Mengenal Desa Rukam tidak dapat dipisahkan
sejarah panjang Marga Jebus dan Marga Maro Sebo. Marga Jebus terdiri dari Dusun
Jebus, Dusun Rukam, Dusun Gedung Terbakar, Dusun Londrang, Dusun Suak Kandis
dan Dusun Sungai Aur. Pusat Marga di Suak Kandis. Dusun Suak Kandis kemudian
dipimpin Pesirah.
Penyebutan Maro Sebo kemudian mengingatkan
kepada Marga Maro Sebo Ulu, Marga Maro Sebo Tengah dan Marga Maro Sebo Ilir. Pusat
Marga Maro Sebo Ulu terletak di Kembang Seri. Pusat Marga Maro Sebo Tengah di
Rambutan Masam. Sedangkan Marga Maro Sebo Ilir berpusat di Terusan. Dalam
perkembangannya Marga Maro Sebo Ulu, Marga Maro Sebo Tengah dan Marga Maro Sebo
Ilir di Kabupaten Batanghari. Sedangkan Marga Maro Sebo terletak di Kabupaten
Muara Jambi.
Sedangkan Marga Jeboes berbatasan
dengan Margo Marasebo, Marga Dendang-sabak dan Marga Berbak. Sehingga Marga
Jeboes menutupi wilayah Koempeh-hilir sehingga Marga Koempeh-hilir tidak
bertemu dengan Marga Marasebo.
Menurut Marga Jeboes, batas wilayah
antara Marga Jeboes dengan Marga Koempeh-hilir ditandai dengan tambo yaitu “ulu rukam”. Sedangkan batas
Marga jeboes dengan Marga Berbak yaitu “perbuseno”. Marga Berbak dan Margo Dendang-sabak
kemudian termasuk kedalam wilayah Kabupaten Tanjung
Jabung Timur.
Dengan demikian maka Dusun Rukam masuk kedalam Marga Jebus.
Didalam tutur di tengah masyarakat[1], semula
wilayah Dusun Rukam “tali begawe dan jejawi bebaris”. Namun terjadi
persengketaan dan perselisihan antara masyarakat Marga Jebus dengan Marga Maro
Sebo yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa terhadap masyarakat Marga Maro Sebo
yaitu masyarakat dusun Muaro Jambi.
Kejadian ini dapat di selesaikan secara adat
di tingkat marga maka dengan membayar secara aturan adat, dengan harus
mengembalikan sebagian ujung ulu rukam ke wilayah marga muar sebo “pampas bangun”, yang berbunyi ‘wilayah marga jebus bergeser
ke hilir dari jejawi bebaris hingga ke rengas Sembilan sialang danau arahan’
(kanan mudik). Sedangkan kiri mudik Tali gawe kemudian bergeser Olak Sirih
sekapur. Tanah yang diberikan kemudian dikenal sebagai “Tanah Pampas Bangun
Dusun Rukam”. Tali Gawe dan jejawi bebaris kemudian dikenal sebagai Ulu Rukam
dalam Marga Jebus.
Pemberian tanah kepada masyarakat dari
pemangku Marga juga terjadi di berbagai tempat. Di Marga Sungai Tenang dikenal
istilah seperti “Tanah
Pungguk 6. Belalang Lubuk Pungguk. Yaitu tempat menunjukkan Kotorawang”[2]. Koto Rawang penduduknya
berasal dari Lubuk Pungguk yang termasuk kedalam Pungguk
9. Sedangkan wilayah diberikan oleh Pungguk 6. Dikenal dengan istilah “Tanah
Pungguk 6, Belalang Lubuk Pungguk.
Lubuk Pungguk termasuk kedalam Pungguk 9
Sedangkan untuk masyarakat diluar Marga
Sungai Tenang dikenal di Dusun Renah Alai merupakan
masyarakat yang berasal dari dusun yang termasuk kedalam Marga Serampei. Kemudian pindah ke Inum Pendum yang termasuk kedalam
Marga Sungai Tenang. Dusun Inum Pendum kemudian menggunakan nama Renah Alai.
Renah Alai kemudian masuk kedalam Marga Serampas.
Sedangkan untuk Dusun Tanjung Alam dikenal Seloko “dan Dusun
Tanjung Mudo yang dikenal dengan
istilah “tanah Irung, Tanah gunting[3]. Atau dengan istilah “mengirung dan mengunting tanah Koto
Sepuluh”. Masyarakat Pungguk Sembilan Tanahnya merupakan
pemberian Koto Sepuluh yang kemudian disebut dengan “Belalang Pungguk Sembilan Padang Koto
Sepuluh”.
Tanah Irung Tanah Gunting
berdasarkan tembo : “muaro sungai titian teras di sungai sirih (sungai
tembesi sekarang), peradun limau keling (mudik tanjung alam), terus ketanah
genting, pauh belepang, dusun talang lengis, laju ke muaro sungai matang di
sungai sirih mudik ke sungai sirih”.
Istilah “tanah 10 Koto”
dan “padang Koto 10” atau “Tanah
Pungguk 6” mempunyai makna sama. Yaitu tanah sebelumnya punya Koto 10 atau
tanah milik Pungguk 6. Tanah itu kemudian diberikan kepada masyarakat yang
berasal dari Pungguk 6 (Tanah Koto 10,
belalang Pungguk 6” atau “Belalang Pungguk 6. Padang Koto 10) atau pungguk
9 (tanah Koto 10, belalang pungguk 9”.
Atau “Belalang Pungguk 9. Padang Koto 10). Begitu juga di Koto Rawang.
Tanah Milik pungguk 6 namun masyarakat berasal dari Dusun Lubuk Pungguk yang
termasuk kedalam Pungguk 9 (Tanah Pungguk
6, Belalang Lubuk Pungguk). Selain itu juga dikenal istilah ““tanah ujung Batin” dan “4 tanah
lembak.
Dalam himbauan dari Raja Jambi, melihat pemukiman di sekitar
bawah Gunung Masurai yang masih sepi, maka Penduduk dari Serampas kemudian
turun untuk menghuni kawasan di bawah Marga Serampas. Biasa dikenal dengan
istilah Tanah Pembarap.
Dusun-dusun yang termasuk kedalam
Tanah Pembarap seperti Tanjung Asal, Dusun Durian Mukut, Peraduan Temeras, Air
Lago, Badak Terkurung, Rantau Pangi, Pulau Raman, Sekancing, Dusun Baru Padang
lalang, Rantau Limau Kapas, Muara Inum,
Menurut Zakaria, Asnawi didalam bukunya Rimbo Bujang
Dalam Angka, Di saat program Transmigrasi tahun 1975[6] mulai dibuka, maka membutuhkan areal seluas 100.000
hektar. Semula ditempatkan di daerah
Rantau Ikil. Namun wilayah dibutuhkan tidak mencukupi sehingga dipindahkan ke
daerah Rimbo Bujang sekarang.
Secara spontan maka Marga IX Koto
kemudian memberikan wilayahnya yang dikenal daerah “Sungai Alai”. Daerah ini
kemudian dikenal sebagai daerah yang terletak Rimbo Bujang Unit 1, Unit 3, Unit 8 dan Unit 13. Kemudian menyusul Marga Tanah Sepenggal
memberikan tanahnya yang kemudian dikenal Rimbo Bujang Unit 11, Marga Batin III
yang kemudian dikenal daerah Rimbo Bujang Unit 7, Marga Bilangan V Tanah Tumbuh
yang dikenal Rimbo Bujang unit 12 dan Marga Batin II
Babeko di daerah Sungai Alai dan Alai ilir.
Pertemuan Batas Marga IX Koto dengan
Marga II Babeko kemudian ditandai dengan penyebutan “Sungai Alai” di Marga IX
Koto dan di Marga II Babeko di daerah “Alai Ilir”. Sungai Alai juga merupakan
batas administrasi wilayah Kabupaten Tebo dan
Kabupaten Bungo.
Sumbangan dari Marga IX Koto kemudian diikuti dengan Marga Tanah Sepenggal, Marga
Bilangan V, Marga Batin III, Marga Batin
II Babeko memberikan kemajuan di wilayah Rimbo Bujang sehingga memberikan
income yang cukup besar terhadap Kabupaten Tebo.