbelanjaan modern yang sudah mencapai di ibukota-ibukota kecamatan.

Saya kaget. Bukan bersyukur terhadap tumbuhnya ekonomi dan semakin terjangkaunya daya beli masyarakat. Bukan itu. Itu persoalan lain.

Namun yang membuat saya kecewa, Pemerintah “seakan-akan” tidak peduli dan menyerahkan persoalan kepada pasar. Pemerintah bertindak sebagai negara ketertiban (Fungsi memelihara ketertiban (order). Ketertiban dipelihara demi perlindungan, tujuannya adalah untuk melindungi warga negara yang lemah sebagaimana sering disampaikan oleh R.M. Mac Iver dalam bukunya The Modern State (1926) dan The Web of Government.

Pokoknya Pemerintah hanya mengatur berkaitan terhadap ancaman terhadap keamanan terhadap penduduk. Fungsi ini biasa dikenal sebagai Negara “sang penjaga malam”.  Negara tidak boleh mengatur pasar, melindungi suatu kaum tertentu maupun berpihak kepada salah satu kepentingan golongan.

Segala sesuatu yang berhubungan dengan pasar (bisnis) diserahkan kepada mekanisme pasar itu sendiri. Fungsi ini biasa kita kenal dalam Negara-negara yang menjunjung imprealisme.

Indonesia sendiri telah tegas menolak sistem Negara ini. Negara mempunyai wewenang untuk mengatur agar mekanisme pasar harus adil antara satu pihak dengan pihak lain. Negara harus melindungi masyarakat dari pasar bebas.

Rumusan ini dengan mudah kita temukan didalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Negara berkepentingan untuk mengatur dan mengelola terhadap “pasar yang menguasai hajat orang banyak”.

Dalam implementasinya, MK berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Nomor 012/PUU-I/2003 kemudian merumuskan (1) mengadakan kebijakan (beleid), (2) tindakan pengurusan (bestuursdaad), (3) pengaturan (regelendaad), (4) pengelolaan (beheersdaad) dan (5) pengawasan (toezichthoudensdaad). Begitu hakikinya makna ”dikuasai oleh negara” yang telah dirumuskan oleh MK, maka pasal 33 ayat (3) 1945 merupakan ”roh” dan identitas khas dari konstitusi Indonesia. M. Hatta merumuskan sebagai ”sosialisme Indonesia”. Dan itu yang membedakan konstitusi Indonesia dengan negara-negara liberalisme.

Sehingga tidak salah kemudian ketika negara mulai abai melindungi pasar dari cengkreman segelintir penguasa ekonomi, ada dorongan kuat dari masyarakat untuk menolaknya.

Ratusan keluarga Persatuan Pedagang Pasar Bawah (P3B) Muara Bungo, tolak kehadiran Alfa Mart. Aksi penolakan ditandai dengan pembubuhan tandatangan di kain putih sepanjang 40 meter. 

Cara ini melengkapi keluhan pedagang dari pembangunan mall-mall dan swalayan di Jambi. Tersentralnya Abadi Center, WTC, Jamtos, Trona maupun indomart ataupun alfamart.

Sebagai pasar modern, banyak fasilitas yang disediakan. Dengan mampir pada satu tempat, maka dapat memenuhi kebutuhan semuanya (one stop shopping). Mulai dari kebutuhan sehari-hari, belanja dapur, belanja bulanan, pakaian dan perlengkapan lainnya. Lengkap dengan fasilitas makanan dan permainan. Tentu saja dilengkapi dengna fasilitas ruang pendingin, nyaman, bersih, tertib dan fasilitas terkini. wifi.  Pokoknya segala ada. persis dengan slogan  Berbelanja sekalian wisata.

Bandingkan dengan pasar tradisional, kumuh, bau, sumpek, semrawut, becek. Belum lagi ancaman copet dan kejahatan lain.

Namun tidak boleh dengan alasan serupa, kemudian pasar tradisional terpinggirkan.

Suasana pasar tradisional dikenal sebagai hubungan social yang kental. tawar menawar harga, saling bertukar sapa, bahkan bisa membawa barang dagangan walaupun belum mempunyai uang.

Bahkan di pasar tradisional hubungan social, kekerabatan, silahturahmi antara penjual dan pembeli, suasana kekeluargaan tidak akan ditemukan di pasar-pasar modern. Bahkan hubungan penjual dan pembeli sampai hubungan social. Misalnya mengundang untuk pernikahan, kendurian bahkan hubungan lainnya.

Pemerintah harus “memodernkan” pasar tradisional sebagai pasar modern yang menjadi pilihan dari pembeli. Pemerintah harus membangun pasar tradisional dengan baik. Pemerintah justru harus melindungi pedagang kecil dari cengkraman pedagang besar.

Sikap ini apabila sama sekali tidak diperhatikan Pemerintah, maka akan terjadi hokum pasar. Siapa yang menguasai pasar dialah yang menguasai ekonomi. Hukum pasar kemudian akan dilawan dari hokum rimba. Masyarakat yang mulai merasakan terpinggirkan dari akibat penguasaan pasar akan menentukan cara perlawanannya.

Pemerintah bisa melakukan melindungi pedagang kecil dengan cara “moratorium” izin pembangunan pasar modern. Bahkan Pemerintah bisa memindahkan pedagang besar di luar-luar kota.

Selain akan berputarnya ekonomi, seperti transportasi public justru akan membuat ekonomi semakin merata. tidak menumpuk di kota-kota.

Kita akan lihat bagaimana pandangan Pemerintah didalam melindungi pedagang kecil. Dan salah satu buah reformasi adalah memastikan, akses pedagang kecil dilindungi oleh Negara.