Bupati Merangin Propinsi Jambi, Al Haris, meminta
Kementerian Agama (Kemeneg) Kabupaten setempat agar mengagamakan warga Suku
Anak dalam. Dengan beragama, Al Haris berharap SAD bisa berbaur dan hidup
berdampingan dengan warga Desa.
Atas permintaa ini, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten
Merangin, Zostavia, menyatakan sangat mendukung keinginan Bupati. Dia berjanji
akan melakukan pembinaan beragama kepada
warga SAD di wilayahnya.
Namun Direktur Eksekutif Walhi Jambi Musri Nauli meminta
agar tidak ada paksaan dalam upaya mengagamakan suku anak dalam tersebut.
“Kalau dalam batas menganjurkan boleh”. ujar Musri Nauli
kepada kabar.net, Selasa (5/12016).
Namun tambah Nauli, jangan sampai memeluk agama dijadikan
syarat kepada suku anak dalam yang akan diberi fasilitas oleh Pemerintah.
“Kalau itu menjadi syarat, berarti itu pemaksaan dan itu
pelanggaran HAM”, tegas Nauli.
Mengenai argumentasi Al Haris yang menyebutkan dengan
memeluk agama, maka Suku Anak Dalam akan memiliki norma-norma sehingga bisa
hidup berdampingan dengan warga Desa, Musri Nauli membantahnya.
“Jangan salah, saat ini seluruh komunitas terasing, termasuk
Suku Anak Dalam memiliki norma dan kearifan local yang sering kali tidak
dimiliki oleh warga modern. Contohnya mereka memiliki norma dan kearifan dalam
menjaga dan melestarian hutan”, jelasnya.
Menurut Nauli, mayoritas Suku Anak Dalam bisa hidup berdampingan
dengan warga Desa. Kalaupun terjadi konflik, itu kecil jumlahnya.
http://kabarjambi.net/al-haris-minta-sad-peluk-agama-musri-nauli-jangan-ada-paksaan/