Beberapa waktu yang lalu,
DPC PERADI Jambi menerima pengaduan dari Walhi Jambi dan KKI Warsi
yang tergabung didalam #jambiberasap# tentang kebakaran hutan dan
lahan yang massif terjadi 3 bulan terakhir. DPC PERADI Jambi kemudian
menentukan sikap untuk menerima pengaduan dari kelompok masyarakat
(claas action) untuk menggugat perusahaan yang dianggap
bertanggungjawab terhadap kebakaran hutan dan lahan (kahutla).
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
20 Oktober 2015
07 Oktober 2015
YANG HARUS DIBAYAR PERUSAHAAN
Ada dua yang harus dibayar oleh perusahaan. Pertama kerugian dan Biaya pemulihan
http://www.channelnewsasia.com/news/video/south-sumatra-residents/2173628.html
http://www.channelnewsasia.com/news/video/south-sumatra-residents/2173628.html
06 Oktober 2015
opini musri nauli : Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan
Kebakaran
tahun 2015 memasuki tahun kelam indeks mutu udara di 5 Provinsi. Selama dua
bulan Provinsi Riau, Jambi, Sumsel, Kalteng dan Kalbar ditutupi asap. Hingga Oktober 2015, berdasarkan citra
satelit WALHI mencatat terdapat sebaran kebakaran 52.985
hektar di Sumatera dan 138.008 di Kalimantan. Total 191.993 hektar. Indeks mutu
lingkungan hidup kemudian tinggal 27%.
01 Oktober 2015
opini musri nauli : Apakah kebakaran merupakan bencana ?
Akhir-akhir
ini kita kemudian memasuki pertanyaan penting. Apakah Kebakaran merupakan
bencana atau tidak ?
Langganan:
Postingan (Atom)