25 Mei 2016

opini musri nauli : KEMENANGAN RAKYAT DIMATA HUKUM



Beberapa hari yang lalu, telah dikirimi putusan kasasi dengan Nomor 1779 K/PID.SUS/2013 dalam perkara pidana dengan terdakwa Deni Ruli Pane. Putusan Kasasi pada pokoknya “menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi : Penuntut Umum pada Kejaksaan negeri Muara Sabak. Putusan telah diputuskan tanggal 26 Maret 2014 dan dikirimi ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dan kemudian meneruskan ke Kejaksaan negeri Muara Sabak.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan negeri Muara Sabak, maka putusan ini kemudian dapat dinyatakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkract van gewijsde)

Kejaksaan negeri Muara Sabak mengajukan keberatan terhadap putusan pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang telah menyatakan Deni Rulu Pane terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana (ontslaag van rechtvelvolging).

Sebelumnya Deni Ruli Pane bersama-sama dengan Juraid bin Zaini sekira tanggal 15 November 2011 dituduh mendududuki areal kawasan hutan produksi PT. WKS yang terletak di Jln 220 Dusun Kalimantan, Desa Sinar Wajo, Kec. Mendahara Ulu. PT. WKS mendasarkan kepada SK Menteri Kehutanan Nomor 744/Kpts-II/1996.

Deni Ruli Pane kemudian didakwakan melanggar pasal 50 ayat (3) huruf a junto pasal 78 ayat (2) UU Kehutanan. Jaksa penuntut Umum kemudian menuntut dengan pidana penjara 10 bulan penjara.

Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur didalam pertimbangannya menyatakan Deni Ruli Pane menduduki areal yang dituduhkan merupakan lahan pemberian orang tuanya sejak tahun 1982 dan telah ditanami pohon rambutan dan kopi. Selain tanaman rambutan masih ada juga ditandai dengan surat keterangan dan sporadic.

Selain itu juga, berdasarkan kepada SK dari Menteri Kehutanan kepada PT. WKS didalam butir keempat ayat (1) ditegaskan, apabila didalam areal HPHTI terdapat lahan yang menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan yang telah diduduki pihak ketiga, maka lahan tersebut tidak termasuk dan dikeluarkan dari areal kerja. Selain itu juga, penyelesaiaannya dengan pihak-pihak yang bersangkutan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan pertimbangan itulah, Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur “melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum”

Di tempat terpisah, Musri Nauli yang telah mendampingi dari proses penyidikan hingga ke Mahkamah Agung mengucapkan “Alhamdulilah. Masih ada keadilan di negeri ini. MA masih mendengarkan suara rakyat kecil. Rakyat masih berdaulat di tanahnya sendiri”.

“Putusan MA memberikan pelajaran penting terhadap hukum di Indonesia. Izin tidak boleh mengalahkan hak. Selain itu merupakan asas yang berlaku di Indonesia, juga merupakan hak milik telah diatur didalam konstitusi.

Musri Nauli sedang mempertimbangkan untuk meminta ganti rugi karena kesalahan Negara yang memproses terhadap Deni Ruli. Selain memberikan pelajaran penting terhadap proses hukum, Negara juga tidak boleh sewenang-wenang kepada rakyat sebagai pemilik tanah.

Putusan kasasi ini diputuskan oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar, Suhadi dan Sri Murwahyuni.