27 November 2017

opini musri nauli : Tanah Pemberian



Mengenal Desa Rukam tidak dapat dipisahkan sejarah panjang Marga Jebus dan Marga Maro Sebo. Marga Jebus terdiri dari Dusun Jebus, Dusun Rukam, Dusun Gedung Terbakar, Dusun Londrang, Dusun Suak Kandis dan Dusun Sungai Aur. Pusat Marga di Suak Kandis. Dusun Suak Kandis kemudian dipimpin Pesirah.

Penyebutan Maro Sebo kemudian mengingatkan kepada Marga Maro Sebo Ulu, Marga Maro Sebo Tengah dan Marga Maro Sebo Ilir. Pusat Marga Maro Sebo Ulu terletak di Kembang Seri. Pusat Marga Maro Sebo Tengah di Rambutan Masam. Sedangkan Marga Maro Sebo Ilir berpusat di Terusan. Dalam perkembangannya Marga Maro Sebo Ulu, Marga Maro Sebo Tengah dan Marga Maro Sebo Ilir di Kabupaten Batanghari. Sedangkan Marga Maro Sebo terletak di Kabupaten Muara Jambi.

Sedangkan Marga Jeboes berbatasan dengan Margo Marasebo, Marga Dendang-sabak dan Marga Berbak. Sehingga Marga Jeboes menutupi wilayah Koempeh-hilir sehingga Marga Koempeh-hilir tidak bertemu dengan Marga Marasebo.

Menurut Marga Jeboes, batas wilayah antara Marga Jeboes dengan Marga Koempeh-hilir ditandai dengan tambo yaitu “ulu rukam”. Sedangkan batas Marga jeboes dengan Marga Berbak yaitu “perbuseno”. Marga Berbak dan Margo Dendang-sabak kemudian termasuk kedalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dengan demikian  maka Dusun Rukam masuk kedalam Marga Jebus.

Didalam tutur di tengah masyarakat[1], semula wilayah Dusun Rukam “tali begawe dan jejawi bebaris”. Namun terjadi persengketaan dan perselisihan antara masyarakat Marga Jebus dengan Marga Maro Sebo yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa terhadap masyarakat Marga Maro Sebo yaitu masyarakat dusun Muaro Jambi.

Kejadian ini dapat di selesaikan secara adat di tingkat marga maka dengan membayar secara aturan adat, dengan harus mengembalikan sebagian ujung ulu rukam ke wilayah marga muar sebo “pampas bangun”, yang berbunyi ‘wilayah marga jebus bergeser ke hilir dari jejawi bebaris hingga ke rengas Sembilan sialang danau arahan (kanan mudik). Sedangkan kiri mudik Tali gawe kemudian bergeser Olak Sirih sekapur. Tanah yang diberikan kemudian dikenal sebagai “Tanah Pampas Bangun Dusun Rukam”. Tali Gawe dan jejawi bebaris kemudian dikenal sebagai Ulu Rukam dalam Marga Jebus.

Pemberian tanah kepada masyarakat dari pemangku Marga juga terjadi di berbagai tempat. Di Marga Sungai Tenang dikenal istilah seperti Tanah Pungguk 6. Belalang Lubuk Pungguk. Yaitu tempat menunjukkan Kotorawang[2]. Koto Rawang penduduknya berasal dari Lubuk Pungguk yang termasuk kedalam Pungguk 9. Sedangkan wilayah diberikan oleh Pungguk 6. Dikenal dengan istilah  Tanah Pungguk 6, Belalang Lubuk Pungguk.  Lubuk Pungguk termasuk kedalam Pungguk 9

Sedangkan untuk masyarakat diluar Marga Sungai Tenang dikenal di Dusun Renah Alai merupakan masyarakat yang berasal dari dusun yang termasuk kedalam Marga Serampei. Kemudian pindah ke Inum Pendum yang termasuk kedalam Marga Sungai Tenang. Dusun Inum Pendum kemudian menggunakan nama Renah Alai. Renah Alai kemudian masuk kedalam Marga Serampas.

Sedangkan untuk  Dusun Tanjung Alam dikenal Seloko “dan Dusun Tanjung Mudo yang dikenal dengan istilah “tanah Irung, Tanah gunting[3]. Atau  dengan istilah mengirung dan mengunting tanah Koto Sepuluh”. Masyarakat Pungguk Sembilan Tanahnya merupakan pemberian Koto Sepuluh yang kemudian disebut dengan Belalang Pungguk Sembilan Padang Koto Sepuluh”.

Tanah Irung Tanah Gunting berdasarkan tembo : “muaro sungai titian teras di sungai sirih (sungai tembesi sekarang), peradun limau keling (mudik tanjung alam), terus ketanah genting, pauh belepang, dusun talang lengis, laju ke muaro sungai matang di sungai sirih mudik ke sungai sirih”.

Istilah “tanah 10 Koto” dan “padang Koto 10  atau “Tanah Pungguk 6” mempunyai makna sama. Yaitu tanah sebelumnya punya Koto 10 atau tanah milik Pungguk 6. Tanah itu kemudian diberikan kepada masyarakat yang berasal dari Pungguk 6 (Tanah Koto 10, belalang Pungguk 6” atau “Belalang Pungguk 6. Padang Koto 10) atau pungguk 9 (tanah Koto 10, belalang pungguk 9”. Atau “Belalang Pungguk 9. Padang Koto 10). Begitu juga di Koto Rawang. Tanah Milik pungguk 6 namun masyarakat berasal dari Dusun Lubuk Pungguk yang termasuk kedalam Pungguk 9 (Tanah Pungguk 6, Belalang Lubuk Pungguk). Selain itu juga dikenal istilah ““tanah ujung Batin” dan  “4 tanah lembak.

Dalam himbauan dari Raja Jambi, melihat pemukiman di sekitar bawah Gunung Masurai yang masih sepi, maka Penduduk dari Serampas kemudian turun untuk menghuni kawasan di bawah Marga Serampas. Biasa dikenal dengan istilah Tanah Pembarap.

Dusun-dusun yang termasuk kedalam Tanah Pembarap seperti Tanjung Asal, Dusun Durian Mukut, Peraduan Temeras, Air Lago, Badak Terkurung, Rantau Pangi, Pulau Raman, Sekancing, Dusun Baru Padang lalang, Rantau Limau Kapas, Muara Inum,

Di Marga Pelepat[4] dan Marga IX Koto dikenal “tanah seciap ayam[5]”.

Menurut Zakaria, Asnawi didalam bukunya Rimbo Bujang Dalam Angka, Di saat program Transmigrasi tahun 1975[6] mulai dibuka, maka membutuhkan areal seluas 100.000 hektar.  Semula ditempatkan di daerah Rantau Ikil. Namun wilayah dibutuhkan tidak mencukupi sehingga dipindahkan ke daerah Rimbo Bujang sekarang. 

Secara spontan maka Marga IX Koto kemudian memberikan wilayahnya yang dikenal daerah “Sungai Alai”. Daerah ini kemudian dikenal sebagai daerah yang terletak Rimbo Bujang Unit 1, Unit 3, Unit 8 dan Unit 13. Kemudian menyusul Marga Tanah Sepenggal memberikan tanahnya yang kemudian dikenal Rimbo Bujang Unit 11, Marga Batin III yang kemudian dikenal daerah Rimbo Bujang Unit 7, Marga Bilangan V Tanah Tumbuh yang dikenal Rimbo Bujang unit 12 dan Marga Batin II Babeko di daerah Sungai Alai dan Alai ilir.

Pertemuan Batas Marga IX Koto dengan Marga II Babeko kemudian ditandai dengan penyebutan “Sungai Alai” di Marga IX Koto dan di Marga II Babeko di daerah “Alai Ilir”. Sungai Alai juga merupakan batas administrasi wilayah Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo. 

Sumbangan dari Marga IX Koto kemudian diikuti dengan Marga Tanah Sepenggal, Marga Bilangan V, Marga Batin  III, Marga Batin II Babeko memberikan kemajuan di wilayah Rimbo Bujang sehingga memberikan income yang cukup besar terhadap Kabupaten Tebo.


[1] Desa Rukam, 4 Maret 2016
[2] Ali Nahu, Pulau Tengah, 15 Maret 2016
[3] Riset Walhi, 2012
[4]  Zulkifili, Tokoh Adat Desa Senamat, Kecamatan Pelepat, Bungo, 14 Agustus 2016
[5] Sarlis Jani, Desa Teluk Kuali, 16 Agustus 2016
[6] Zakaria, Asnawi. Rimbo Bujang Dalam Angka, Wiroto Agung: BPS, 2005.