Beberapa hari
yang lalu, telah dikirimi putusan kasasi dengan Nomor 1779 K/PID.SUS/2013 dalam
perkara pidana dengan terdakwa Deni Ruli Pane. Putusan Kasasi pada pokoknya
“menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi : Penuntut Umum pada Kejaksaan
negeri Muara Sabak. Putusan telah diputuskan tanggal 26 Maret 2014 dan dikirimi
ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dan kemudian meneruskan ke Kejaksaan
negeri Muara Sabak.
Dengan
ditolaknya permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada
Kejaksaan negeri Muara Sabak, maka putusan ini kemudian dapat dinyatakan telah
mempunyai kekuatan hukum tetap (inkract
van gewijsde)
Kejaksaan
negeri Muara Sabak mengajukan keberatan terhadap putusan pengadilan Negeri
Tanjung Jabung Timur yang telah menyatakan Deni Rulu Pane terbukti melakukan
perbuatan yang didakwakan tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana (ontslaag van rechtvelvolging).
Sebelumnya Deni
Ruli Pane bersama-sama dengan Juraid bin Zaini sekira tanggal 15 November 2011
dituduh mendududuki areal kawasan hutan produksi PT. WKS yang terletak di Jln
220 Dusun Kalimantan, Desa Sinar Wajo, Kec. Mendahara Ulu. PT. WKS mendasarkan
kepada SK Menteri Kehutanan Nomor 744/Kpts-II/1996.
Deni Ruli Pane
kemudian didakwakan melanggar pasal 50 ayat (3) huruf a junto pasal 78 ayat (2)
UU Kehutanan. Jaksa penuntut Umum kemudian menuntut dengan pidana penjara 10
bulan penjara.
Pengadilan
Negeri Tanjung Jabung Timur didalam pertimbangannya menyatakan Deni Ruli Pane
menduduki areal yang dituduhkan merupakan lahan pemberian orang tuanya sejak
tahun 1982 dan telah ditanami pohon rambutan dan kopi. Selain tanaman rambutan
masih ada juga ditandai dengan surat keterangan dan sporadic.
Selain itu
juga, berdasarkan kepada SK dari Menteri Kehutanan kepada PT. WKS didalam butir
keempat ayat (1) ditegaskan, apabila didalam areal HPHTI terdapat lahan yang
menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan yang telah diduduki
pihak ketiga, maka lahan tersebut tidak termasuk dan dikeluarkan dari areal
kerja. Selain itu juga, penyelesaiaannya dengan pihak-pihak yang bersangkutan
harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan
pertimbangan itulah, Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur “melepaskan
terdakwa dari segala tuntutan hukum”
Di tempat
terpisah, Musri Nauli yang telah mendampingi dari proses penyidikan hingga ke
Mahkamah Agung mengucapkan “Alhamdulilah. Masih ada keadilan di negeri ini. MA
masih mendengarkan suara rakyat kecil. Rakyat masih berdaulat di tanahnya
sendiri”.
“Putusan MA
memberikan pelajaran penting terhadap hukum di Indonesia. Izin tidak boleh
mengalahkan hak. Selain itu merupakan asas yang berlaku di Indonesia, juga
merupakan hak milik telah diatur didalam konstitusi.
Musri Nauli
sedang mempertimbangkan untuk meminta ganti rugi karena kesalahan Negara yang
memproses terhadap Deni Ruli. Selain memberikan pelajaran penting terhadap
proses hukum, Negara juga tidak boleh sewenang-wenang kepada rakyat sebagai
pemilik tanah.
Putusan kasasi
ini diputuskan oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar, Suhadi dan Sri Murwahyuni.