Jambi, Mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, mengajukan diri menjadi
Justice Collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Erwan yang merupakan salah seorang terdakwa kasus suap uang ketok
palu pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD)
Provinsi Jambi tahun 2018 ini.
Dia sepertinya tidak main-main dengan hal itu. Sudah tiga kali
permohonan itu diajukannya kepada KPK, namun belum ada tanggapan dari
komis antirasuah itu.
Pada persidangan menjadi terdakwa, penasehat hukum Erwan, Lifa
Malahanum, kembali menanyakan perihal permohonan kliennya untuk menjadi
JC, karena belum ada tanggapan dari KPK.
“Kami sudah tiga kali mengajukan permohonan justice collaborator,
tapi belum ada jawaban dari KPK,” kata Lifa di hadapan majelis hakim
dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Tidak hanya melalui penasehat hukumnya, Erwan sendiri memohon agar
dirinya bisa menjadi justice collaborator KPK, agar perkara ini menjadi
terang.
Ada beberapa alasan Erwan, merasa bahwa dirinya menjadi JC
sebagaimana edaran Mahkamah Agung (MK). Salah satunya, kata Erwan, ia
mengaku bahwa dirinya bukan pelaku utama.
"Saya bukan pelaku utama. Kalau pelaku utama, tidak mungkin saya
mengajukan justice collaborator," kata Erwan di hadapan jaksa KPK.
Kepada jaksa KPK, Erwan meyakinkan bahwa dirinya bisa bekerja sama
dengan KPK untuk mengungkapkan kasus suap ketok palu. “Kami hanya
menjalankan perintah gubernur,” tegasnya.
Oleh karena itu, Erwan berharap permohonannya menjadi JC bisa
dikabulkan oleh KPK. “Saya berharap ini bisa diterima,” pintanya kepada
di hadapan jaksa KPK.
Sementara itu, Musri Nauli, seorang praktisi hukum di Jambi
menyebutkan bahwa untuk menjadi justice collaborator ada aturannya.
Pertama kata Nauli, pemohon bukan pelaku utama.
Kemudian, lanjutnya, dengan dia mau bercerita bisa mengungkap semua
kejahatan yang lain. Tapi, kata Nauli, bisa atau tidak itu tergantung
dari penegak hukumnya.
“Jadi yang terakhir itu diserahkan kepada penegak hukum itulah yang
menilai layak atau tidak seseorang itu dijadikan justice collaborator,”
sebut Nauli.
Lebih lanjut, Nauli mencontohkan ada beberapa orang yang dijadikan
justice collaborator KPK, seperti Nazaruddin, dan seorang penasehat
hukum dalam kasus suap hakim di Medan.
Meski ada bebrapa orang yang dapat menjadi justice collaborator,
Nauli menilai penunjukkan seorang justice collaborator ada kategorinya.
“Banyak yang dapat, tapi kategorinya ketat, nah sekarang Erwan Malik
pelaku utama atau tidak,” tanya Nauli.
Namun menurutnya, Erwan adalah pelaku OTT, bukan pelaku utama. Karena
terang Nauli, pelaku utama itu orang yang di atasnya, atau orang
penyedia uang.
Lagi-lagi Nauli mengatakan untuk menentukan itu, tergantung penegak
hukumnya. Ditanya peluang Erwan mendapat status justice collaborator,
berdasarkan kriteria dan aturannya, Nauli tidak berani memastikan.
Tetapi menurut pendapatnya, Erwan belum masuk kriteria itu. “Kayaknya belumlah,” ujar Nauli.
Karena sebut Nauli, jika Erwan dijadikan justice collaborator, pasti
perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan seperti halnya Supriyono.
Namun, meski perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan, bukan
berarti juga Supriyono menjadi justice collaborator. Tapi menurutnya,
itu bisa pertanda.
Untuk menjadi justice collaborator, tambah Nauli, tidak harus seorang
itu mengajukan diri, bisa saja penegak hukum itu sendiri yang
menentukannya sesuai dengan kriteria supaya perkara jadi terang,
perannya dominan serta bisa mengungkapkan perkara korupsi lebih luas.
Bahkan dia bisa membongkar kasus korupsi lainnya, tetapi dia harus
bukan pelaku utama. “Bukan hanya dengar dan tahu saja, tapi juga
memegang peranan. Dalam hal ini apakah diterima atau tidak, KPK lah yang
menilai,” pungkasnya.
Di bagian lain, pihak KPK belum berhasil dikonfirmasi terkait usulan
Erwan mendapat JC ini. Saat dihubungi lewat WhatsApp, juru Bicara KPK,
Febri Diansyah, masih belum menjawab pertanyaan yang diajukan.
metrojambi.com, 24 Maret 2018. http://metrojambi.com/read/2018/03/24/30554/menakar-peluang-erwan-jadi-justice-collaborator-ini-kata-praktisi-hukum/3
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..