05 Februari 2018

opini musri nauli : MAKNA OTT DI JAMBI



Membutuhkan 2 bulan lebih KPK mengembangkan kasus OTT sehingga kemudian sampai ke pucuk pimpinan Jambi sebagai tersangka. Waktu yang cukup sehingga ketika pengumuman KPK menyasar Gubernur Jambi menimbulkan beragam polemik di tengah masyarakat.  Ada yang “yakin dan Pede”, Gubernur “tidak terlibat” dan tidak lupa menyiapkan tagar “savegubernur”.
Ada yang mendesak untuk mengusut tuntas kasus ini. Dengan keyakinan “selevel Sekda dan Asisten III” tidak mungkin bisa “bergerak” tanpa adanya instruksi langsung dari pimpinanmya.

Keragaman kemudian ditambah dengan tidak lupa menyiapkan tagar “savekpk”.

Berbagai warna kemudian berakhir ketika penetapan tersangka oleh KPK.

Terlepas dari “hak tersangka” mengajukan keberatan penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan, peristiwa OTT yang kemudian “menyasar” Gubernur Jambi dengan penyidikan baru “menerima sesuatu” menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah OTT kemudian tidak “melibatkan” Gubernur atau apakah “kegagalan OTT kemudian menyasar Gubernur Jambi dengan penyidikan baru ?

Yang sering dilupakan oleh public, OTT adalah “kotak Pandora” yang membongkar seluruh rangkaian kejahatan korupsi di suatu tempat. Berbagai peristiwa OTT kemudian justru “pintu masuk” untuk melihat proses hokum secara utuh.

OTT di Menpora tidak hanya “melibatkan Menteri”, tapi juga “petinggi Partai Demokrat” kasus Hambalang terungkap. Bahkan “mampu membongkar” kasus E-KTP yang menghabiskan “energy public” dengan melibatkan Ketua DPR-RI.

OTT di MK tidak hanya “menyasar” Ketua MK, namun membongkar rangkaian “penyuapan” Pilkada hingga berbagai proyek di Banten yang kemudian menyeret Gubernur Banten.

Penyuapan hakim PTUN Medan tidak hanya melibatkan oknum hakim PTUN tapi juga menyasar Gubernur Sumut hingga berbagai proyek dan “uang komisi” anggota DPRD Sumut.

Berbeda dengan berbagai OTT di berbagai tempat, “kebaikan hati” KPK di Jambi harus diberi apresiasi. Dengan mengadakan kegiatan “korsup KPK” dan deklarasi anti suap hingga 2 kali setahun membuktikan KPK berharap Jambi merupakan “role model” pencegahan korupsi di Jambi. Sehingga tidak salah kemudian didalam pernyataan Wakil Pimpinan KPK menyebutkan Jambi tidak menjadi “radar korupsi”. Sehingga peristiwa OTT adalah “bentuk” ketidakpatuhan “deklarasi anti suap”.

Kembali ke pertanyaan selanjutnya. Apakah penetapan tersangka Gubernur Jambi didalam penyidikan baru merupakan bentuk kegagalan KPK untuk melihat peran Gubernur jambi didalam OTT di Jambi.

Pertama. Melihat “keterkaitan” Gubernur Jambi didalam peristiwa OTT akan dilihat didalam persidangan 4 orang yang akan disidangkan.

Pembacaan dakwaan adalah peristiwa yang kemudian dikonstruksikan melihat “siapa” yang “memerintahkan” sehingga Sekda dan Asisten III kemudian “bergerak” untuk “membagi-bagi” uang.

Apakah cuma “inisiatif” dari Sekda dan Asisten III dan tidak melibatkan Gubernur Jambi.

Berbagai pertanyaan akan tuntas dijawab didalam Surat Dakwaan yang akan dibacakan pada sidang pertama.

Tentu saja setiap peristiwa yang disampaikan didalam surat dakwaan didukung oleh berbagai bukti yang akan dipaparkan pada sidang-sidang selanjutnya.

Dan lembaga selevel KPK mempunyai bukti yang “segudang’ untuk membuktikan apakah ada atau tidak “keterlibatan” Gubernur Jambi.

Jadi. Terlalu dini untuk menyebutkan “ada atau tidak” keterlibatan Gubernur Jambi.

Kedua. Dalam rekonstruksi OTT di Jambi, tentu saja penyidik mempunyai kewenangan untuk mengembangkan kasus OTT.

Dikembangkan kasus OTT dengan penyidikan baru yang kemudian menetapkan Gubernur Jambi sebagai tersangka adalah kewenangna yang melekat dari penyidik KPK.

Dari ranah ini maka peristiwa ini adalah peristiwa yang “biasa-biasa saja”. Tidak ada yang istimewa berangkat dari berbagai peristiwa sebelumnya seperti OTT di MK yang kemudian “melibatkan” Gubernur Banten. Atau OTT di PTUN Medan yang kemudian melibatkan Gubernur Sumut.

Ketiga. Tentu saja tidak dapat dipungkiri adanya  “penyesalan” dari rakyat Jambi terhadap penetapan tersangka kepada Gubernur Jambi.

Sebagai “anak muda” yang memimpin Jambi, pesona Gubernur Jambi mampu memenangkan Gubernur Jambi setelah mengalahkan petahana dan menjadi “pesona” di Muara Jambi. Pesona yang diharapkan dapat digunakan untuk Pilwako Jambi.

Gubernur Jambi diharapkan dapat menjadi “role model” dan menggerakkan anak-anak muda untuk menjadi politisi dan menjadi bagian dari pemberantasan korupsi. Berbagai kegiatan yang dihadiri Gubernur Jambi mampu “menyihir” dan menjadi tema yang disampaikan begitu didengar public.

Namun waktu terus berlalu. Duka mendalam di negeri Jambi harus dilalui. “Jewer kuping” oleh KPK terhadap penegakan hukum di Jambi tidak perlu berlarut terlalu lama.

Kita harus bangkit dari keterpurukan. Kita harus tetap konsisten untuk terus mengaungkan sikap anti korupsi dan menggetarkan anak-anak muda.

Selain itu biarlah pertanyaan demi pertanyaan misteri  yang menggayut di pikiran dalam peristiwa OTT dan penyidikan baru yang menyasar Gubernur Jambi menjadi proses hukum. Dan kita percayakan KPK untuk menjawab tuntas pertanyaan kita.

Advokat. Tinggal di Jambi 

Dimuat di detail.com, 5 Februari 2018 

Dimuat di www.serujambi.com, 9 Februari 2018
https://www.serujambi.com/2018/opini-musri-nauli-sh-makna-ott-di-jambi/